9 0 49 KB
PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BENTENG Alamat : Jl. DanauTondano III BTN Hartaco Blok II L Kota Palopo. Telp. 047122560 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BENTENG Nomor : /S.K/PKM-B/I/2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB TIM PROGRAM MALARIA PUSKESMAS BENTENG TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BENTENG Menimbang
:
a.
bahwa penyakit malaria di indonesia merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi endemis di beberapa wilayah dan sering menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat dan kontribusi bagi angka kematian ibu hamil, anak, dan balita;
b.
bahwa untuk mencegah dan menanggulangi penyakit malaria
secara
penyelenggaraan
dini
perlu
sistem
adanya
satu
kewaspadaan
pedoman diri
(SKD)
penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit malaria yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan; c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Benteng Kota Palopo;
Mengingat
:
1.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Undang-undang Pemerintah
Nomor
daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
Tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) 3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Praktek kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 042 tentang Pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit;
8.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 293 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; 9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Eliminasi malariadi Propinsi Sulawesi Selatan; MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MALARIA PUSKESMAS BENTENG TAHUN 2017.
Kesatu
:
Menetapkan nama penanggung jawab program malaria (Sebagaimana Terlampir)
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaiman mestinya. Ditetapkan di palopo di : Palopo Pada Tanggal : 2 Januari
2017 KEPALA PUSKESMAS BENTENG
RAHMAT
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKSMAS BENTENG NOMOR : /1.1/PKM-B/PLP/I/2017 TENTANG : PENUNJUKAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MALARIA PUSKESMAS BENTENG TAHUN 2017 DAFTAR NAMA-NAMA PENANGGUNG JAWAB PROGRAM MALARIA PUSKESMAS BENTENG KOTA PALOPO TAHUN 2017 No
NAMA
JABATAN
1
2
3
1
Ekawaty Muin, S.Kep.,Ns
Penanggung Jawab
Ditetapkan : Palopo Pada Tanggal : 2 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS BENTENG H. RAHMAT, S.Kep NIP :19711231 199203 1 026