5 0 188 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SUKAJADI KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANDAK II
Jl.Sukagalih No.26, Bandung 40162 Telp. (022) 64401018 NOMOR A/II/SK/4/011 TAHUN 2016 Email :: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI NOMOR : TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN/PROGRAM DAN LAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS SUKAJADI KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI, Menimbang
a.
:
b.
c.
Bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung,dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan upaya di UPT Puskesmas Sukajadi Kota Bandung; Bahwa pelaksanaan upaya puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan; Bahwa perlu dilakukan kajian untuk menilai sejauh mana dampak negatif yang mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan; Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keamanan pasien Bandung
perlu
disusun
di UPT Puskesmas Sukajadi Kota
kebijakan
manajemen
resiko
dalam
pelaksanaan program dan pelayanan pasien; d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a,b,c,dan d di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukajadi Kota Bandung tentang penerapan manajemen resiko dalam pelaksanaan kegiatan/program dan layanan klinis di UPT
Mengingat:
1.
Puskesmas Sukajadi Kota Bandung; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
2.
Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
3.
Nomor 1676); Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di
4.
Lingkungan Pemerintah Kota Bandung; Keputusan Walikota Bandung Nomor : 440 / Kep.1325-Dinkes / 2016 Tentang Penetapan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah
5.
Puskesmas di Kota Bandung; Keputusan Walikota Bandung Nomor : 440 / Kep.827-DPKAD / 2016 Tentang
Penetapan
Unit
Pelaksana
Teknis
Pusat
Kesehatan
Masyarakat Sukajadi untuk Menerapkan Pola Pengeloaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Bandung; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA
UPT
PUSKESMAS
SUKAJADI TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN / PROGRAM DAN LAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS SUKAJADI Menetapkan kebijakan tentang penerapan manajemen resiko dalam
KESATU
pelaksanaan kegiatan / program maupun layanan klinis di UPT Puskesmas KEDUA KETIGA
:
Sukajadi Kota Bandung seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini; Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
:
keselamatan pasien; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kota Bandung pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI,
dr. Hj. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 19730921 200212 2 003
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG : PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN
KEGIATAN/PROGRAM DAN LAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS SUKAJADI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN/PROGRAM MAUPUN LAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS SUKAJADI 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggungjawab pelayanan klinis atau Upaya Kesehatan
Perorangan
(UKP),
Administrasi
Manajemen
(Admen)
dan
penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) wajib berpartisipasi dalam penerapan manajemen resiko dalam pelaksanaan program pelayanan,
maupun
mulai dari identifikasi masalah, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan manajemen resiko dalam pelaksanaan program maupun pelayanan klinis untuk keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Manajemen resiko pelayanan klinis disusun oleh penanggungjawab pelayanan klinis pada masing-masing unit sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Manajemen resiko pelaksanaan program disusun oleh penanggungjawab program upaya puskesmas sesuai peraturan yang berlaku. 5. Setiap petugas yang terkait dalam pelaksanaan program dan pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur manajemen resiko serta menerapkan bila terjadi permasalahan. 6. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaaan manajemen resiko dengan pelaksanaan program maupun pelaksanaaan layanan klinis sesuai dengan kebijakan dan prosedur. 7. Tindak lanjut bila terjadi ketidaksesuaian. Ditetapkan di Kota Bandung pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI, dr. Hj. Erti Rostiaty, MH.Kes NIP. 19730921 200212 2 003
UPT PUSKESMAS SUKAJADI