15 0 110 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DADIREJO Jl. Jogjakarta Km 18 Dadirejo BAGELEN PURWOREJO 54174 Email: Puskesmas. [email protected], [email protected] Webblog:http.www.PKM-Dadirejo.blogspot.com
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DADIREJO Nomor : / / 2019 TENTANG TIM PROGRAM PENGENDALIAN MALARIA UPT PUSKESMAS DADIREJO TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BENTENG Menimbang
:
a.
bahwa penyakit malaria di indonesia merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi endemis di beberapa wilayah dan sering menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat dan kontribusi bagi angka kematian ibu hamil, anak, dan balita;
b.
bahwa untuk mencegah dan menanggulangi penyakit malaria
secara
penyelenggaraan
dini
perlu
sistem
adanya
satu
kewaspadaan
pedoman
diri
(SKD)
penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit malaria yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan; c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Dadirejo Kabupaten Purworejo;
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-undang Pemerintah
Nomor
daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
Tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Praktek kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741 Tahun 2008 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 042
tentang
Pedoman
penyelenggaraan
sistem
kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; 9. Peraturan Bupati Purworejo No 17 tahun 2018 tentang percepatan eliminasi malaria kabupaten purworejo;
MEMUTUSKAN Menetapkan
Kesatu
Kedua
Ketiga
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PENGENDALIAN MALARIA UPT PUSKESMAS DADIREJO TAHUN 2019. : Menunjuk daftar nama nama tersebut (Sebagaimana Terlampir) sebagai tim pengendalian malaria UPT puskesmas Dadirejo : Memberikan penugasan kepada Tim pengendalian malaria UPT Puskesmas Dadirejo dengan uraian tugas tim pengendalian malaria ( sebagaimana terlampir) : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Purworejo Pada tanggal : 15 Februari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS DADIREJO
Agustinus Triyono NIP 19610312 1989 1 008
LAMPIRAN 1
:
NOMOR TANGGAL TENTANG
: : :
Surat Keputusan Puskesmas Dadirejo
Kepala
UPT
15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Pembentukan Tim Pengendalian malaria Puskesmas Tahun 2019
SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN PENGENDALIAN MALARIA PUSKESMAS DADIREJO
Penanggung jawab
: dr. A. Triyono
Kepala Puskesmas
Ketua
: Basuki Widiyanto, S.Kep, Ns, MPH
Penanggung Jawab Program MALARIA
Anggota
: Dr Kurbyanto
Dokter fungsional
: Nurwakiyah, A. Md
Analis
: Sri Lestari, AM.Keb
Bidan koordinator
: Artika RP, AM.F
Asisten farmasi
Ditetapkan di: Purworejo Pada tanggal: 15 Februari 2019 Kepala UPT Puskesmas Dadirejo
Dr. A. Triyono NIP. 19610312 198903 1 008
LAMPIRAN 2 NOMOR TANGGAL TENTANG
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Dadirejo : : 15 Februari 2019 : Tentang uraian tugas Tim Pengendalian malaria Puskesmas Tahun 2019
Uraian Tugas Tim Pengendalian malaria UPT Puskesmas Dadirejo 1. Penanggung jawab a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pengendalian Malaria di Puskesmas Dadirejo b. Memastikan kegiatan yang berhubungan dengan program Pengendalian Malaria mendapatkan alokasi anggaran yang cukup c. Memastikan keberlanjutan program Pengendalian Malaria di Puskesmas Dadirejo 2. Ketua a. Memastikan pelaksanaan program Pengendalian Malaria berjalan dengan baik b. Menyusun rencana program Malaria c. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan program Malaria d. Mengidentifikasi pasien dengan suspek Malaria e. Memotivasi pasien dengan suspek Malaria untuk mengikuti pemeriksaan f. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya ( Dokter, Perawat, Bidan, Analis, JMD) g. Melaksanakan kegiatan lintas program dan lintas sektor dlm pengendalian malaria 3. Anggota a. Mengidentifikasi pasien dengan suspek Malaria b. Memotivasi pasien dengan suspek Malaria untuk dilakukan pemeriksaan c. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya d. Mendampingi pasien dalam proses rujukan ke rumah sakit e. Melakukan penyuluhan di masyarakat f. Melaksanakan kegiatan penyelidikan epidemiologi g. Melaksanakan kegiatan follow up pengobatan malaria h. Melaksanakan kegiatan survei kontak, MBS, MFS dan larvasidasi i. Melaksanakan pengamatan kelambunisasi dan edukasi masyarakat
Ditetapkan di : Purworejo Pada tanggal : 15 Februari 2019 Kepala UPT Puskesmas Dadirejo
Dr. A. Triyono NIP. 19610312 198903 1 008