4 0 22 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Jl. Cilauteureun No. 21-23 Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk Telp. (0262) 521015
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor : 033/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016
TENTANG PENUGASAN PEMEGANG PROGRAM DIARE DI UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Menimbang
: a. Bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. Bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang programer yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014, tentang Keperawatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 pasal 42, tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013, tentang
Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Menetapkan
Kesatu
Kedua
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETANG PENUGASAN PEMEGANG PROGRAM DIARE DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK : Mengangkat saudari Sugih sebagai pelaksana Program Diare di lingkungan kerja UPTD Puskesmas Pameungpeuk; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : PAMEUNGPEUK Pada Tanggal : 27 Juli 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
DADANG SURYANA D. Pembina NIP. 19680504 199003 1 011