SK Operator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2015 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang



:



a.



b. c. Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga Keempat



a. b.



Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2015 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 31 Agustus 2015



MEMUTUSKAN: : : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 2. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 3. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2015 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 1. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 2. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 3. Yang bersangkutan 4. Arsip



Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



Nomor Tanggal



: 421.2/ - SD/ IX/ 2015 : 01 September 2015



DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03



1.



Nama



NURMAN FATUROHMAN



2.



Jenis Kelamin



Laki – laki



3.



Pendidikan Terakhir



SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)



4.



NUPTK



-



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Bandung, 24 Desember 1994



6.



NIK



3204132412940002



7.



Agama



Islam



8.



Status Kawin



Belum Kawin



9.



Alamat



Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat



10. Status Kepegawaian



Tenaga Honorer



11. NIP



-



12. Jabatan di Sekolah ini



Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik



Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2015 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002



KEPUTUSAN



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2014 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang



:



a.



b. c. Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga Keempat



a. b.



Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2014; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2014 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 30 Agustus 2014



MEMUTUSKAN: : : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 4. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 5. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 6. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2014 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 1. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 2. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 3. Yang bersangkutan 4. Arsip



Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03 Nomor : 421.2/ - SD/ IX/ 2014



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



Tanggal



: 01 September 2014



DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03



1.



Nama



NURMAN FATUROHMAN



2.



Jenis Kelamin



Laki – laki



3.



Pendidikan Terakhir



SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)



4.



NUPTK



-



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Bandung, 24 Desember 1994



6.



NIK



3204132412940002



7.



Agama



Islam



8.



Status Kawin



Belum Kawin



9.



Alamat



Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat



10. Status Kepegawaian



Tenaga Honorer



11. NIP



-



12. Jabatan di Sekolah ini



Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik



Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2014 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : 421.2/ – SD/ IX/ 2013 TENTANG PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03 Menimbang



:



a.



b. c. Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga Keempat



a. b.



Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Ciapus 03, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2013; Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional; Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. Hasil rapat Komite Sekolah SD Negeri Ciapus 03 Tahun 2013 Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 31 Agustus 2013 MEMUTUSKAN:



: : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran dengan tugas sebagai berikut : 7. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 8. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada SD Negeri Ciapus 03 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung baik secara Online ataupun Offline. 9. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri Ciapus 03 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2013 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002 Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat : 5. Dinas/ KKDATADIK Kab. Bandung 6. UPTD TK dan SD Kecamatan Banjaran 7. Yang bersangkutan 8. Arsip



Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIAPUS 03 Nomor : 421.2/ - SD/ IX/ 2013 Tanggal : 01 September 2013



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD TK DAN SD KECAMATAN BANJARAN



SEKOLAH DASAR NEGERI CIAPUS 03



Alamat : Jln. Ciapus Ds. Ciapus Kec. Banjaran Kab. Bandung 40377



DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK SD NEGERI CIAPUS 03



1.



Nama



NURMAN FATUROHMAN



2.



Jenis Kelamin



Laki – laki



3.



Pendidikan Terakhir



SMK - Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)



4.



NUPTK



-



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Bandung, 24 Desember 1994



6.



NIK



3204132412940002



7.



Agama



Islam



8.



Status Kawin



Belum Kawin



9.



Alamat



Kp. Sindangpanon RT 03/06 No. 42 Ds. Sindangpanon Kec. Banjaran Kab. Bandung Prov. Jawa Barat



10. Status Kepegawaian



Tenaga Honorer



11. NIP



-



12. Jabatan di Sekolah ini



Tenaga Administrasi Sekolah/ Operator Datadik



Ditetapkan di : Banjaran Pada Tanggal : 01 September 2013 Kepala Sekolah



ETI RUSTINAH, S.Pd. NIP. 19611127 198204 2 002