SK Panitia, Peserta Dan Narasumber [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM PELAKSANA INOVASI DESA (TPID) KECAMATAN WANAYASA, KABUPATEN BANJARNEGARA Sekretariat: Jalan Raya Wanayasa-Banjarnegara 53457 SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 001/TPID_Wny/V/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA,NARASUMBER dan PESERTA PROGRAM INOVASI DESA KECAMATAN WANAYASA TAHUN 2019 KETUA TPID KECAMATAN WANAYASA TAHUN 2019



Menimbang



Mengingat



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas Desa dalam pengembangan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi NO 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, NO 48 Tahun 2018 Tentang pedoman Umum Program Inovasi Desa c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan keputusan ketua TPID Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana PSDM di Kecamatan, Kabupaten Tahun 2019 1. Undang-undang No 13 Tahun 1950 Tentang pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No 42); 2. Undang-undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4421); 3. Undang-undang No 17 tahun 2007 Tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 sampai 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4700); 4. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);



Memperhatikan



8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementrian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementrian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputsan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa; 11. Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 3). Hasil Forum Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Program Inovasi Desa di Kecamatan Wanayasa tanggal 3 Mei 2019 yang telah memilih dan membentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



KELIMA



: : Membentuk Panitia Pelaksana, Narasumber, Peserta PID Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. : -Tugas Panitia Pelaksana yaitu mempersiapkan dan memfasilitasi segala sesuatu pada pelaksanaan acara tersebut dan melaporkan kegiatan tersebut -Tugas Narasamber yaitu menyampaikan materi,memberikan ilmu kepada semua peserta dan memberi tanggapan pertanyaan dari peserta -Tugas Peserta Mengikuti kegiatan dengan tertib dan menggunakan ilmu yang telah diperoleh : Dalam melaksanakan tugasnya Panitia, Narasumber, Peserta mentaati peraturan yang berlaku. : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan dibebankan pada Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kecamatan Wanayasa



Pada Tanggal



: 5 Mei 2019



Ketua TPID Kecamatan Wanayasa



RIDWAN



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA TPID WANAYASA NOMOR : 001 TAHUN 2019 TANGGAL : 4 Mei 2019



SUSUNAN PANITIA PELAKSANA,PESERTA dan NARASUMBER PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2019 KECAMATAN WANAYASA, KABUPATEN BANJARNEGARA I.



PANITIA PELAKSANA



N O



JABATAN DALAM DINAS



1



KETUA TPID ANGGOTA BIDANG VERIFIKASI INOVASI



2 3 4



8 9



PLD



5



6 7



RIDWAN GUSRIANA TRI RUKMAWATI RUSTIA WAHYUNINGSIH



HONORARIUM 120.000



SEKRETARIS



90.000



BENDAHARA



90.000



RIYADIN



ANGGOTA



80.000



SYAIFURROHMAN



ANGGOTA



80.000



AHMAD MISMAN



ANGGOTA



80.000



TUSRIYANI



ANGGOTA



80.000



MA’MUROH



ANGGOTA



80.000



MIFTAHUL MUALIM



ANGGOTA



80.000



BENDAHARA TPID KETUA BIDANG VERIFIKASI INOVASI KETUA BIDANG PENYEDIA PENINGKATAN KAPASITAS TEKNIS DESA KETUA BIDANG PID ANGGOTA BIDANG PENGELOLAAN INOVASI DESA PLD



KEDUDUKAN DALAM PANITIA KETUA



NAMA



II.



PESERTA (BID) NO KETERANGAN 51 ORANG (KADES, KETUA 1 BPD, TOKOH PEREMPUAN) III. NO 1



NO 1



KETERANGAN



20.000



Diberikan 1 (Satu) Hari



PESERTA ( Peningkatan PSDM dan REPLIKASI)



KETERANGAN 34 ORANG (SEKDES DAN BPD) IV.



TRANSPORT



NARASUMBER KETERANGAN 1 (satu) Orang



TRANSPORT



KETERANGAN



20.000



Diberikan 1 (Satu) Hari



HONORARIUM 450.000



KETERANGAN Diberikan 1 (Satu) Hari



Ketua TPID Kecamatan Wanayasa



RIDWAN



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KETUA TPID WANAYASA NOMOR : 001 TAHUN 2019 TANGGAL : 4 Mei 2019 TENTANG PENUNJUKAN PANITIA,PESERTA dan NARASUMBER PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2019 URAIAN TUGAS PANITIA,PESERTA dan NARASUMBER PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2019



1. PANITIA PELAKSANA a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Bursa Inovasi Desa b. Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Bursa Inovasi Desa c. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan para pihak terkait untuk kelancaran Bursa Inovasi Desa d. Menyelenggarakan kegiatan Bursa Inovasi Desa Kecamatan Wanayasa e. Menyusun Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku f. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangan 2. PESERTA a. Mengikuti kegiatan dengan tertib sesuai jadwal yang ditentukan b. Mengisi Kartu Ide yang disediakan Panitia c. Mengisi Kartu Komitmen yang disediakan Panitia d. Menggunakan ilmu yang telah diperolehnya dengan baik 3. NARASUMBER a. Tugas Narasamber yaitu menyampaikan materi,kepada peserta b. Memberikan ilmu kepada semua peserta c. Memberi tanggapan pertanyaan dari peserta



TIM PELAKSANA INOVASI DESA Kecamatan Wanayasa Ketua,



RIDWAN