SK MPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ilan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH XIII



SMK NEGERI 2 PANGANDARAN Jalan Gunungtiga Panglanjan Cintaratu Parigi Pangandaran 46393



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 2 PANGANDARAN Nomor: 800/021/SMKN2/Cadisdik Wil.XIII Tentang Susunan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 2 Pangandaran Masa Bakti 2019-2020 Kepala SMK Negeri 2 Pangandaran Menimbang : 1. Bahwa harus ada organisasi yang menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja OSIS. 2. Bahwa harus ada organisasi legislator sebagai penampung sarana aspirasi siswa. 3. Bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja OSIS dan fungsi legislator penampung sarana aspirasi siswa tersebut perlu ditetapkan susunan pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Mengingat : 1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP Republik Indonesia No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 4. Peraturan Mendiknas No 34 Tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa; 5. Peraturan Mendiknas No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; 6. Peraturan Mendiknas No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan; Memperhatikan : Hasil Musyawarah pemilihan pengurus MPK Masa Bakti 2019-2020 MEMUTUSKAN Menetepakan : Pertama : Mengangkat dan mengesahkan pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) masa bakti 2019-2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Kedua : Menugaskan kepada pengurus MPK untuk melaksanakan kegiatan yang telah tersusun serta melaporkan hasilnya secara berkala. Ketiga : Segala bentuk biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebaskan kepada anggaran yang relevan. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pangandaran Pada tanggal : 25 November 2019 Plt. Kepala SMK Negeri 2 Pangandaran,



Drs. Dede Tarlana, M.M. NIP. 19640114 198903 1 009 Lampiran Surat Keputusan



Kepala SMK Negeri 2 Pangandaran Nomor: 422/SMKN2/Cadisdik Wil.XIII Tentang Susunan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 2 Pangandaran Masa Bakti 2019-2020 Pelindung



:



Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara



: : : : : :



Drs. Dede Tarlana, M.M. Roni Fransiska, S.Pd. Ilan Ridwan Mubarok, S.Pd.



Plt Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan



Komisi-Komisi Komisi I: Pembinaan Keimananan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Koordinator Siswa : Anggota : Komisi II: Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur Koordinator Siswa : Anggota : Komisi III: Pembinaan Kepribadiaan Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara Koordinator Siswa : Anggota : Komisi IV: Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan Olahraga sesuai Bakat dan Minat Koordinator Siswa : Anggota : Komisi V: Bidang Pembinaan Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan toleransi dalam Konteks Masyarakat Plural Koordinator Siswa : Anggota : Komisi VI: Bidang Pembinaan Kreativitas Keterampilan dan Kewirausahaan Koordinator Siswa : Anggota : Komisi VII: Bidang Pembinaan Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Koordinator Siswa : Anggota : Komisi VIII: Bidang Pembinaan Sastra dan Budaya Koordinator Siswa : Anggota : Komisi IX: Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Koordinator Siswa : Anggota : Komisi X: Bidang Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Inggris Koordinator Siswa : Anggota : Ditetapkan di : Pangandaran Pada tanggal : 25 November 2019 Plt. Kepala SMK Negeri 2 Pangandaran Drs. Dede Tarlana, M.M. NIP. 19640114 198903 1 009