SK Panitia Pelaksana Mussam 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 05-009/05-010 PANGKALAN SMA NEGERI 1 SIANTAN Jln. Raya sungai Nipah kec. Siantan kab. Mempawah kode pos 78351 SURAT KEPUTUSAN No : / /2022 KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 05-009/05-010 SMA NEGERI 1 SIANTAN KAB.MEMPAWAH Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH AMBALAN GUGUS DEPAN 05-009/05-010 KE- 29 TAHUN 2022



Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan SMA NEGERI 1 SIANTAN 05-009/05-010: Menimbang : a. Bahwa agar pembinaan Pramuka Penegak di Gugus depan 05-009/05-010 Pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN terus ditingkatkan dan dikembangkan perlu Bimbingan secara positif dan terus menerus. b. Dengan telah dibentuknya kegiatan pendidikan kepramukaan golongan yang efisiensi dan akurat di Gugus depan 05-009/05-010,maka perlu menetapkan susunan pengurus dewan Ambalan Gugus depan 05-009/05-010 pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN kab. Mempawah Masa bakti 2021/2022 dengan surat keputusan.



Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran . Gerakan Pramuka 3.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang . . Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega: 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang . . Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Memperhatikan : Garis-Garis Besar Program Kerja Gerakan Pramuka GUDEP 05-009/05-010 Pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN dan hasil rapat Dewan Ambalan.



MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan dan mengukuhkan panitia pelaksana kegiatan musyawarah Ambalan ke- . 29 tahun 2022 Gugus depa 05-009/05-010 ,Sebagaimana terlampir dalam surat . Keputusan ini. KEDUA. .



:Pengurus Dewan Ambalan Gugus depan 05-009/05-010 SMA NEGERI 1 SIANTAN Masa Bakti 2020/2021 pada diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Ketua Gugus depan dan melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.



KETIGA.



: Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat ini dibebankan kepada SMA NEGERI 1 SIANTAN serta bantuan lain yang tidak mengikat.



KEEMPAT. :Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila Terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sungai Nipah



Mengetahui: Pembina gugus depan 05-009.



Mudjiono S.pd.



Februari 2022



PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWRAH AMBALAN KE-29 TAHUN 2022 GUGUS DEPAN 05.009/05.010 PANGKALAN SMA NEGERI 1 SIANTAN



Pelindung: Indang Maryati, S.Sos. M.Si (Kepala Sekolah) Pembina: Mudjiono Sp.d Badan musyawarah: 1. Guntur tri perkasa 2. Syarif Farul Azmi 3. Rima Dania Ketua Panitia: Restu Ajie Anugrah Sekretaris: Dwi Fitriani Bendahara: Vendri vebri Olivia Seksi acara: 1.Muhammad Iqbal 2.Evi Apriani 3.Havis Nasrul Seksi perlengkapan: 1.Fadel AZZA 2.waliyuddin Seksi konsumsi: 1. Sinta Dwi Apriani 2. Darsih Anggini 3. Rasyifa Seksi dukumentsi: 1.Muhammad Fudhail 2.muhammad Fadly