SK Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Sawah Lega [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWAH LEGA Nomor 800/084/PKM.SL/III/2018 TENTANG PENGELOLAAN PELAYANAN KEFARMASIAN PUSKESMAS SAWAH LEGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SAWAH LEGA,



Menimbang



:



a. bahwa obat merupakan unsur penunjang utama dalam pelayanan kesehatan di puskemas; b. bahwa untuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pelayanan obat di Puskesmas Sawah Lega; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b perlu menetapkan



Keputusan



Kepala



Puskesmas



tentang



pengelolaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Sawah Lega;



Mengingat



:



1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktik Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWAH LEGA TENTANG PENGELOLAAN PELAYANAN



KEFARMASIAN



PUSKESMAS



SAWAH LEGA. KESATU



:



Pengelolaan pelayanan kefarmasiaan sebagai upaya tercapainya kinerja



pengelolaan



obat



yang



berkualitas



dan



optimal.



Sebagaimana pengelolaan pelayanan kefarmasian telah terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sawah Lega pada tanggal 1 Maret 2018 KEPALA PUSKESMAS SAWAH LEGA,



dr. Hj. Rosmayati NIP. 197103232001122004



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



SAWAH LEGA NOMOR



:



800/084/PKM.SL/III/2018



TENTANG



:



PENGELOLAAN KEFARMASIAN



PELAYANAN PUSKESMAS



SAWAH



LEGA



PENGELOLAAN PELAYANAN KEFARMASIAN PUSKESMAS SAWAH LEGA



1. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat untuk keperluan Puskesmas Sawah Lega harus mengikuti Standar Prosedur Operasional. Penyediaan obat untuk menjamin ketersediaan obat adalah sebagai berikut: a. Permintaan rutin yang dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan; b. Permintaan



khusus,



meningkat/sebelumnya



apabila ada



terjadi



kekosongan



kebutuhan



obat/ada



obat



kejadian



luar



yang biasa



(KLB/bencana); c. Puskesmas dapat melakukan pengadaan obat sendiri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku



2. Formularium Obat Pelayanan Kesehatan dasar Puskesmas Sawah Lega Formularium disusun berdasarkan ketentuan pelayanan kefarmasian untuk menjadi acuan pengobatan di instansi pelyanan kesehatan. Formularium disusun berdasarkan : a. Formularium obat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Sawah lega merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan dasar, digunakan sebagai acuan bagi penyediaan obat serta pelayanan kesehatan di Puskesmas Sawah Lega b. Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium ini maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan kepala Puskesmas Sawah Lega c. Pembinaan



dan



pengawasan



terhadap



pelaksanaan



keputusan



ini



dilaksanakan oleh Puskesmas Sawah Lega.



3. persyaratan petugas yang berhak memberi resep Persyaratan petugas yang berhak memberi resep bagi pelanggan di Puskesmas Sawah Lega antara lain: a. Dokter Umum/dokter gigi yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Sawah Lega.



b. Perawat Umum yang telah memiliki ijin praktek keperawatan di Puskesmas Sawah Lega yang telah diberi delegasi dari dokter umum. c. Perawat gigi yang telah memiliki ijin praktek perawat gigi di Puskesmas Sawah Lega yang telah diberi delegasi dari dokter gigi. d. Bidan yang telah memiliki ijin praktek bidan di Puskesmas Sawah Lega yang telah diberi delegasi dari dokter umum



4. persyaratan petugas yang berhak menyediakan resep Persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat bagi pelanggan/pasien di Puskesmas Sawah Lega antara lain : a. Apoteker yang telah teregistrasi dan memiliki ijin praktek di Puskesmas Sawah Lega; b. Tenaga non teknis kefarmasian terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab langsung Apoteker;



5. pelatihan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat di Puskesmas Sawah Lega Pelatihan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat dilakukan secara internal dan eksternal; Pelatihan Petugas Internal Puskesmas : a. Dilaksanakan secara on the job training di Puskesmas Sawah Lega; b. Dilakukan oleh Apoteker selaku penanggung jawab pelayanan farmasi di Puskesmas Sawah Lega; Pelatihan Petugas eksternal Puskesmas : a. Pelatihan eksternal dilakukan sebagaimana jika ada undangan pelatihan baik yang diadakan oleh dinas maupun swasta; b. Pelatihan eksternal dapat diikuti atas persetujuan dari kepala puskesmas yang memberikan ijin;



6. peresepan, pemesanan dan pengelolaan a. Peresepan 1) Penulisan Resep Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan praktisi lainnya yang berijin kepada pengelola obat di Puskesmas Sawah Lega untuk menyediakan atau membuatkan obat dan menyerahkannya kepada pasien. Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar terapi berhasil, resep harus rasional. Kriteria resep yang tepat, aman dan rasional yaitu: a) Tepat obat sesuai dengan diagnosis penyakitnya.



b) Tepat indikasi penyakit. c) Tepat pemilihan obat. d) Tepat dosis. e) Tepat cara pemberian obat. f) Tepat pasien. Bahasa dalam penulisan resep menggunakan bahasa latin yang sudah digunakan sebagai bahasa ilmu kesehatan karena bahasa latin tidak mengalami perubahan (statis), sehingga resep obat yang ditulis dalam bahasa latin tidak akan terjadi salah tafsir. Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep untuk pasien rawat jalan di Puskesmas Sawah Lega harus tercantum: a) Tanggal penulisan resep; b) Nama pasien; c) Umur pasien; d) Alamat pasien; e) Diagnosis penyakit; f) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat; g) Nama, jumlah, dosis obat dan aturan pakai; h) Tanda tangan dan nama jelas petugas penulis resep; i) Tanda seru dan paraf penulis resep untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum; j) Kode pasien Umum atau BPJS; k) Kondisi Alergi atau Hamil. 2) Penyiapan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berijin harus memahami isi resep dan memperhatikan: a) Nama obat; b) Jenis dan bentuk sediaan obat; c) Nama dan umur pasien; d) Dosis; e) Cara pemakaian dan aturan pemberian; f)



Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas;



g) Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia; h) Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya; i)



Pemasangan etiket/label obat pada kemasan obat;



3) Penyerahan Obat Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berijin harus memperhatikan: a) Pengecekan akhir pada identitas pasien dan isi resep; b) Pemberian obat melalui loket; c) Penerima obat adalah pasien atau keluarga pasien; d) Pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau keluarga pasien.



b. Pemesanan Obat Sumber penyediaan obat di Puskesmas Sawah Lega berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas Sawah Lega adalah obat-obat yang tercantum dalam Formularium dan DOEN yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di Puskesmas Sawah Lega diajukan oleh Kepala Puskesmas Sawah Lega kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten



Bandung



dengan



menggunakan



format



LPLPO,



sedangkan



permintaan dari sub unit dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Tujuan dari permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di Puskesmas Sawah Lega sesuai dengan pola penyakit dan pola konsumsi yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka. Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam permintaan obat antara lain: a. Menentukan jenis permintaan obat 1. Permintaan Rutin Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk Puskesmas Sawah Lega 2. Permintaan Khusus Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila: 



kebutuhan meningkat







terjadi kekosongan







ada KLB atau Bencana



b. Menentukan jumlah permintaan obat Data yang diperlukan antara lain: 1. Data pemakaian obat periode sebelumnya 2. Jumlah kunjungan resep. 3. Jadwal distribusi obat dari Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Bandung.



4. Sisa Stok. c. Menghitung kebutuhan obat dengan cara: Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya.



SO = SK + SWK + SWT + SP Sedangkan untuk menghitung permintaan obat dapat dilakukan dengan menggunakan rumus: Permintaan = SO – SS Keterangan: SO



= Stok Optimum



SK



= Stok Kerja (stok pada periode berjalan)



SWK = Jumlah yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat SWT = Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu (Lead Time) SP



= Stok Penyangga



SS



= Sisa Stok



c. Pengelolaan Obat Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutu di tiap unit pelayanan kesehatan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan: 1. Perencanaan dan permintaan, 2. Penerimaan, 3. Penyimpanan dan distribusi, 4. Pencatatan dan pelaporan serta 5. Monitoring dan evaluasi pengelolaan obat. 7. Peresepan Psikotropika dan Narkotika bagi pasien di Puskesmas Sawah Lega; Peresepan Psikotropika dan Narkotika bagi pasien antara lain: 1.



Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Sawah Lega;



2.



Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir;



3.



Setiap R/ dilengkapi dengan: kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep;



4.



Peresepan Psikotropika dan Narkotika ini berlaku untuk semua pelayanan pengobatan pada pasien di Puskesmas Sawah Lega



8. Penggunaan Obat yang Dibawa Sendiri Oleh Paien/Keluarga di Puskesmas Sawah Lega Ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga antara lain: 1. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga harus diketahui oleh dokter pemeriksa pasien; 2. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga telah mendapat persetujuan dari dokter dan petugas obat Puskesmas Sawah Lega; 3. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak mempunyai kontraindikasi dengan kondisi fisik pasien; 4. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses pengobatan oleh dokter di Puskesmas Sawah Lega; 5. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan pasien; 6. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan pasien;



9. Penanganan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Puskesmas Sawah Lega Penanganan obat rusak dan kadaluarsa antara lain: 1. Obat rusak dan kadaluarsa ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi halhal seperti salah ambil, cross contamination dan lain-lain yang dapat merugikan pasien; 2. Semua obat rusak dan kadaluarsa dicatat dalam buku obat rusak dan kadaluarsa, meliputi nama obat, jumlah obat dan tanggal kadaluarsa; 3. Petugas farmasi melakukan pengajuan pengembalian obat rusak dan kadaluarsa ke Dinas Kesehatan Kabupaten; Petugas farmasi melakukan pengembalian obat rusak atau kadaluarsa ke Dinas Kesehatan Kabupaten dengan menyertakan berita acara pengembalian yang terdiri dari nama, jumlah, dan tanggal kadaluarsa serta disahkan oleh pejabat yang berwenang



10. Menunjuk petugas pengelola obat sebagai penanggung jawab atas tindak lanjut pelaporan Petugas penanggung jawab bertugas untuk: 1. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kejadian kesalahan pemberian obat dan kejadian nyaris cedera; 2. Melakukan perbaikan sehingga tidak terjadi kesalahan serupa; 3. Melaporkan tindak lanjut pelaporan dan perbaikan yang dilakukan kepada Kepala Puskesmas



11. Menetapkan Penyediaan Obat Emergensi dan Daftar Obat–obat Emergensi di Unit Pelayanan a. Puskesmas menjamin tersedianya obat-obat emergensi dengan menerapkan sistem pengelolaan obat satu pintu b. Petugas di unit pelayanan bertanggung jawab akan ketersediaan obat-obat emergensi tersebut, baik dalam hal pemesanan maupun keamanannya



Ditetapkan di Sawah Lega pada tanggal 1 Maret 2018 KEPALA PUSKESMAS SAWAH LEGA,



dr. Hj. Rosmayati NIP. 197103232001122004