6 0 101 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2015 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang
:
a.
b. c. Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Memperhatikan
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat
a. b.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2015 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 31 Agustus 2015
MEMUTUSKAN: : : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 2. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 3. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2015 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 1. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 2. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 3. Yang bersangkutan 4. Arsip
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
Nomor Tanggal
: 421.2/ - SD/ IX/ 2015 : 01 September 2015
DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03
1.
Nama
NURMAN FATUROHMAN
2.
Jenis Kelamin
Laki – laki
3.
Pendidikan Terakhir
SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)
4.
NUPTK
-
5.
Tempat, Tanggal Lahir
Bandung, 24 Desember 1994
6.
NIK
3204132412940002
7.
Agama
Islam
8.
Status Kawin
Belum Kawin
9.
Alamat
Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat
10. Status Kepegawaian
Tenaga Honorer
11. NIP
-
12. Jabatan di Sekolah ini
Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik
Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2015 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002
KEPUTUSAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2014 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang
:
a.
b. c. Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Memperhatikan
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat
a. b.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2014; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2014 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 30 Agustus 2014
MEMUTUSKAN: : : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 4. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 5. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 6. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2014 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 1. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 2. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 3. Yang bersangkutan 4. Arsip
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03 Nomor : 421.2/ - SD/ IX/ 2014
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
Tanggal
: 01 September 2014
DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03
1.
Nama
NURMAN FATUROHMAN
2.
Jenis Kelamin
Laki – laki
3.
Pendidikan Terakhir
SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)
4.
NUPTK
-
5.
Tempat, Tanggal Lahir
Bandung, 24 Desember 1994
6.
NIK
3204132412940002
7.
Agama
Islam
8.
Status Kawin
Belum Kawin
9.
Alamat
Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat
10. Status Kepegawaian
Tenaga Honorer
11. NIP
-
12. Jabatan di Sekolah ini
Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik
Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2014 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2013 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang
:
a.
b. c. Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Memperhatikan
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga Keempat
a. b.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2013; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2013 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 31 Agustus 2013 MEMUTUSKAN:
: : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 7. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 8. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 9. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2013 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 5. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 6. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 7. Yang bersangkutan 8. Arsip
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03 Nomor : 421.2/ - SD/ IX/ 2013 Tanggal : 01 September 2013
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03
Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377
DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03
1.
Nama
NURMAN FATUROHMAN
2.
Jenis Kelamin
Laki – laki
3.
Pendidikan Terakhir
SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)
4.
NUPTK
-
5.
Tempat, Tanggal Lahir
Bandung, 24 Desember 1994
6.
NIK
3204132412940002
7.
Agama
Islam
8.
Status Kawin
Belum Kawin
9.
Alamat
Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat
10. Status Kepegawaian
Tenaga Honorer
11. NIP
-
12. Jabatan di Sekolah ini
Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik
Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2013 Kepala Sekolah
ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002