7 0 38 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANGKABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR : KD/ /VII.09.01/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR DESA DESA BANGUN REJO TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA DESA BANGUN REJO Menimbang
: a. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di Desa agar berjalan lancar, terarah dan terkoordinasi. Maka perlu menetapkan operator Desa Tahun Anggaran 2019; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan; c. Surat Pengunduran diri Operator a.n. AGUNG SETIAWAN
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di setiap Desa Kabupaten Lampung Selatan; 7. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan, Tatacara Perhitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di setiap Desa Kabupaten Lampung Selatan; 8. Peraturan Kepala Desa Bangun Rejo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: Memberhentikan dan Mengangkat Operator Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua
: Pelaksana Operator Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagaimana berikut : 1. Menyusun dan melaksanakan Adminitrasi desa secara tertip dan teratur . 2. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. 3. Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes. 4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. 6 Menyeiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ketiga
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di Pada Tanggal
: Bangun Rejo : 10 Oktober 2019
KEPALA DESA BANGUN REJO
ROHGIYANTO
Lampiran
: KEPUTUSAN KEPALA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR : KD / / VII.09.01 /2019 TANGGAL : 10 Oktober 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN OPERATOR DESA DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NO
1
DESA
BANGUN REJO
PEMBERHENTIAN PENGANGKATAN (NAMA) (NAMA)
JABATAN
AGUNG SETIAWAN DWI NOVITA SARI OPERATOR DESA
KEDUDUKAN
HONORARIUM
Operator Komputer Desa
Rp. 750.000,-/Bulan
KEPALA DESA BANGUN REJO
ROHGIYANTO