SK Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA DINAS PERHUBUNGAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH Jalan Poros Kolonodale - Ganda-Ganda, Kolonodale Kec. Petasia (Kode Pos 94671)



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR : / /KPTS/DPPKPD/VIII/2018 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PENELITI PELAKSANA KONTRAK DI LINGKUNGAN KANTOR DINAS PERHUBUNGAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA



Menimbang



:



a.



bahwa untuk meneliti kelayakan terkait dengan perubahan kegiatan pekerjaan pada saat pelaksanaan Sesuai dengan gambar, spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak;



b.



bahwa untuk terwujudnya kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pelaksanaan konstruksi, perlu ditetapkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;



c.



bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Morowali Utara.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 05 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);



2.



Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ;



3.



Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);



6.



Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Pusat Provinsi, di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 02 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);



8.



Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);



9.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;



10. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 09 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 08); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 25);



12. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupatan Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 04); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017 Nomor 12); 14. Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan Organisasi Dinas (Berita Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 Nomor 39); 15. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/ KEP.B.MU/0009/ II/ 2018 Tanggal 02 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penggunaan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah seKabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERTAMA



: Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Tugas Pokok Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak melakukan penelitian kelayakan usulan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sehubungan dengan perubahan kegiatan Pekerjaan meliputi : 1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 2. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan; 3. Mengubah spesifikasi teknis; 4. Mengubah jadwal pelaksanaan.



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugas, Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.



KEEMPAT



: Biaya yang timbul dari Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Morowali Utara.



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kolonodale : 01 Agustus 2018



KEPALA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN



Ir. MUSDA GUNTUR, MM Pembina Utama Muda, IV /c NIP. 19671213 199703 1 003



Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang Bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa Tanggung Jawab. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Morowali Utara di Kolonodale; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale; 3. Inspektur Daerah Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale; 4. Kepala Badan PPKAD Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale; 5. Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale.



PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA DINAS PERHUBUNGAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH Jalan Poros Kolonodale - Ganda-Ganda, Kolonodale Kec. Petasia (Kode Pos 94671)



Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor Tanggal



NO



: :



/ /KPTS/DPPDKPD/VIII/2018 01 Agustus 2018



NAMA/ NIP



JABATAN



PANGKAT/ GOLONGAN



1



I MADE SILA ARIMBAWA NIP. 19691227 199103 1 002



KETUA



Penata, III/c



2



INDRA KURNIAWAN, S.Sos NIP. 19791008 200701 1 009



SEKRETARIS



Penata Muda, III/a



3



FERPIANUS PAROBE NIP. 19811001 200801 1 010



ANGGOTA



Pengatur Muda Tkt. I, II/b



KET.



KEPALA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN



Ir. MUSDA GUNTUR, MM Pembina Utama Muda, IV /c NIP. 19671213 199703 1 003