25 0 115 KB
RUMAH SAKIT UMUM “SATITI PRIMA HUSADA” Ds. Balesono – Ngunut Tulungagung Telp / fax (0355) 591637, 591749 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SATITI PRIMA HUSADA No. : 103 / Kep / VII / 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ICRA (INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT) DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SATITI PRIMA HUSADA Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RSU
Satiti
Prima
Husada,
maka
perlu
disusun
Pemberlakuan Panduan ICRA (Infection Control Risk Assesment) di RSU Satiti Prima Husada. b. Bahwa
untuk
kepentingan
tersebut
diatas,
perlu
diterbitkan keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Panduan ICRA (Infection Control Risk Assesment) di RSU Satiti Prima Husada. Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
36
Tahun
2009 tentang
Nomor
44
Tahun
2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-undang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004
tentang
Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 436/MenKes/SK/VI/1993
tentang
berlakukannya
Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan
Komite Medik di Rumah Sakit ; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
382/Menkes/SK/III/2011 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
RI
No
Keselamatan
Pasien Rumah Sakit; 7. Permenkes pada tanggal 12 Agustus 2014, nomor HK.02.03/I/ 1975/2014. 8. Surat Keputusan PT. Satiti Prima Husada Tulungagung Nomor :
02/PT-STT/KEP/I/2016 pada tanggal 2
Januari 2016 Tentang Pengangkatan Direktur RSU Satiti Prima Husada;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SATITI PRIMA HUSADA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ICRA (INFECTION CONTROL RISK ASSESMENT) DI RSU SATITI PRIMA HUSADA;
Kesatu
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Putra Waspada tentang Pemberlakuan Panduan ICRA (Infection Control Risk Assesment) di RSU Satiti Prima Husada sebagaimana terlampir;
Kedua
: Pemberlakuan Panduan ICRA (Infection Control Risk Assesment) di RSU Satiti Prima Husada sebagai mana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Ketiga
: Memberlakukan Panduan ICRA (Infection Control Risk Assesment) sebagaimana dimaksud pada diktum kedua agar menjadi acuan bagi staf di RSU Satiti Prima Husada.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan ini, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan peninjauan kembali dan ditetapkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tulungagung Pada tanggal : DIREKTUR RSU SATITI PRIMA HUSADA
dr. I Komang Gede Arnawa NIK. 01.0115.031