SK Mutu 2022 Fix Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



Jl. Soekarno Hatta Gg. Rambutan No.1 Trenggalek Telp. (0355) 792137 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK Nomor : 188.4/ /406.010.11.001/2022 TENTANG TIM MUTU DI UPT PUSKESMAS TRENGGALEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, perlu dibentuk Tim Mutu Puskesmas; b. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Trenggalek tentang Tim Mutu di UPT Puskesmas Trenggalek. Mengingat



: 1.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan pada Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas



5.



Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. MEMUTUSKAN:



Menetapkan : KESATU



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Trenggalek tentang Pembetukan Tim Mutu di UPT Puskesmas Trenggalek.



KEDUA



: Susunan



Tim



Mutu



di



UPT



Puskesmas



Trenggalek



sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. KETIGA



: Uraian tugas Tim Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang terpisahkan dalam keputusan ini.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KELIMA



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Trenggalek : 22 April 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



dr. MURTI RUKIYANDARI



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK : 188.4/ /406.010.11.001/2022 : SUSUNAN TIM MUTU UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



SUSUNAN TIM MANAJEMEN MUTU UPT PUSKESMAS TRENGGALEK NO



JABATAN DALAM TIM



NAMA



1



Ketua



dr. Tatik Sukaryati



2



Sekretaris



M. Tanjung Panji Asmoro, S.Kep.Ns



Anggota



1. KOORDINATOR KESELAMATAN PASIEN : dr. Viga Resfikasari 2. KOORDINATOR PPI : Dr. Geraldi Kusuma Wijaya 3. KOORDINATOR MANAJEMEN RISIKO : dr. Viga Resfikasari 4. KOORDINATOR AUDIT INTERNAL : Dhearara W.R. S.Farm.Apt 5. KOORDINATOR K3 : Shevi Dwi A.,S.KM



3



6. KORDINATOR MFK : Windayani,S.St 7. KOORDINATOR PKPKM : Marjianto, A.Md.Gz 8. KOORDINATOR MUTU KMP : Hayuning Dewi O, S.KM 9. KOORDINATOR MUTU UKM ESENSIAL : Astutik, S.St 10. KOORDINATOR MUTU UKM PENGEMBANGAN : Dina Aninggarwati,A.Md.Kep 11. KOORDINATOR MUTU UKP : Drg, Dian Sita Ristiana



KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



dr. MURTI RUKIYANDARI



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK NOMOR : 188.4/ /406.010.11.001/2022 TENTANG : SUSUNAN TIM MUTU UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



URAIAN TUGAS TIM MUTU DI UPT PUSKESMAS TRENGGALEK 1. Ketua Tim Mutu bertugas : a) Sebagai



koordinator



mutu



yang



mencakup



mutu



pelayanan,



pengendalian dan pencegahan infeksi, sasaran keselamatan pasien, keselamatan



dan



kesehatan



kerja,



manajemen



fasilitas



dan



keselamatan serta manajemen risiko; b) Melaksanakan program mutu Puskesmas Trenggalek yang mencakup: mutu pada masing-masing unit/bagian pelaksana pelayanan yang meliputi aspek Kepemimpinan Manajemen Puskesmas (KMP), Upaya Kesehatan Masyarakat UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP); c) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program mutu pada masing-masing unit/bagian pelaksana pelayanan yang meliputi aspek Kepemimpinan Manajemen Puskesmas Trenggalek (KMP), Upaya Kesehatan Masyarakat UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) termasuk pengukuran indikator mutu; d) Melaksanakan pengukuran indikator mutu dan pelaporan eksternal indikator nasional mutu dan insiden keselamatan pasien; e) Menyelenggarakan audit internal mutu; f)



Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut, umpan balik dan perencanaan peningkatan mutu secara berkesinambungan; g) Memastikan



ketersediaan



pedoman,



kebijakan



dan



SOP



mutu



pelayanan Kesehatan di Puskesmas Trenggalek. 2. Sekretaris Mutu bertugas : a. Membantu ketua tim mutu dalam berkoordinasi dengan tim internal mutu; b. Menyiapkan dan membuat dokumen yang diperlukan dalam kegiatan mutu di puskesmas; c.



Mempersiapkan pertemuan yang diadakan oleh Tim Mutu serta mendokumentasikan hasil pertemuan;



d. Mendokumentasikan puskesmas .



semua



pelaksanaan



kegiatan



tim



mutu



di



3. Koordinator Keselamatan Pasien bertugas : a. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja Tim Keselamatan Pasien Puskesmas (KPP); b. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional KPP secara efektif, efisien dan bermutu; c. Mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan analisis data indikator mutu klinis dan keselamatan pasien; d. Melakukan validasi data KPP secara internal dan dilakukan secara periodik; e. Menyebarkan informasi tentang KPP secara reguler melalui rapat staf; f.



Melaksanakan koordinasi hasil evaluasi tim KPP dengan ketua tim Mutu serta menentukan rencana tindaklanjut;



g. Melaporkan hasil kegiatan tim KPP kepada kepala Puskesmas. 4. Koordinator PPI bertugas : a. Mengkoordinasi



semua



pelaksanaan



kegiatan



program



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas; b. Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI; c. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI; d. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait; e. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal–hal penting yang berkaitan dengan PPI.



5. Koordinator Managemen Resiko bertugas a. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja Tim Manajemen Resiko; b. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen resiko secara efektif, efisien dan bermutu; c. Mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan analisis data program MANRIS; d.



Melakukan validasi data MANRIS secara internal dan dilakukan secara periodik;



e. Menyebarkan informasi tentang MANRIS secara reguler melalui rapat staf; f.



Melaksanakan koordinasi hasil evaluasi tim MANRIS dengan ketua tim mutu serta menentukan rencana tindak lanjut;



g. Melaporkan hasil kegiatan tim MANRIS kepada kepala Puskesmas. 6. Koorsinator Audit Internal bertugas : a. Menyusun program kerja Audit Internal dan membuat instrumen Audit Internal; b. Melaksanakan program kerja Audit Internal; c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program Audit Internal; d. Melaksanakan pengukuran indiator Audit Internal; e. Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut; f.



Memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan dan SOP instrumen Audit Internal.



7. Koordinator K3 bertugas : a. Menyusun program kerja K3 dan membuat identifikasi resiko K3; b. Melaksanakan program kerja K3; c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program K3; d. Melaksanakan pengukuran indiator K3; e. Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut; f.



Memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan dan SOP indikator K3.



8. Koordinator MFK bertugas : a. Menyusun program kerja MFK dan membuat identifikasi resiko MFK; b. Melaksanakan program kerja MFK; c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program MFK; d. Melaksanakan pengukuran indikator MFK; e. Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut; f.



Memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan dan SOP indicator MFK.



9. Koordinator PKPKM bertugas : a. Menyusun program kerja PKPKM; b. Melaksanakan program kerja PKPKM; c. Melaksanakan



pemantauan



dan



evaluasi



PKPKM; d. Melaksanakan pengukuran indikator PKPKM;



implementasi



program



e. Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut; f.



Memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan dan SOP indicator PKPK;



g. Menyampaikan hasil survey baik ofline maupun online. 10. Koordinator KMP bertugas : a. Menetapkan indikator mutu admen; b. Membuat register resiko admen di UPT Puskesmas Trenggalek; c. Melakukan evaluasi tercapainya indikator mutu admen; d. Melakukan analisis terhadap hasil capaian; e. Menyusun



rencana



tindak



lanjut



dan



perbaikan



hasil



analisis



pengukuran; f.



Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan kepada Kepala Puskesmas.



11. Koordinator Mutu UKM Esensial bertugas : a. Membuat indikator mutu UKM Esensial; b. Membuat register resiko UKM Esensial; c. Melakukan evaluasi tercapainya indikator mutu UKM Esensial; d. Melakukan analisis terhadan hasil capaian; e. Menyusun



rencana



tindak



lanjut



dan



perbaikan



hasil



analisis



pengukuran; f.



Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan dalam pembahasan di rapat internal mutu maupun rapat tinjauan managemen.



12. Koordinator Mutu UKM Pengembangan bertugas : a. Membuat indikator mutu UKM Pengembangan; b. Membuat register resiko UKM Pengembangan; c. Melakukan evaluasi tercapainya indikator mutu UKM Pengembangan; d. Melakukan analisis terhadan hasil capaian; e. Menyusun



rencana



tindak



lanjut



dan



perbaikan



hasil



analisis



pengukuran; f.



Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan dalam pembahasan di rapat internal mutu maupun rapat tinjauan managemen;



13.Koordinator Mutu UKP bertugas : a. Menetapkan indikator mutu UKP;



b. Membuat register resiko UKP di UPT Puskesmas Trenggalek; c. Melakukan evaluasi tercapainya indikator mutu UKP; d. Melakukan analisis terhadap hasil capaian; e. Menyusun



rencana



tindak



lanjut



dan



perbaikan



hasil



analisis



pengukuran; f.



Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan dalam pembahasan di rapat internal mutu maupun rapat tinjauan managemen.



KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



dr. MURTI RUKIYANDARI