SK Operator Siks-Ng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN SANGGAU KEPUTUSAN KEPALA DESA PENGADANG NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN OPERATOR SISTEM INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL NEXT GENERATION ( SIKS – NG ) DESA PENGADANG KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU KEPALA DESA PENGADANG,



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk melakukan verifikasi dan validasi data Kesejahteraan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG ), maka perlu penetapan Operator (SIKS – NG) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Operator SIKS – NG dengan Keputusan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;



1.



Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik;



2.



Undang - Undang Nomor 11 Tentang Kesejahteraan sosial);



3.



Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang penanganan fakir miskin;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerimaan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494) ;



5.



Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Goverment;



6.



Peraturan Menteri social Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendataan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;



7.



Peraturan Menteri social Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101



Tahun



2009



tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; 8.



Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu;



9.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;



10.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;



11.



Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan;



12.



Peraturan Desa Pengadang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengadang;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Keputusan Kepala Desa Pengadang tentang Penetapan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.



KESATU



:



Menetapkan Saudari Nama



:



Tempat/Tgl.Lahir



:



Sebagai Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation( SIKS – NG ) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. KEDUA



:



Operator sebagaimana dimaksud dictum pertama dalam melaksanakan tugasnya melakukan penginputan, memverifikasi dan memvalidasi data Kesejahteraan social melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG ) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.



KETIGA



:



Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengadang Tahun Anggaran 2020;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan penyempurnaan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Desa Pengadang : 23 Januari 2020



PLT. KEPALA DESA PENGADANG



KRISTIAN APRILYADI



Tembusan : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Bupati Sanggau 2. Kepala DINSOS P3AKB 3. Camat Sekayam