SK Panduan Perlindungan Pasien Dari Kekerasan Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN TNI AL BIAK RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



SURAT KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T Nomor Kep/189/I/2019 Tentang PANDUAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



KEPALA RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



Menimbang :



a. Bahwa dalam upaya memberikan hak pasien dan keluarga dalam memberikan pelayanan kesehatan di Rumkital dr. R. Gandhi A.T maka, diperlukan adanya Panduan Perlindungan Pasien dari kekerasan fisik Di Rumkital



dr.



R.



Gandhi



A.T



sebagai



landasan



bagi



seluruh



penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan di Rumkital dr. R. Gandhi A.T. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Panduan Perlindungan Pasien dari kekerasan fisik Di Rumkital dengan Keputusan Kepala Rumkital dr. R. Gandhi A.T.



Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Surat Keputusan Kadiskesal Nomor Kep/471/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Struktur Organisasi Rumkital dr. R. Gandhi A.T. 3.



Surat Keputusan Kepala Rumkital dr. R. Gandhi A.T Nomor Kep /192/I/2019 Tentang Kebijakan Hak Pasien dan Keluarga di Rumkital dr. R. Gandhi A.T.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PANDUAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK DI RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



KESATU



:



Surat Keputusan Kepala Rumkital dr. R. Gandhi A.T tentang Panduan Perlindungan Pasien dari kekerasan fisik di Rumkital dr. R. Gandhi A.T



KEDUA



:



Panduan Perlindungan Pasien dari kekerasan fisik di Rumkital dr. R. Gandhi



A.T



sebagaimana



dimaksud



dalam



Diktum



Kesatu



sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ketetapan ini. KETIGA



:



Panduan Perlindungan Pasien dari kekerasan fisik di Rumkital dr. R. Gandhi A.T sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien di seluruh Departemen/ Sub-departemen dan unit kerja lain yang terkait di Rumkital dr. R. Gandhi A.T.



KEE/MPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Biak Pada tanggal 10 Januari 2019 Kepala Rumkital dr. R. Gandhi A.T



dr. Syarif Mustika H, Sp.B, M.Tr. Opsla Mayor Laut (K) NRP. 15131/P



AL BIAK LAUT DINASPANGKALAN KESEHATAN TNI ANGKATAN RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



Lampiran Keputusan Kepala Rumkital dr. R. Gandhi Nomor : Kep/189/I/2019 Tanggal : 10 Januari 2019



KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK RUMKITAL DR. R. GANDHI A.T



Kebijakan Umum 1. Seluruh personel di lingkungan Rumkital dr. R. Gandhi A.T dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien wajib memperhatikan Perlindungan terhadap Kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 32. 2. Perlindungan kepada pasien mengenai kekerasan fisik selama menjalani perawatan diberikan oleh Petugas jaga dan Dinas jaga Rumkital dr. R. Gandhi A.T..



Kebijakan Khusus 1. Seluruh pasien yang dirawat Rumkital dr. R. Gandhi A.T mendapatkan perlindungan kekerasan fisik selama perawatan di Rumkital dr. R. Gandhi A.T. 2. Bila terjadi kekerasaan fisik selama dirawat di Rumkital, Rumkital dr. R. Gandhi A.T bertanggung secara penuh.



Kepala Rumkital dr. R. Gandhi A.T



dr. Syarif Mustika H, Sp.B, M.Tr. Opsla Mayor laut (K) NRP.115131/P