SK Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TENGAH UPTD PUSKESMAS WAIRASA Alamat: Jalan Mambitul, Desa Malinjak SMS Centre : 0813 3803 6765 Email. [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Nomor : TENTANG PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS WAIRASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS WAIRASA Menimbang



: a. bahwa



untuk



meningkatkan



mutu



pelayanan



di



Puskemas, maka perlu didukung oleh pelayanan obat b. yang baik; bahwa penyediaan obat merupakan langkah awal pengelolaan di Puskesmas untuk melayani keperluan pasien dalam penanganan kesehatannya sehingga perlu diberikan kewenangan



kepada petugas yang



berhak untuk menyediakan obat dengan mengetahui c. persyaratan penyimpanan obat sehingga tidak terjadi pemberian obat yang kadaluarsa; bahwa



untuk



meningkatkan



mutu



pelayanan



kefarmasian yang berorientasi kepada pasien maka pelayanan selama hari kerja harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat yang meliputi persyaratan petugas yang berhak memberi resep dan meresepkan obat narkotik dan psikotropik, ketentuan tentang rekonsilasi obat, pencatatan dan d. pelaporan ESO dan KTD, penanganan dan pelaporan obat



kadaluarsa,



ketentuan



penyediaan



obat



emergensi, serta ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu



menetapkan



Surat



Keputusan



Kepala



Puskesmas W a i r a s a tentang Pelayanan Farmasi Puskesmas Wairasa; Mengingat



: 1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;.



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan 5. Kefarmasian di Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS WAIRASA Kesatu



: Petugas farmasi harus melaksanakan farmasi di Puskesmas Wairasa



pelayanan



Kedua



: Pelayanan Farmasi di Puskesmas Wairasa meliputi : 1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat 2. Pelayanan farmasi selama hari kerja 3. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat 4. Persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat 5. Ketentuan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi syarat tidak ada 6. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep 7. Ketentuan tentang petugas yang berhak meresepkan obat-obat psikotropika dan narkotika 8. Ketentuan tentang rekonsilasi obat 9. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien 10. Persyaratan penyimpanan obat 11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat rusak/ kadaluarsa 12. Penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa 13. Pencatatan dan pemantauan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan Adapun penjelasan dari pelayanan farmasi diatas sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Wairasa



Tanggal....................................2023



Kepala Puskesmas Wairasa



OKTAVINA K. LINDINAU, A.Md.Kep



LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Wairasa Nomor : Tanggal : PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS WAIRASA 1. Penyediaan obat merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan obat. Untuk menghindari kekosongan obat maka diperlukan buffer stok untuk menunjang ketersediaan obat di Puskesmas. Buffer stok biasanya dihitung 20% dari jumlah maksimal stok kerja setiap bulan di Puskesmas. 2. Puskesmas Wairasa memberikan pelayanan obat selama jam kerja kepada pasien yang datang di Puskesmas Wairasa. 3. Peresepan,



pemesanan



dan



pengelolaan obat TUJUAN : a. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional b. Meningkatkan kompetensi /kemampuan tenaga kefarmasian c. Mewujudkan system informasi manajemen d. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan SASARAN : a. Puskesmas b. Puskesmas pembantu c. Posyandu Lansia BENTUK KEGIATAN : a. Peresepan Obat Penulisan resep di unit pelayanan Puskesmas Wairasa harus jelas dan lengkap dengan mencantumkan : 1) Tanggal penulisan resep 2) Nama pasien 3) Umur pasien 4) Alamat pasien 5) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat 6) Nama obat, jenis sediaan obat, dosis, jumlah dan cara pemberian obat 7) Paraf petugas penulis resep 8) Resep yang mengandung golongan obat psikotropika dan narkotika, dibubuhi tanda tangan dan nama terang dokter penulis resep. Petugas farmasi yang menyediakan obat harus memahami isi resep dan memperhatikan :



1) Nama dan umur pasien



2) Nama obat 3) Jenis dan bentuk sediaan obat 4) Dosis, cara pemakaian dan aturan pemberian obat 5) Menanyakan kepada penulis resep apabila ada penulisan resep yang tidak jelas atau obat tidak tersedia 6) Pemasangan etiket pada kemasan obat 7) Pemberian obat disertai pemberian informasi obat tentang cara penggunaan, efek samping, dan penyimpanan obat b. Pemesanan Obat 1) Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas dilakukan oleh petugas Farmasi 2) Pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan dilakukan oleh petugas unit 3) Pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat puskesmas c. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan



perencanaan,



permintaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, pemantauan dan evaluasi. 1) Perencanaan kebutuhan obat guna memenuhi kebutuhan obat di Puskesmas Wairasa 2) Permintaan dan penerimaan obat serta perbekalan kesehatan ke/dari gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah 3) Penyimpanan obat golongan psikotropika dan narkotika disimpan dilemari khusus terkunci dan terpisah dari obat lain. 4) Pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan untuk sub unit pelayanan kesehatan 5) Pengendalian persediaan, termasuk penanganan obat



hilang



dan rusak / kadaluwarsa 6) Pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah. Laporan obat golongan psikotropika dan narkotika dibuat terpisah dari obat lain 7) Pemantauan dan evaluasi; 4. Persyaratan patugas yang berhak menyediakan obat bagi pelanggan / pasien di Puskesmas Wairasa antara lain: a)



Tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) di Puskesmas Wairasa;



b) Tenaga non teknis kefarmasian terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab langsung Tenaga Teknis Kefarmasian; 5. Pelatihan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat apabila tidak



tersedia tenaga yang berkompetensi dilakukan secara eksternal Puskesmas Wairasa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah. 6. Persyaratan petugas yang berhak memberi resep bagi pasien di Puskesmas Wairasa antara lain:



a. Dokter umum yang telah memiliki izin praktek dokter di Puskesmas Wairasa b. Paramedis yang telah diberikan surat pendelegasian wewenang oleh dokter di Puskesmas Wairasa 7. Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain : a. PERESEPAN NARKOTIKA : 1) Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki izin praktek dokter di Puskesmas Wairasa 2) Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir 3) Setiap resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter/ dokter gigi penulis resep b. PERESEPAN PSIKOTROPIKA : 1) Dokter penulis resep adalah dokter / dokter gigi yang telah memiliki izin praktek dokter di Puskesmas Wairasa 2) Resep Psikotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir 3) Setiap Resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep 8. Tidak ada ketentuan yang mengikat mengenai rekonsiliasi obat. 9. Ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien, baik yang dibawa ke puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di puskesmas, dicatat dalam status pasien dengan tujuan pasien mendapat informasi obat tersebut masih bisa diteruskan atau dihentikan, dan mendapat informasi bagaimana menggunakannya. 10. Persyaratan Penyimpanan Obat Penyimpanan obat dilakukan di dalam Gudang Farmasi Puskesmas. Persyaratan gudang : a. Cukup luas b. Ruangan kering dan tidak lembab c. Tersedia ventilasi d. Jendela harus memiliki pelindung untuk menghindarkan cahaya langsung dan bertelaris e. Lantai dibuat dari tegel/semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain f. Dinding dibuat licin g. Gudang obat khusus digunakan untuk penyimpanan obat f. Mempunyai pintu yang dilengkapi kunci ganda



Obat disimpan dalam rak obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan.



Sediaan cair



dipisahkan



dari sediaan



padat.



Vaksin



dan



suppositoria disimpan dalam lemari pendingin. Untuk obat psikotropika dan narkotika disimpan dalam lemari khusus. 11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang rusak/kadaluarsa a. Petugas obat memeriksa semua obat yang diterima termasuk tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik barang. b. Petugas obat memasukkan obat ke dalam gudang penyimpanan obat Puskesmas Wairasa. c. Petugas obat menyimpan obat dalam rak dan menyusun sesuai jenis obat dengan mengikuti system FIFO dan FEFO. d. Petugas obat melakukan pencatatan obat yang disimpan ke dalam Kartu Stock Obat sebagai kartu kendali. e. Petugas obat mendistribusikan obat dari dalam gudang mengikuti system FIFO dan memperhatikan FEFO nya. f. Petugas obat melakukan kontrol rutin terhadap kualitas obat termasuk tanggal kadaluwarsa. g. Petugas obat memilah obat yang rusak dan telah kadaluwarsa dan menyimpan di tempat terpisah dari obat lain. h. Petugas obat membuat daftar obat yang telah rusak/ kadaluwarsa. i. Petugas obat melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas. j. Petugas obat mengambil obat rusak/kadaluwarsa dengan membuat Berita Acara Serah Terima Obat Kadaluwarsa kepada Gudang Farmasi. 12. Pencatatan, Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan a) Petugas menerima laporan terjadinya efek samping obat dari tenaga kesehatan lain b) Petugas mengevaluasi laporan tersebut diatas dengan sumber / literature yang mendukung dan disesuaikan dengan kondisi pasien c) Petugas mencatat kejadian efek samping obat dan KTD dalam buku khusus meliputi tanggal kejadian, identitas pasien, dan riwayat pengobatan, efek samping obat dan KTD yang ditimbulkan. d) Petugas mencatat dan melaporkan kejadian dalam form Monitoring Efek Samping Obat dan KTD ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah; Ditetapkan di : Wairasa Tanggal.................................2023 Kepala Puskesmas



OKTAVINA K. LINDINAU, A.Md.Kep