13 0 93 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PLERED Jl. Otto Iskandardinata No.40 Tegal sari Plered Tlp.( 0231) 322311 Email : [email protected] CIREBON 45158
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PLERED Nomor : 440/024/SK/KA.PUSK PLERED/I/2016 TENTANG PENUGASAN PEMEGANG PROGRAM DIARE DILINGKUNGAN UPT PUSKESMAS PLERED TAHUN 2016 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM KEPALA UPT PUSKESMAS PLERED Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang programer yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Plered;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing;
7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 Pelayanan Minimal Bidang Kabupaten/Kota;
tentang Standar Kesehatan di
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon, Nomor 5 Tahun 2008, tentang pembentukan organisasi dinas daerah Kabupaten Cirebon;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETANG PENUGASAN PEMEGANG PROGRAM DIARE DILINGKUNGAN UPT PUSKESMAS PLERED TAHUN 2016 Kesatu
: Mengangkat saudari Neni, Amd.Kep sebagai pelaksana Program Diare di lingkungan kerja UPT Puskesmas Plered;
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : PLERED PADA TANGGA : 12 Januari 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS PLERED
dr. Dewi Waskito Ningtiyas NIP. 19770706 200604 2 031