SK Pelayanan Anestesi Dan Terapi Intensif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NO 01/SK/DIR.RSBM/IX/2018 TENTANG PELAYANAN ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF Menimbang : a. Bahwa pelayanan anestesi dan terapi intensif di rumah sakit Bhakti Medicare merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang saat ini peranannya berkembang dengan cepat; b. Bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit Bhakti Medicare; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/251/2015 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Anestesi dan bedah; MEMUTUSKAN



RUMAH SAKIT



Menetapkan : Pertama : Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit Bhaki Medicare. Kedua : sebagaimana terlampir. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Cicurug Tanggal : Direktur Rumah Sakit Bhakti Medicare



dr. Rahmini Shabariah, Sp.A



RUMAH SAKIT



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Bhakti Medicare :01/SK/DIR.RSBM/IX/2018 :03 September 2018



PELAYANAN ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF RUMAH SAKIT BHAKTI MEDICARE 1. Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif mengacu pada Pedoman Pelayanan Anestesi yang di buat berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan anestesi dan terapi intensif meliputi pelayanan anestesi perioperative, pelayanan kritis, tindakan resusitasi, anesthesia rawat jalan, anesthesia regional, pelayanan nyeri, pengelolaan akhir kehidupan. 2. Pelayanan Anestesi, sedasi moderat dan dalam di Rumah Sakit Bhakti Medicare dilaksanakan secara seragam dibawah tanggung jawab dokter spesialis anestesi. 3. Rumah sakit menetapkan pengukuran mutu dan pelaporan insiden keselamatan pasien dalam pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam diantarnya kelengkapan asesmen pra sedasi dan pra anestesi, kelengkapan monitoring status fisilologis selama anestesi dan kelengkapan monitoring proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam. 4. Pelayanan Anestesiologi diselenggarakan oleh PPA yang bertanggung jawab yang di atur dengan SPK dan RKK yang di tetapkan oleh rumah sakit. 5. Pelayanan anestesiologi harus direncanakan dan didokumentasikan meliputi teknik anestesi berikut obat, dosis dan rute yang digunakan. 6. Dokter anestesi wajib memberikan edukasi dan mendokumentasikannya. 7. Pelayanan Anestesi ( Termasuk Sedasi Sedang dan Dalam ) dilaksankan berdasarkan identifikasi umum dan khusus untuk mengetahui jenis asuhan pelayanan anestesi yang akan diberikan dan pemantauan yang akan dilakukan dan tertuang didalam Rekam Medis Pasien. 8. Pemindahan pasien dari ruang pulih ke perawatan dapat memakai salah satu kriteria alternatif diantaranya pasien dipindahkan ( atau pemonitoran pemulihan dihentikan ) oleh dokter anestesi, Pasien dipindahkan (atau pemonitoran pemulihan dihentikan ) oleh penata anestesi sesuai kriteria yang ditetapkan rumah sakit, dan rekam medis pasien membuktikan bahwa kriteria yang di pakai dipenuhi. Pasien dipindahkan ke unit yang mampu memberikan asuhan pasca anesthesia atau pasca sedasi pasien tertentu, Seperti HCU atau ICU. Direktur Rumah Sakit Bhakti Medicare



dr. Rahmini Shabariah, Sp.A



RUMAH SAKIT