SK Operator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANGKABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR : KD/ /VII.09.01/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR DESA DESA BANGUN REJO TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA DESA BANGUN REJO Menimbang



: a. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di Desa agar berjalan lancar, terarah dan terkoordinasi. Maka perlu menetapkan operator Desa Tahun Anggaran 2019; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan; c. Surat Pengunduran diri Operator a.n. AGUNG SETIAWAN



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di setiap Desa Kabupaten Lampung Selatan; 7. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan, Tatacara Perhitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di setiap Desa Kabupaten Lampung Selatan; 8. Peraturan Kepala Desa Bangun Rejo.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



: Memberhentikan dan Mengangkat Operator Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



Kedua



: Pelaksana Operator Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagaimana berikut : 1. Menyusun dan melaksanakan Adminitrasi desa secara tertip dan teratur . 2. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. 3. Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes. 4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. 6 Menyeiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



Ketiga



: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Pada Tanggal



: Bangun Rejo : 10 Oktober 2019



KEPALA DESA BANGUN REJO



ROHGIYANTO



Lampiran



: KEPUTUSAN KEPALA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR : KD / / VII.09.01 /2019 TANGGAL : 10 Oktober 2019



PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR DESA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NO



1



DESA



BANGUN REJO



PEMBERHENTIAN PENGANGKATAN (NAMA) (NAMA)



JABATAN



AGUNG SETIAWAN DWI NOVITA SARI OPERATOR DESA



KEDUDUKAN



HONORARIUM



Operator Komputer Desa



Rp. 750.000,-/Bulan



KEPALA DESA BANGUN REJO



ROHGIYANTO