SK Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor: …………………….. TENTANG PELAYANAN FARMASI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN, Menimbang :



Mengingat :



a. bahwa untuk mendukung pelayanan pasien di puskesmas diperlukan ketersediaan pelayanan farmasi selama 7 hari dalam seminggu dan 24 jam; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas, maka ditetapkan tentang pelayanan farmasi 24 jam dengan keputusan Kepala Puskesmas Pagesangan; 1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pengawasan atas penyediaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alkes yang berfungsi sebagai obat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 tentang system penyediaan obat esensial; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/MENKES/SK/III/2006 tentang kebijakan obat nasional; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang pedoman teknis penyediaan obat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 830/MENKES/SK/IX/2009 tentang pedoman pelaksanaan penyediaan obat dan vaksin dalam penyelenggaraan program pelayanan kesehatan masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PELAYANAN FARMASI



Kesatu



:



Puskesmas Pagesangan adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Mataram yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pagesangan.



Kedua



Pelayanan Farmasi Puskesmas Pagesangan adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas Pagesangan yang melaksanakan penyiapan obat, peracikan, dan Screnning resep terhadap resep yang berasal dari pasien untuk ercapainya pelayanan yang lengkap.



Ketiga



Pelayanan Farmasi Puskesmas Pagesangan diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah Puskesmas Pagesangan dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif, dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



Keempat



Pelayanan Farmasi Puskesmas Pagesangan harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana,



perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu Pelayanan. Kelima



Keenam



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pagesangan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Farmasi Puskesmas Pagesangan ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksaanaan Kegiatan Pelayanan Laboratorium Puskesmas Pagesangan Surat keputusan ini berlaku sejak surat keputusan ini ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Mataram Pada tanggal : 2017 KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN,



HIDAYAT



LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : TANGGAL : TENTANG : PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT



Penanggung Jawab Pelayanan Obat di Puskesmas Pagesangan Sebagai berikut: 1. Nama



: I Nyoman Swastika



Nip



: 19700120 199603 1 006



Gol/Pangkat



: Penata/ IIIc



Sebagai



: Penanggung Jawab Gudang Obat



2.Nama



: Yuda Azhari



Nip



: 19910403 201001 1 001



Gol/Pangkat



: Pengatur Muda Tk.1/ IIb



Sebagai



: Penanggung Jawab Pelayanan Farmasi



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : PELAYANAN FARMASI 24 JAM



Daftar Obat Pakai Yang Tersedia Pada Pelayanan Farmasi 24 Jam Obat Gawat Darurat Terdiri dari Lidocain injeksi Ephineprin injeksi Difenhidramin hcl inj Dexametason injeksi Diazepam injeksi Diazepam suppositoria Povidon iodine Alkohol Oksitosin ijeksi Combiven vial Ventolin vial MGSO4 Calsium Gluconas 10% Etyl klorida semprot Jenis Cairan Terdiri Dari Ringer laktat Nacl 0,9% Glukosa larutan infuse 5 % Anti Piretik Terdiri Dari Paracetamol Tablet Paracetamol Supositoria Ibuprofen Tablet Anti Hipertensi Terdiri dari Furosemid tablet Propanolol tablet Nifedipin tablet Isosorbit Dinitrat tablet Captopril tablet Amlodipin tablet Antibiotik Terdiri dari Metronidazol tablet Amoksisilin tablet Amoksisilin syrup Amoksisilin capsul Thiamphenicol Tablet Thiamphenicol syrup Ciprofloksasin tablet Cefadroxil tablet Cloramphenicol syrup Cloramphenicol capsul



Jumlah minimum/ hari 10 5 10 5 5 5 5 botol (300ml) 5 botol (1000ml) 20 10 10 10 10 5 Jumlah minimum/ hari 5 5 5 Jumlah minimum/ hari 50 5 50 Jumlah minimum/ hari 5 10 10 10 50 50 Jumlah minimum/ hari 50 100 20 100 50 10 100 100 10 50



Cotrimoksasol syrup Cotrimoksasol tablet Antivirus Terdiri Dari Asiklovir tablet Anti Emetik Terdiri Dari Metoclopramide tablet Ondansentron tablet Donperidon tablet Obat Anti Diabetik Terdiri Dari



10 100 Jumlah minimum/ hari 100 Jumlah minimum/ hari 50 50 50



Metformin tablet Glimepirid tablet Glibencalmid tablet



Jumlah minimum/ hari 100 50 50



Obat Penggunaan Luar Terdiri Dari Oksitetrasiklin salep mata Cloramphenicol salep mata Cloramphenicol tetes mata Cloramphenicol tetes telinga Asiklovir salep



Jumlah minimum/ hari 5 5 5 5 5



Lain-Lain Terdiri dari Antasida tablet Antasida syrup Cimetidin tablet Lanzoprazol capsul Oralit Zink tablet Loperamid tablet Gliseryl Guavolat tablet Ambroxol tablet OBH syrup Betahistin tablet Dimenhidrinat tablet Salbutamol tablet Asam Tranexamat tablet Asam Mefenamat tablet Piroxicam tablet Meloxicam tablet Natrium Diclofenac tablet Kalium Diclofenac tablet Metil Ergometin tablet Dexametason tablet Chlorpheramin Maleat tablet Prednison tablet



Jumlah minimum/ hari 50 10 25 25 50 50 50 100 100 25 50 50 100 25 100 50 50 50 50 50 100 100 50



Daftar Bahan Habis Pakai Yang Tersedia Pada Pelayanan Farmasi 24 Jam Bahan Habis Pakai Terdiri dari



Jumlah Minimal/Hari



Spuit 1 ml Spuit 3 ml Spuite 5 ml Spuite 10 ml Iv chateter/Abocath no 20 Iv chateter/Abocath no 22 Iv chateter/Abocath no 24 Set infuse dewasa/ makro Set infuse anak/ mikro Kassa steril Kassa gulung Hanscoon Steril Sarung Tangan Masker Oksigen Kanul Oksigen Spalk Plester Kapas injeksi Masker



10 50 10 10 20 20 20 10 10 100 lembar 10 10 2 box 2 2 Pendek 6 pasang, panjang 6 pasang 1 rol 1 botol 1 box



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN,



HIDAYAT



LAMPIRAN III :SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : PERSYARATAN PETUGAS YANGBERHAK MENULIS RESEP PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MENULIS RESEP PUSKESMAS PAGESANGAN



 Petugas yang berhak menulis resep di Puskesmas adalah :



1. Dokter umum, dokter gigi dan petugas lain yang diberi kewenangan.



2. Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN,



HIDAYAT



LAMPIRAN IV:SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT



KEBIJAKAN PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT PUSKESMAS PAGESANGAN 1. Standar Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi standar : a. Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai b. pelayanan farmasi klinik



2. Penyelengaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Pagesangan dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian 3. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 4. Bagi tenaga Apoteker wajib memiliki: a. Ijazah Apoteker b. Memiliki sertifikat kompetensi c. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Apoteker d. Memiliki Surat tanda registrasi Apoteker (STRA) e. Memliki Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) 5. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 6. Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki: a. Ijazah sesuai pendidikannya b. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Ahli Madya Farmasi c. Memiliki Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) d. Memliki Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Kepala PuskesmasPagesangan



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN,



HIDAYAT



LAMPIRAN V: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN OBAT



1. Peresepan obat a. Yang berhak menulis resep adalah petugas yang mendapat pendelegasian wewenang khusus obat Psikotropika dan Narkotika hanya dokter yang boleh menulis resep. b. Kegiatan pelayanan kefarmasian klinik adalah petugas farmasi atau petugas lain yang



mendapat pendelegasian wewenang. c. Kegiatan pelayanan farmasi klinik mulai dari skrining resep, penyiapan obat, penyerahan obat dan pendokumentasian untuk tertib administrasi. 2. Pemesanan atau permintaan obat a. Pemesanan obat atau permintaan obat dilakukan oleh petugas farmasi gudang obat untuk tingkat puskesmas dan oleh petugas unit untuk tingkat unit. b. Permintaan rutin dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dari puskesmas ke gudang farmasi kota dan dari unit ke puskesmas. c. Permintaan khusus, apabila terjadi kebutuhan obat yang meningkat atau sebelumnya ada kekosongan obat atau ada kejadian luar biasa (KLB/Bencana) atau ada Baksos. 3. Pengelolaan obat a. Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi perencanaan, penyediaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan atau pelaporan, pengarsipan, pemantauan dan evaluasi. b. Untuk penyediaan, puskesmas dapat melakukan pengadaan obat sendiri dengan menggunakan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut syarat dan ketentuan yang berlaku. c. Untuk pengendalian, penerimaan dan pengeluaran obat dilakukan dengan aplikasi Simbapers. Ditetapkan di



: Mataram



Tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN,



HIDAYAT



PERESEPAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA



A. PENDAHULUAN Obat golongan psikotropika dan narkotika merupakan obat yang memerlukan pengelolaan khusus karena peredaran dan penggunaan obat golongan narkotika tersebut di awasi oleh pemerintah agar tidak disalah gunakan. Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan: surat pesanan atau Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas. Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Narkotikadan/atauPsikotropika kepada pasien berdasarkan resep dokter B. TEMA Peresepan psikotropika dan narkotika C. TUJUAN 1. Memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan psikotropika dan narkotika memenuhi Undang-Undang yang berlaku. 2. Memastikan pengeluaran obat golongan psikotropika dan narkotika aman dana kurat. D. SASARAN E. Unit pelayanan Peresepan psikotropika dan narkotika adalah sebagai berikut: 1. Skrining resep 1. F. BENTUK KEGIATANPenyiapan obat 2. Penyerahan obat beserta informasi 3. Tertib administrasi (Menyimpan resep pada tempat penyimpanan khusus resep narkotika dan psikotropika dan mendokumentasikannya pada buku pencatatan resep atau kartu stok) G. PENUTUP Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai persepan psikotropika dan narkotikadi Puskesmas Pagesangan. KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT



LAMPIRAN VII : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : TANGGAL : TENTANG : PERESEPAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOBA



PERESEPAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA A. PENDAHULUAN Obat golongan psikotropika dan narkotika merupakan obat yang memerlukan pengelolaan khusus karena peredaran dan penggunaan obat golongan narkotika tersebut di awasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan. Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan: surat pesanan atau Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas. Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Narkotika dan/atau Psikotropika kepada pasien berdasarkan resep dokter B. TEMA Peresepan psikotropika dan narkotika C. TUJUAN 1. Memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan psikotropika dan narkotika memenuhi Undang-Undang yang berlaku. 2. Memastikan pengeluaran obat golongan psikotropika dan narkotika aman dan akurat. D. SASARAN 1. Unit pelayanan E. BENTUK KEGIATAN Peresepan psikotropika dan narkotika adalah sebagai berikut: 1. Skrining resep 2. Penyiapan obat 3. Penyerahan obat beserta informasi 4. Tertib administrasi (Menyimpan resep pada tempat penyimpanan khusus resep narkotika dan psikotropika dan mendokumentasikannya pada buku pencatatan resep atau kartu stok) F. PENUTUP Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai persepan psikotropika dan narkotika di Puskesmas Pagesangan. 



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT



LAMPIRAN VIII :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : PENANGANAN OBAT RUSAK/KADALUWARSA



PENANGANAN OBAT RUSAK/KADALUWARSA



A. PENDAHULUAN Expired Date adalah waktu yang tertera pada kemasan yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat tersebut dikonsumsi karena diharapkan masih memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.. Umumnya masa kadaluarsa obat ditulis 2-3 tahun sejak obat dikemas. Untuk masa kadaluarsa ini berhubungan dengan stabilitas obat dan masa simpan obat. Obat yang sudah melewati masa kadalursa dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas obat tersebut dan dapat mengakibatkan efek toksik (racun). Hal ini dikarenakan kerja obat sudah tidak optimal dan kecepatan reaksinya telah menurun, sehingga obat yang masuk kedalam tubuh hanya akan mengendap dan menjadi racun. Sebenarnya obat yang belum kadaluarsa juga dapat menyebabkan efek buruk yang sama, hal ini disebabkan karena penyimpanannya yang salah yang menyebabkan zat didalam obat tersebut rusak. Tanda-tanda kerusakan zat tersebut biasanya disertai dengan perubahan bentuk, warna, bau, rasa atau konsistensi. Maka dari itu harus diperhatikan juga cara penyimpanan obat yang baik. Untuk memberikan perlindungan kepda pasien dari penggunaan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatannya, maka dilakukan penanganan terhadap obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. TEMA Penanganan obat rusak/kadaluwarsa C. TUJUAN 1. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memnuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatannya 2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan D. SASARAN 1. Puskesmas 2. Polindes/Poskesdes 3. Klinik Pasar 4. Posyandu 5. Pengobatan Lansia E. BENTUK KEGIATAN Penanganan obat rusak/kadaaluwarsa adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi kasus 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya 3. Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa obat yang rusakdan/atau kadaluarsa 4. Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke instalasi farmasi kabupaten/kota 5. Mendokumentasikan pencatatan tersebut F. PENUTUP Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai penanganan obat rusak/kadaluwarsa di Puskesmas Pagesangan.



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT



LAMPIRAN IX: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan



1. Nama Penanggung jawab



: dr. Dewi Ayu Murniati,



NIP : 19850919 200312 2 003 2. Tugas Penanggung jawab :



a. melakukan evaluasi terhadap laporan, b. membuat draf tindaklanjut dari laporan, c. menyampaikan draf tindaklanjut kepada pimpinan, d. membuat tindaklanjut dari laporan 3. Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;



4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.



KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT



LAMPIRAN X: KEPUTUSA KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : Tanggal : TENTANG : penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN TENTANG PENYEDIAAN OBAT – OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN Menentukan obat -obat emergensi yang tersedia sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Puskesmas menjamin tersedianya obat-obat emergensi sebagaimana pada diktum Pertama dengan menerapkan



pengelolaan obat dengan benar. Petugas di unit emergensi bertanggung jawab akan ketersediaan obat-obat emergensi tersebut, baik dalam hal pemesanan maupun keamanannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya: DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN (STOK 1 MINGGU) 1. EPINEPRIN INJEKSI 10 AMPUL 2. AMINOPHILIN INJEKSI 10 AMPUL 3. DEXAMETASON INJEKSI 10 AMPUL 4. RANITIDIN INJEKSI 10 AMPUL 5. STESOLID REKTAL SUPP 3 PCS 6. ATRPOIN SULFAT INJEKSI 10 AMPUL 7. DIAZEPAM INJEKSI 10 AMPUL 8. FITOMENADION INJEKSI 10 AMPUL 9. METOCHLOPAMIDE INJEKSI 10 AMPUL 10. LIDOKAIN INJEKSI 20 AMPUL 11. CAIRAN RL 5 BOTOL 12. CAIRAN D5 5 BOTOL 13. CAIRAN NACL 5 BOTOL 14. BISMICON SALEP 2 TUBE 15. PHENOL GLISEROL (TETES TELINGA) 1 BOTOL 16. BETADINE 30 ML 2 BOTOL 17. RIVANOL 60 ML 1 BOTOL 18. GENTAMICIN SALEP 2 TUBE 19. GLISEROL 1 BOTOL 20. ALKOHOL 70% 1 LITER 1 BOTOL 21. HIDROGEN PEROXIDUM 50% 800 ML 1 BOTOL KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN



HIDAYAT