16 0 121 KB
Jl Raya Syech Quro, Telagasari, Karawang Telp / Fax (0267) 510771 email:[email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK 24 JAM TELAGASARI NOMOR : 440/058/KL-TLG/II/2022 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK KLINIK 24JAM TELAGASARI PIMPINAN KLINIK 24 JAM TELAGASARI
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke klinik maupun petugas, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar
hukum, regulasi dan
perizinan yang berlaku. b. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu menetapkan
petugas
yang
bertanggung
jawab
terhadap
keamanan lingkungan fisik klinik. c. Berdasarkan pertimbangan diatas maka perlu menetapkan surat Keputusan
Pimpinan
Klinik
24jam
Telagasari
Tentang
Penanggung jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik Klinik. Mengingat
:
1. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan 2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Keamanan Lingkungan 3. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
SURAT
KEPUTUSAN
TELAGASARI
PIMPINAN
TENTANG
KLINIK
PENANGGUNG
24JAM JAWAB
PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK KLINIK 24JAM TELAGASARI;
Kesatu
:
Menunjuk Sdr. Agus Komarudin sebagai Koordinator Penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik di klinik 24jam telagasari;
Kedua
:
Mengangkat Sdr Halimi sebagai penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik klinik 24jam telagasari;
Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 16 Februari 2022 Pimpinan Klinik 24 jam Telagasari
dr. Ida Lisnurida., MARS
Lampiran Nomor Tentang
: Surat Keputusan Pimpinan Klinik 24jam Telagasari : 440/058/KL-TLG/II/2022 : Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik Klinik 24jam Telagasari
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK KLINIK 24JAM TELAGASARI Latar Belakang
:
klinik merupakan salah satu tempat layanan publik bidang kesehatan yang banyak di kunjungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan pertama dimasyarakat. Oleh karena itu lingkungan klinik sangat rentan terhadap bahaya baik bahaya penularan penyakit maupun bahaya dari bahan dan limbah medis yang dihasilkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka keamanan lingkungan harus menjadi perhatian khusus demi keamanan baik petugas maupun pasien yang berkunjung ke klinik.
Tujuan
:
1.
Melakukan pemantauan terhadap keamanan pada umumnya di lingkungan klinik
2.
Melakukan
pemantauan
terhadap
pengelolaan
bahan
pembuangan
limbah
berbahaya. 3.
Melakukan
pemantauan
terhadap
berbahaya. 4.
Melakukan pemantauan terhadap instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan system lain secara berkala.
5.
Merumuskan Management emergensi terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya.
Pelaksanaan
:
6.
Melakukan sistem pengelolaan peralatan medis.
7.
Melakukan pengamanan terhadap kebakaran.
1.
Membuat jadwal kegiatan
2.
Melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai dengan rencana.
3.
Melaporkan jika ada kerusakan
4.
Membuat rencana tindak lanjut
5.
Melakukan perbaikan
6.
Melakukan evaluasi setelah perbaikan
7.
Melakukan kegiatan pemantauan secara berkala/rutin apabila terjadi kejadian insidentil.
Pendidikan dan
:
Pelatihan petugas
1.
Pelatihan petugas jika terjadi kebakaran dan proses evakuasi.
2.
Pelatihan petugas management emergensi terhapa wabah, bencana, dan keadaan emergensi lainnya.
3.
Pendidikan terhadap petugas terhadap pengelolaan dan pembuangan bahan berbahaya.
4.
Pendidikan terhadap petugas terhadap pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya.
Evaluasi
:
Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan secara berkala tiap 3 bulan.
Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 16 Februari 2022 Pimpinan Klinik 24 jam Telagasari
dr. Ida Lisnurida., MARS