SK P-Care Puskesmas 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BABIRIK Jalan Tembok Baru No 49 RT 03 Ds Murung Panti Hilir Babirik



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BABIRIK NOMOR : 188.4/002/PKM BRK/ 2018 TENTANG PETUGAS PENGELOLA P-CARE PUSKESMAS BABIRIK PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS BABIRIK Menimbang : a. bahwa agar pelaksanaan manajemen Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392) b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Babirik tentang Petugas Pengelola P-Care Puskesmas Babirik Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018 Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomotr 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; 4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 6. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679); 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 9. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 ); 14. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20); M E M U T U S K A N Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



: Petugas Pegelola P-Care Puskesmas sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut :



Menetapkan Petugas Pengelola P-Care Puskesmas Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



1. 2. 3. 4. KETIGA



:



Me entry data pasien yang datang berobat Me entry diagnosa pasien dan terapi dari dokter Me entry klaim kegiatan kelompok dan persalinan Merekap dan melaporkan hasil kegiatan pelayanan;



Petugas Pengelola P-Care Puskesmas Babirik sebagaimana tercantum dalam Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Babirik;



KEEMPAT



:



Petugas Pengelola P-Care sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium perorang perbulan dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2018 yang besarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 melalui DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;



KEENAM



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2018, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Babirik Pada tanggal : 22 Januari 2018 ------------------------------------Kepala UPTD Puskesmas Babirik



Mochammad Yandi Friyadi



LAMPIRAN Nomor Tanggal i 2018



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Babirik : 188.4/002/PKM BRK/2018 : 22 Januar



PETUGAS P-CARE PUSKESMAS BABIRIK PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2018



NO. 1.



NAMA Rina Andriyani AMK



2.



Mutiah Amd Keb



JABATAN Perawat



Honor / Bulan 150.000



Bidan



150.000



KET TMT 1 Januari 2018



Kepala UPTD Puskesmas Babirik



dr Mochammad Yandi Friyadi