SK Panitia Anti Bullying [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MIMIKA SD INPRES TIMIKA 1 Alamat : Jl. Pramuka, No.01 Kel. Kamoro Jaya, Dist. Wania, Kab. Mimika - Papua SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD INPRES TIMIKA 1 Nomor : 421.2/025/INP.TIM.1 / VIII /2022 TENTANG PEMBENTUKAN  PANITIA KEGIATAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ANTI KEKERASAN DI SEKOLAH        KEPALA SD INPRES TIMIKA 1 Menimbang : 1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah SD Inpres Timika 1 dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu diadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Mengingat : 1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.



UndangUndang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



3.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan



4. 5. 6. 7.



MEMUTUSKAN



Menetapka n



:



Pertama



: Membentuk panitia kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SD Inpres Timika 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 : Panitia kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SD Inpres Timika 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



Ketiga



: Halhal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan



Keempat  



sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Timika Pada tanggal: 30 Agustus 2022 Kepala Sekolah,



SIMON PABISA, S.Pd



NIP : 19690529 200212 1 003



Lampiran I      : SK Kepala SD Inpres Timika 1 Nomor             : 421.2/024/INP.TIM.1 / VIII /2022



Tanggal           : 30 Agustus 2022 Tentang           : Susunan Panitia  Kegiatan  Sosialisasi dan Bimtek Pencegahan Kekerasan Jabatan dalam No Nama Jabatan dalam dinas panitia 1. Simon Pabisa, S.Pd Ka. SD Inpres Timika 1 Pelindung 2.



Bernadus Bemu, S.Pd.I



Guru  Agama Katolik



Ketua



3.



Austin Busa Parapa, ST



Operator



Sekretaris



4.



Ice Irene Beteyop, S.Th



Guru Agama Kristen



Bendahara



5



Oktovina Bandim, S.Ag



Guru  Agama Katolik



Koord. Acara



6



Wa Endang, S.Pd.I



Guru Agama Islam



Anggota



7



Aulia Manzila, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



8.



Muh. Latulusi, S.Pd



Guru PJOK



Koord. Perlengk.



9



Mufid, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



10



Sebastianus Boli, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



11



Suriani Abidin, S.Pd.I



Guru Agama Islam



Koord. Konsumsi



12



Desiana Nunumete, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



13



Sulastri Pasaribu, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



14



Neere Nusa, S.Pd



Guru Kelas



Anggota



15



Sery Rentelele, S.Pd



Guru Kelas



Dokumentasi



16



Lia Nur Fitriani, S.Pd



Guru Kelas



Dokumentasi



Ditetapkan di : Timika Pada tanggal: 30 Agustus 2022 Kepala Sekolah,



SIMON PABISA, S.Pd NIP : 19690529 200212 1 003