17 0 50 KB
KABUPATEN SANGGAU KEPUTUSAN KEPALA DESA PENGADANG NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN OPERATOR SISTEM INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL NEXT GENERATION ( SIKS – NG ) DESA PENGADANG KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU KEPALA DESA PENGADANG,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk melakukan verifikasi dan validasi data Kesejahteraan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG ), maka perlu penetapan Operator (SIKS – NG) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Operator SIKS – NG dengan Keputusan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
1.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik;
2.
Undang - Undang Nomor 11 Tentang Kesejahteraan sosial);
3.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011Tentang penanganan fakir miskin;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerimaan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494) ;
5.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Goverment;
6.
Peraturan Menteri social Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendataan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
7.
Peraturan Menteri social Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun
2009
tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; 8.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
10.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
12.
Peraturan Desa Pengadang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengadang;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
Keputusan Kepala Desa Pengadang tentang Penetapan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
KESATU
:
Menetapkan Saudari Nama
:
Tempat/Tgl.Lahir
:
Sebagai Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation( SIKS – NG ) Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. KEDUA
:
Operator sebagaimana dimaksud dictum pertama dalam melaksanakan tugasnya melakukan penginputan, memverifikasi dan memvalidasi data Kesejahteraan social melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS – NG ) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KETIGA
:
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengadang Tahun Anggaran 2020;
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan penyempurnaan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Desa Pengadang : 23 Januari 2020
PLT. KEPALA DESA PENGADANG
KRISTIAN APRILYADI
Tembusan : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Bupati Sanggau 2. Kepala DINSOS P3AKB 3. Camat Sekayam