SK Maklumat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAY KANAN



UPT PUSKESMAS SUKABUMI KECAMATAN BUAY BAHUGA Jl.Raya Kampung Sukabumi No.1 Kecamatan Buay Bahuga 34763



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKABUMI NOMOR : 440/ /SK/PKM-SKB/IV/2017 TENTANG PEMBERLAKUAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS SUKABUMI KEPALA UPT PUSKESMAS SUKABUMI



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menggunakan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. b. Bahwa untuk menumbuhkan semangat kinerja yang tinggi dan berdisiplin serta guna memperlancar dan meningkatkan tugas pokok dan fungsi masingmasing bagian perlu dibuatkan maklumat pelayanan di masing-masing bagian pada UPT Puskesmas Sukabumi c. Bahwa pentingnya maklumat pelayanan dimaksud, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh tenaga Kesehatan di UPT Puskesmas Sukabumi maupun masing-masing bagian terhadap tugas pokok dan fungsinya pada UPT Puskesmas Sukabumi. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c, perlu menerbitkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukabumi, tentang pemberlakuan maklumat pelayanan kesehatan pada UPT Puskesmas Sukabumi



Megingat



:



1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 pusat kesehatan masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



SURAT



KEPUTUSAN



KEPALA



UPT PUSKESMAS



SUKABUMI



TENTANG PEMBERLAKUAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS SUKABUMI KESATU



:



Memberlakukan Maklumat Pelayanan pada masing-masing bagian pada UPT Puskesmas Sukabumi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;



KEDUA



:



Memerintahkan kepada masing-masing bagian pada UPT Puskesmas Sukabumi untuk mematuhi keputusan ini dengan penuh tanggung jawab;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan;



Ditetapkan Di : Sukabumi Pada Tanggal : 24 April 2019 UPT PUSKESMAS SUKABUMI



HARTOYO, S.Kep NIP. 19660817 198812 1 002