11 0 91 KB
PENGURUS MASJID “NURUL IHSAN” KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR
KAB. LEBAK PROVINSI BANTEN Alamat : Kp. Bungkeureuk Desa Bayah TImur Kecamatan Bayah Kab. Lebak 42393 KEPUTUSAN PENGURUS MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR KECAMATAN BAYAH KABUPATEN LEBAK NOMOR : 001/PMNH/KPT/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN MARBOT MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR KECAMATAN BAYAH KABUPATEN LEBAK PERIODE 2020/2025 Bismillahi Wabihamdihi PENGURUS MASJID NURUL IHSAN KAMPUNG BUGKEUREUK MENIMBANG : :
a.Bahwa dalam rangka melaksanaan program kerja kegiatan ibadah di Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak; b. Bahwa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat sebagai Marbot Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Tahun 2020; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a),dan (b) di atas dipandang perlu menetapkan dalam sebuah keputusan;
MENGINGAT : :
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tentang Pengeleloaan Sarana Ibadah; b. Keputusan Pengurus Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Nomor 001/PMNH/KPT/I/2020 tentang Pengangkatan Marbot Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur;
MEMPERHATIKAN :
Keputusan Musyawarah Tokoh Agama dan seluruh Masyarakat Kampung Bungkeureuk tanggal 03 Januari 2020; MEMUTUSKAN
MENETAPKAN PERTAMA :
Terhitung Mulai Tugas 03 Janurai 2020 mengangkat : Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat Lama Menjadi Marbot
: : : KAMPUNG BUNGKEUREUK DESA BAYAH TIMUR : 6 (ENAM) TAHUN
Sebagai Marbot di Masjid Nurul Ihsan Kampung Bungkeureuk Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Periode 2020-2025; KEDUA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada Tanggal Ketua DKM
ABD. KARIM
: Bungkeureuk : 03 Januari 2020