SK Panduan PPI GIZI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ADVENT BANDAR LAMPUNG NOMOR : 0.../PER/DIR-RSABL/IV/2019 TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT ADVENT BANDAR LAMPUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT ADVENT BANDAR LAMPUNG Menimbang



:



a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di Instalasi Gizi diperlukan panduan. b. Diperlukan sebuah panduan pencegahan dan pengendalian infeksi di Instalasi Gizi agar seluruh petugas memahami prosedur dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan benar. c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas, Direktur Rumah Sakit Advent Bandar Lampung perlu menerbitkan Surat Keputusan.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2014 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.



Memperhatikan



:



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi di RUmah Sakit.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT ADVENT BANDAR LAMPUNG



Kedua



:



Ketiga



:



Panduan panduan pencegahan dan pengendalian infeksi di Instalasi Gizi di Instalasi Gizi Rumah Sakit Advent Bandar Lampung sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur ini Panduan panduan pencegahan dan pengendalian infeksi di Instalasi Gizi



ini wajib dipahami dan dijalankan oleh semua petugas di Instalasi Gizi Rumah Sakit Advent Bandar Lampung Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan bila terdapat kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : ................ 2019 Direktur,



Dr. Charles. Z. Suoth., MARS



Tembusan : 1. Arsip