4 0 86 KB
KLINIK PRATAMA ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jl. Raya Bojonegoro - Cepu No. 1688 Ds. Panjunan Kec.Kalitidu Kab. Bojonegoro Telp. (0353)512260, Fax. (0353) 512220
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) NOMOR : TENTANG INVENTARISASI PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan ,menjamin keamanan serta keselamatan pasien dan petugas maka perlu di lakukan inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya untuk mencegah terjadinya kerusakan maupun pencemaran lingkungan Klinik Pratama ANS b. Bahwa untuk maksud huruf a inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya Klinik Pratama ANS di tetapkan melaui surat keputusan Direktur Klinik Pratama ANS Mengingat : 1. Undang undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan 2. Peraturan menteri kesehatan nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 Tentang pengujian dan kjalibrasi alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan 3. Peraturan poemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI NO 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang pedoman pembinaan perilaku bersih dan sehat 6. Permenkes NO 75 Tahun 2014 Tentang pusat kesehatan masyarakat 7. Permenkes NO 46 Tahun 2015 Tentang akreditasi puskesmas MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA TENTANG INVENTARISASI PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA Menetapkan: Pertama
:Setiap unit pelayanan yang menggunakan bahan berbahaya di wajibkan untuk menginventarisasi, mengelola, penyimpan dan menggunakan
bahan
berbahaya
sesuai
dengan
standart
operasional prosedur yang di tetapkan Kedua
: karena belum adanya gudang atau tempat penimpanan berbahaya di Klinik Pratyama ANS maka semua bahan berbahaya di simpan di unit pelayanan masing-masing yang menggunakan bahan berbahaya tersebut
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Direktur Klinik Pratama Anugrah Norma Sejahtera (ANS) Dr. Elvira Yuni Revayanti
NIP
KLINIK PRATAMA ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jl. Raya Bojonegoro - Cepu No. 1688 Ds. Panjunan Kec.Kalitidu Kab. Bojonegoro Telp. (0353)512260, Fax. (0353) 512220
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) NOMOR : TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK FASILITAS KESEHATAN KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Menimbang : a. Bahwa Klinik Pratama ANS sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama merpakan tempat umum yang harus terjamin keselamatan dan keamanan bagi pasien, staff dan pengunjung b. Bahwa untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS perlu nadanya petugas [enanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS Mengingat : 1. Undang undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI NO 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan NO 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat.
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK FASILITAS KESEHATAN Menetapkan: Pertama
:melaksanakan pengelolaan keamanan lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS
Kedua
: pengelolaan keamanan lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS di laksanakan oleh petugas yang di tunjuk oleh kepala Klinik Pratama ANS
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Direktur Klinik Pratama Anugrah Norma Sejahtera (ANS)
Dr. Elvira Yuni Revayanti NIP
KLINIK PRATAMA ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jl. Raya Bojonegoro - Cepu No. 1688 Ds. Panjunan Kec.Kalitidu Kab. Bojonegoro Telp. (0353)512260, Fax. (0353) 512220
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) NOMOR : TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Menimbang : a. Bahwa untuk mrencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus di kelola secara khusus di Klinik Pratama ANS b. Bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pasien maupun petugas perlu di lakukan penanganan dan pembuangan limbah berbahaya. c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,di panfang perlu menetapkan pengaturan mengenai pengolahan limbah bhan berbahaya dan beracun dengan keputusan Direktur Klinik Pratama ANS. Mengingat : 1. Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup 2. Undang-undang No 36 Tentang kesehatan 3. Peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien
Nomor
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA Menetapkan: Pertama
:pengendalian
dan
pembuangan
limbah
berbahaya
harus
mengikuti standart operasional prosedur yang tersedia di Klinik Pratama ANS Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Direktur Klinik Pratama Anugrah Norma Sejahtera (ANS) Dr. Elvira Yuni Revayanti NIP
KLINIK PRATAMA ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jl. Raya Bojonegoro - Cepu No. 1688 Ds. Panjunan Kec.Kalitidu Kab. Bojonegoro Telp. (0353)512260, Fax. (0353) 512220
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) NOMOR : TENTANG PEMANTAUAN LINGKUNGAN FISIK FASYANKES KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang
berkunjung ke Klinik Pratama ANS, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar hokum, regulasi dan perijinan yang berlaku serta dilakukan pemantauan yang dilakukan oleh petugas yang kompeten b. .Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, di pandang perlu menetapkan surat keputusan Direktur Klinik Pratama ANS mengenai pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik . Mengingat : 1. Undang-undang No 32 Tahun 1992 Tentang Kesehatan 2. Keputusan
Meteri
Kesehatan
No.574/Menkes/SK/IV/2000
tantang
pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2020 3. Kepmenkes RI No.128/SK/II/2004 tentang Puskesmas Bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA ANUGERAH NORMA SEJAHTERA TENTANG PEMANTAUAN LINGKUNGAN FISIK FASYANKES Menetapkan: Pertama
:menunjuk
Sdr.
Sebagai
penanggung
jawab
pemantauan
lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS Kedua
:Pemantauan lingkungan fisik Klinik Pratama ANS dilakukan secara berkala dengan jadual yang jelas
Ketiga
:pemeliharaan
dan
pemantauan
lingkungan
fisik
meliputi
instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Direktur Klinik Pratama Anugrah Norma Sejahtera (ANS) Dr. Elvira Yuni Revayanti NIP
Lampiran keputusan Direktur Klinik Pratama ANS No:440.1/ /ANS/X/2016 Tentang petugas penanggung jawab
pengelolaan keamanan lingkungan fisik di Klinik Pratama ANS 1. Koordiantor 2. Anggota
: :
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : Direktur Klinik Pratama Anugrah Norma Sejahtera (ANS) Dr. Elvira Yuni Revayanti NIP