SK Marbot [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGURUS MASJID “NURUL IHSAN” KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR



KAB. LEBAK PROVINSI BANTEN Alamat : Kp. Bungkeureuk Desa Bayah TImur Kecamatan Bayah Kab. Lebak 42393 KEPUTUSAN PENGURUS MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR KECAMATAN BAYAH KABUPATEN LEBAK NOMOR : 001/PMNH/KPT/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN MARBOT MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR KECAMATAN BAYAH KABUPATEN LEBAK PERIODE 2020/2025 Bismillahi Wabihamdihi PENGURUS MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUGKEUREUK MENIMBANG : :



a.Bahwa dalam rangka melaksanaan program kerja kegiatan ibadah di Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak; b. Bahwa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat sebagai Marbot Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Tahun 2020; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a),dan (b) di atas dipandang perlu menetapkan dalam sebuah keputusan;



MENGINGAT : :



a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tentang Pengeleloaan Sarana Ibadah; b. Keputusan Pengurus Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Nomor 001/PMNH/KPT/I/2020 tentang Pengangkatan Marbot Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur;



MEMPERHATIKAN :



Keputusan Musyawarah Tokoh Agama dan seluruh Masyarakat Kampung Bungkeureuk tanggal 03 Januari 2020; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN PERTAMA :



Terhitung Mulai Tugas 03 Janurai 2020 mengangkat : Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat Lama Menjadi Marbot



: : : KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR : 6 (ENAM) TAHUN



Sebagai Marbot di Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Periode 2020-2025; KEDUA :



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada Tanggal Ketua DKM



ABD. KARIM



: Bungkeureuk : 03 Januari 2020