SK Pad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN BUNTA Jl.Setia Budi Kec.Bunta



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNTA NOMOR : 800/124/UPTD Kes-Bta/2016 TENTANG KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNTA TENTANG PENETAPAN PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2016 KEPALA PUSKESMAS BUNTA Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2.



3.



4.



5.



6. 7.



Bahwa pelaksanaan Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan melalui mekanisme DAK Nonfisik sehingga perlu menetapkan kembali Pejabat/Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Tidak Tepat Daerah yang diserahi tugas sebagai pengelola PAD Tahun Anggaran 2016. bahwa Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap Daerah yang namanya tertera pada daftar Lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk masing-masing sebagai Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tingkat Puskesmas. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputu Kepala Puskesmas Bunta tentang Pembentukan Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puskesmas Bunta Tahun Anggaran 2016. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbagan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ). Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ). Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).



8.



9.



10.



11.



12.



Menetapkan :



KESATU



:



KEDUA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ). Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 298 ayat 7 Tentang Belanja Dana Alokasi Khusus yang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan Fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non Fisik. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607 ). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ). Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355.



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNTA TENTANG PENETAPAN PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) PUSKESMAS BUNTA TAHUN ANGGARAN 2016 Menetapkan Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puskesmas Bunta Tahun Anggaran 2016 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. Pengelola Bantuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puskesmas Bunta sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dalam melaksanakan tugas dan fungsi mengacu pada Petunjuk Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2016. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2016. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinnya.



Ditetapkan di Bunta Pada Tanggal 26 Januari 2016 Kepala Puskesmas Bunta



dr. VIERMONT PAKAYA NIP. 19780214 201101 1 002



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Bunta Nomor Tanggal



: 800/124/UPTD Kes-Bta/2016 : 26 Januari 2016



PENETAPAN PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) PUSKESMAS BUNTA TAHUN ANGGARAN 2016 NO 1 2



NAMA dr. VIERMONT PAKAYA MEIDY SINGKAY,S.Si



NIP/NRPTT 19780214 201101 1 002



JABATAN Kepala Puskesmas Bunta Pengelola Keuangan



KEPALA PUSKESMAS BUNTA



dr. VIERMONT PAKAYA NIP. 19780214 201101 1 002