5 0 68 KB
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 05-009/05-010 PANGKALAN SMA NEGERI 1 SIANTAN Jln. Raya sungai Nipah kec. Siantan kab. Mempawah kode pos 78351 SURAT KEPUTUSAN No : / /2022 KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 05-009/05-010 SMA NEGERI 1 SIANTAN KAB.MEMPAWAH Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH AMBALAN GUGUS DEPAN 05-009/05-010 KE- 29 TAHUN 2022
Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan SMA NEGERI 1 SIANTAN 05-009/05-010: Menimbang : a. Bahwa agar pembinaan Pramuka Penegak di Gugus depan 05-009/05-010 Pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN terus ditingkatkan dan dikembangkan perlu Bimbingan secara positif dan terus menerus. b. Dengan telah dibentuknya kegiatan pendidikan kepramukaan golongan yang efisiensi dan akurat di Gugus depan 05-009/05-010,maka perlu menetapkan susunan pengurus dewan Ambalan Gugus depan 05-009/05-010 pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN kab. Mempawah Masa bakti 2021/2022 dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran . Gerakan Pramuka 3.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang . . Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega: 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang . . Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Memperhatikan : Garis-Garis Besar Program Kerja Gerakan Pramuka GUDEP 05-009/05-010 Pangkalan SMA NEGERI 1 SIANTAN dan hasil rapat Dewan Ambalan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan dan mengukuhkan panitia pelaksana kegiatan musyawarah Ambalan ke- . 29 tahun 2022 Gugus depa 05-009/05-010 ,Sebagaimana terlampir dalam surat . Keputusan ini. KEDUA. .
:Pengurus Dewan Ambalan Gugus depan 05-009/05-010 SMA NEGERI 1 SIANTAN Masa Bakti 2020/2021 pada diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Ketua Gugus depan dan melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
KETIGA.
: Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat ini dibebankan kepada SMA NEGERI 1 SIANTAN serta bantuan lain yang tidak mengikat.
KEEMPAT. :Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila Terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sungai Nipah
Mengetahui: Pembina gugus depan 05-009.
Mudjiono S.pd.
Februari 2022
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWRAH AMBALAN KE-29 TAHUN 2022 GUGUS DEPAN 05.009/05.010 PANGKALAN SMA NEGERI 1 SIANTAN
Pelindung: Indang Maryati, S.Sos. M.Si (Kepala Sekolah) Pembina: Mudjiono Sp.d Badan musyawarah: 1. Guntur tri perkasa 2. Syarif Farul Azmi 3. Rima Dania Ketua Panitia: Restu Ajie Anugrah Sekretaris: Dwi Fitriani Bendahara: Vendri vebri Olivia Seksi acara: 1.Muhammad Iqbal 2.Evi Apriani 3.Havis Nasrul Seksi perlengkapan: 1.Fadel AZZA 2.waliyuddin Seksi konsumsi: 1. Sinta Dwi Apriani 2. Darsih Anggini 3. Rasyifa Seksi dukumentsi: 1.Muhammad Fudhail 2.muhammad Fadly