SK Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT RUMKIT BHAYANGKARA PONTIANAK



KEPUTUSAN KEPALA RUMKIT BHAYANGKARA POLDA KALIMANTAN BARAT Nomor : Skep / 74 / I / 2017 tentang



PELAYANAN KEFARMASIAN



DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



Menimbang



:



Mengingat



Menetapkan



:



1.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi;



2.



Bahwa agar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak;



3.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak.



:1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.III ANTON SOEDJARWO PONTIANAK TENTANG PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.III ANTON SOEDJARWO PONTIANAK 1. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 2. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak dilaksanakan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak



3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pontianak. Pada tanggal : 01 Januari 2017 KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



Drg. SUGIYATO AKBP NRP 66050671



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT RUMKIT BHAYANGKARA PONTIANAK Lampiran



:



SURAT KEPUTUSAN KARUMKIT BHAYANGKARA Nomor : Skep / 03 / I / 2017 Tanggal : 01 Januari 2017



KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN 1. Pelayanan Instalasi Farmasi 24 Jam 2. Pelayanan Farmasi di rumah sakit adalah suatu proses yang mencakup pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian. Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpaan, pendistribusian, pengendaliaan, penghapusan, administrasi, dan pelaporan dan evaluasi.Pelayanan kefarmasian meliputi pengkajian resep, dispensing obat, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pelayanan informasi obat, dan konseling. 3. Pemilihan : a. Pemilihan perbekalan farmasi berdasarkan pada jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit. b. Pemilihan jenis perbekalan farmasi dilaksanakan seminimal mungkin terkait dengan kesamaan jenis. c. Pemilihan jenis obat dapat dilakukan berdasarkan jenis obat pilihan ( drug of choice) dari penyakit yang prevelensinya tinggi. d. Pemilihan perbekalan farmasi terutama dilaksanakan oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dengan persetujuan Kepala Rumah Sakit untuk dapat dimasukkan ke dalam Formularium Rumah Sakit. 4. Perencanaan kebutuhan : Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan pada metode konsumsi, jumlah BOR, jumlah kunjungan pasien, pola penyakit, dan waktu tunggu (lead time). 5. Pengadaan : a. Pengadaan perbekalan farmasi dapat berupa pembelian dari PBF b. Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan 1 (satu) kali seminggu melalui PBF dengan membuat Surat Pesanan (SP) kepada PBF c. Jika ada hari besar/ libur nasional yang jatuh pada hari pengadaan maka pada satu hari pengadaan sebelumnya dilaksanakan “permintaan double” yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit satu hari setelah hari pengadaan sampai satu hari Instalasi farmasi dapat melakukan pengadaan kembali. d. Untuk obat non formularium yang kebutuhannya fluktuatif dan sedikit, pengadaannya dilaksanakan oleh RS Bhayangkara Polda Kalbar melalui apotik lain dengan persetujuan Kepala Instalasi Farmasi. e. Pengadaan obat-obat golongan narkotika di RS Bhayangkara Polda Kalbar dilakukan pembelian melalui Apotik Merdeka Timur dengan SIPA Kepala Instalasi Farmasi. f. Untuk memenuhi kebutuhan obat yang kosong atau tidak tersedia, dapat dilakukan penggantian dengan padanan yang sama zat aktif dan fungsi, bila telah mendapat persetujuan dari dokter penulis resep g. Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi kosong , maka petugas farmasi akan membuat copy resep untuk pasien beli sendiri di apotik lainnya.Khusus pasien umum dan tanggungan perusahaan rawat inap maka petugas farmasi akan membeli di apotik rekanan dengan persetujuan Kepala Rumah Sakit. h. Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi yang tidak tersedia, maka petugas penulis resep dapat mengisi formulir usulan obat baru dan disampaikan kepada Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) melalui sekretaris PFT . Bila usulan diterima oleh



PFT dengan persetujuan Kepala Rumah Sakit maka pengawasan efek samping dan KTD wajib dilakukan. 6. Penerimaan : a. Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh asisten apoteker yang ditunjuk di bawah pengawasan kepala instalasi farmasi. b. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada surat pesanan dan faktur. c. Pemeriksaan perbekalan farmasi yang diterima meliputi: 1) Jenis dan nama perbekalan farmasi 2) Jumlah perbekalan farmasi 3) Kondisi fisik perbekalan farmasi 4) Tanggal kadaluarsa perbekalan farmasi maksimal 6 bulan sebelum kadaluarsa 7. Penyimpanan : a. Perbekalan Farmasi harus disimpan di tempat yang dapat menjamin terhindar dari gangguan fisik dan dapat menjaga mutu obat selama penyimpanan. b. Penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas instalasi farmasi, Kepala Keperawatan, Nurse station, perawat UGD , dan petugas laboratorium di unit kerja masing-masing. c. Penyusunan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip First Expired First Out (FEFO) danFirst in First Out(FIFO) d. Penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan penyimpanan narkotika. Narkotika disimpan dalam lemari yang terkunci ganda ( double) dan setiap pengeluaran harus diketahui oleh penanggungjawabnya dan dicatat. e. Psikotropika disimpan sesuai dengan peraturan penyimpanan psikotropika terpisah dari obat selain psikotropika dan terkunci. f. Instalasi Farmasi tidak ada memiliki obat sample dan obat-obatan radioaktif. g. Instalasi Farmasi tidak melakukan produksi obat, dan tidak memiliki bahan kimia yang digunakan untuk menyiapkan obat h. Produk nutrisi parenteral disimpan di dalam tempat khusus dengan suhu penyimpanan yang dapat menjamin stabilitas produk. i. Obat dengan kategori high alert disimpan terpisah dari obat lain, tidak mudah dijangkau dan diberi label merah bertulis “High Alert”, obat LASA ( Look alike Sound alike ) tidak disimpan berdampingan tetapi diberi jarak minimal 1 jenis obat dan diberi label “LASA”. j. Obat emergency disimpan dalam trolley/ Tas emergency memiliki kartu stok obat di dalamnya, terkunci dan menggunakan kunci yang memiliki nomor registrasi, dilengkapi dengan daftar obat yang dimonitor secara berkala dan hanya ada di UGD, OK dan VK k. Bahan Kimia, bahan beracun dan bahan berbahaya disimpan dalam lemari khusus. l. Perbekalan farmasi yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, dan cahaya disimpan pada suhu dan tempat yang sesuai. m. Penyimpanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk menjamin mutu, menghindar dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan dan mudah dalam pencarian dan pengawasan. n. Seluruh perbekalan farmasi yang disimpan harus dilakukan pemantauan penyimpanannya secara berkala untuk memastikan obat disimpan secara benar. o. Perbekalan farmasi dapat ditarik bila diperlukan karena alasan tertentu 8. Penyiapan dan Pengemasan a. Perbekalan farmasi yang akan diberikan kepada seluruh pasien disiapkan di tempat yang aman dan bersih, dikemas dan diberi label etiket obat sesuai dengan instruksi dokter yang tertera pada resep dengan memperhatikan jenis dan stabilitas obat. b. Penyiapan dan pengemasan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi yang diberi kewenangan oleh kepala instalasi farmasi. c. Penyiapan obat dan produk steril dilakukan oleh perawat yang telah didelegasikan



dari apoteker sesuai pedoman penyiapan dan penyaluran obat dan produk steril. Perawat yang melakukan pencampuran adalah perawat dengan perawat ruangan yang mempunyai kompetensi sesuai peraturan yang berlaku. 9. Pendistribusian : a. Distribusi obat dilakukan secara tersentralisasi di Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. b. Pendistribusian perbekalan farmasi di rumah sakit terdiri atas: 1) Distribusi untuk pasien rawat jalan a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dilakukan berdasarkan resep. b) Penyerahan perbekalan farmasi rawat jalan dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker yang diberi wewenang. c) Penyerahan perbekalan farmasi pasien rawat jalan dilakukan dengan memberikan informasi obat kepada pasien. 2) Distribusi untuk pasien rawat inap a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan dengan system unit dosis sehari (One Day Dose) dan persediaan ruang minimal. Sistem unit dosis sehari (One Day Dose) : Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan di dalam daftar pemberian obat yang disiapkan, diberikan atau digunakan dan dibayar dalam dosis harian, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan untuk penggunaan obat dalam satu hari b) Penyerahan perbekalan farmasi rawat inap dilakukan oleh apoteker atau petugas yang diberi wewenang. c. Penyerahan Pada saat di distribusikan, petugas yang melakukan serah terima memeriksa kesesuaian pengeluaran perbekalan farmasi baik dari jumlah, jenis, dan kondisi fisik, kemudian di ruangan disimpan sesuai dengan stabilitas perbekalan farmasi. Petugas yang menyerahkan perbekalan farmasi adalah apoteker atau tenaga teknik kefarmasian yang kompeten sesuai dengan kredensialnya. Penyerahan obat disertai oleh telaah obat yang mencakup : 1) Benar Pasien 2) Benar Obat 3) Benar Dosis 4) Benar Rute Pemberian 5) Benar Waktu Pemakaian 6) Interaksi Obat 7) Efek Samping d. Bentuk Distribusi 1) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilakukan dalam bentuk paling siap digunakan untuk diberikan pada pasien. 2) Bentuk paling siap digunakan adalah seluruh perbekalan farmasi yang diberikan sudah dikemas, diberi label mulai dari identitas pasien , yaitu nama pasien, nomor RM, nama obat, dosis, jumlah dan cara pakai. 3) Waktu pelayanan obat yang ditetapkan adalah obat jadi 15 menit, sedangkan obat racikan 30 menit. Waktu tersebut dihitung setelah resep selesai diberi harga. 4) Untuk resep pasien rawat jalan, dilakukan proses telaah resep terlebih dahulu oleh apoteker sebelum dilaksanakan pelayanan resep selanjutnya. 5) Untuk resep rawat inap, dokter mengisi formulir daftar pemberian obat sebagai resep rawat inap untuk terapi pengobatan pasien, kemudian formulir tersebut diserahkan ke IFRS untuk disiapkan obat sesuai ketentuan. 6) Setiap pasien baru rawat inap, apoteker yang ditetapkan melakukan visite ke ruang perawatan untuk mengawasi pemberian obat kepada pasien rawat inap untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat dan menggunakan



obat pada waktu yang tepat dengan mencocokan antara Daftar Pemberian Obat, obat pasien dan etiket obat tersebut. 7) Apoteker farmasi klinik mengawasi penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien dengan menggunakan Formulir Rekonsiliasi Obat Yang Dibawa Sendiri Oleh Pasien yang merupakan bentuk koordinasi antara dokter, apoteker dan perawat 10. Penarikan Obat/ Recall Obat Penarikan obat dilakukan apabila ada edaran pemberitahuan penarikan obat dari pabrik maupun dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Instalasi Farmasi atau yang didelegasikan/ mewakili akan menetapkan proses penarikan obat tersebut di rumah sakit. Hal yang harus diperhatikan adalah : a. Surat edaran dilengkapi dengan pengkajian dokumen kartu stok untuk melihat jika ada dari obat yang dimaksudkan tercatat di dalam kartu stok b. Jika tidak memiliki obat yang ditarik, tidak perlu melakukan tindak lanjut c. Jika memiliki merk dan nomor lot/ batch obat yang ditarik, tahapan langkah berikut harus dilakukan dengan segera : 1) Semua persediaan (stok) obat yang ditarik yang tersedia di inventaris instalasi farmasi diambil dari rak atau penyimpanan dan dikarantina 2) Semua tempat dimana obat disimpan di seluruh rumah sakit harus diinspeksi. Semua stok obat yang ditarik harus dikembalikan ke instalasi farmasi, diperlukan koordinasi antara Instalasi Farmasi dan Instalasi Rawat Inap maupun Rawat Jalan 3) Staf medis dan semua penarikan obat in i



pihak



4) Obat yang digunakan dihentikan tersedia



yang



terkait



akan



mencatat



sampai obat alternative/pengganti



5) lnspeksi khusus di tempat penyimpanan obat (termasuk troli emergency) dilakukan oleh apoteker ruangan atau petugas farmasi untuk memastikan obat yang ditarik dari peredaran semuanya sudah dibawa/dipindahkan ke instalasi farmasi d. Dokumen penarikan obat akan disimpan di instalasi farmasi untuk dikaji secara internal maupun ekstemal Pengkajian efek dari obat yang ditarik dilakukan oleh Ketua Komite Medik dan Ketua Panitia Farmasi dan Terapi. Kemudian dilaporkan oleh Kepala Instalasi Farmasi kepada Direktur Rum.ah Sakit untuk dilanjutkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 11. Pemusnahan : a. Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah pengawasan Kaur JANGMEDUM dan dikoordinasikan dengan Kepala Instalasi Farmasi agar tidak disalah gunakan. 1) Obat Kadaluarsa akan dikarantina dengan prosedur : 1. Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa 2. Tempat khusus penyimpanan harus terpisah dari ruang penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang belum mencapai tangal kadaluarsa 3. Memberi label “BARANG KADALUARSA DILARANG DIDISTRIBUSIKAN” pada tempat khusus 4. Menunjuk petugas yang bertanggung jawab mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk menyimpan. 5. Sebelum memasukkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa pada tempat khusus terlebih dahulu dicatat dalam buku 6. Melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai tata cara yang berlaku



7. Pada proses pemusnahan wajib dibuat Berita Acara Pemusnahan 2) Obat Rusak akan dikarantina dengan prosedur : 1. Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah rusak 2. Tempat khusus penyimpanan harus terpisah dari ruang penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak rusak 3. Memberi label “BARANG RUSAK DILARANG DIDISTRIBUSIKAN” pada tempat khusus 4. Menunjuk petugas yang bertanggung jawab mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk menyimpan. 5. Petugas menghubungi distributor untuk koordinasi penggantian obat rusak 6. Bila distributor tidak dapat mengganti dengan alasan yang dapat diterima maka akan dilakukan prosedur pemusnahan bersama dengan obat kadaluarsa. b. Pemusnahan perbekalan farmasi rusak atau kadaluarsa bekerja sama dengan bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dimana perbekalan farmasi yang rusak tersebut di catat kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan dan diserah terima kan pada bagian Kesehatan Lingkungan RS untuk dimusnahkan serta dibuat laporannya. c. Untuk obat-obat narkotika dan psikotopika, apabila rusak atau kadaluarsa, kegiatan pemusnahan nya harus disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan . d. Resep dimusnahkan setelah disimpan selama 3 tahun oleh Apoteker dengan disaksikan oleh Kaur JANGMEDUM dan Asisten Apoteker dan dilaporkan Berita Acara Pemusnahannya kepada Kepala RS Bhayangkara Polda Kalbar 12. Bila Instalasi Farmasi terkunci, maka Petugas farmasi yang bertugas saat itu memberitahukan kepada petugas UGD bahwa IFRS akan dikunci sementara waktu dengan alasan yang dapat diterima. Waktu terlama petugas farmasi mengunci ruangan adalah 15 menit, apabila pada saat instalasi farmasi terkunci dan UGD membutuhkan obat/ Alkes maka perawat UGD dapat menggunakan stok obat live safing dan alkes yang ada di UGD. Apabila ada kejadian emergensi/code blue maka perawat dapat membuka troly emergensi sesuai instruksi dokter yang bertugas Bila sudah digunakan maka dokter yang bertugas menuliskan resep untuk penggantian kembali stok yang telah terpakai. 13. Pengawasan Kuantitas Perbekalan Farmasi Seluruh perbekalan farmasi yang ada di RS Bhayangkara Polda Kalbar baik di instalasi farmasi, ruang perawatan maupun penunjang medis lainnya harus diawasi dengan cara stok opname dan pengecekan stok secara berkala.  Unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan stok opname :Instalasi Farmasi, UGD, OK,Nurse Station, Tim PKRS, Bagian Keuangan.  Jadwal stok opname menggunakan jadwal yang telah ditetapkan yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali dengan pembagian personil yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Kepala IFRS, serentak di seluruh unit yang terkait di rumah sakit.  Selama proses kegiatan stok opname, pelayanan Rawat Jalan maupun Rawat Inap dilakukan secara manual (tidak ditransaksikan dengan menggunakan komputer). 14. Pengawasan penggunaan obat yang dilakukan oleh Panitia Farmasi dan Terapi ( PFT ) yaitu : a. Evaluasi Terapi Pengobatan Pasien b. Evaluasi Formularium RS Bhayangkara Polda Kalbar - Pengajuan obat baru dari petugas penulis resep untuk obat yang tidak tersedia dalam formularium secara tertulis melalui formulir usulan obat baru dan disampaikan kepada Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) melalui sekretaris PFT. - Obat Baru yang telah disetujui untuk masuk dalam formularium harus dilakukan monitoring terhadap efek obat dan KTD.



-



Kriteria Obat Masuk Formularium : 1) Untuk satu golongan obat ditetapkan satu generik, satu paten, dan maksimal lima ”me too”. 2) Kejadian efek samping obat dan KTD jarang atau bahkan tidak pernah terjadi. 3) Mutu obat terjamin termasuk stabilitas dan efektifitas. 4) Praktis dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan. 5) Banyak digunakan dalam pelayanan pasien 6) Tidak pernah mengalami kosong pabrik atau distributor. - Kriteria Obat Dikeluarkan Dari Formularium : 1) Obat sering menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan. 2) KTD terkait obat tersebut sering terjadi 3) Obat banyak dikeluhkan user karena mutu obatnya kurang baik. 4) Obat sering mengalami kekosongan distributor atau pabrik. 5) Obat jarang digunakan (slow moving) sampai lebih dari tiga bulan. 6) Obat karena terlalu jarang digunakan, hingga sampai waktu kadaluarsa nya (hampir) tidak pernah ada pemakaian. c. Penerapan Penggunaan Formularium Dalam upaya menertibkan penggunaan obat, RS Bhayangkara Polda Kalbar menerapkan penggunaan obat yang mengacu kepada Formularium Rumah Sakit yang harus dipatuhi oleh semua jajaran medis sehingga pengendalian dan pengawasan penggunaan obat secara menyeluruh oleh Panitia Farmasi dan Terapi dapat dilakukan. 15. Kebijakan Peresepan,Pemesanan dan Pencatatan obat a. PERESEPAN 1) Penulisan Resep Peresepan adalah proses pesanan atau pemesanan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan praktisi lainnya yang berijin sesuai perundanga-undangan kepada pengelola obat di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak untuk menyediakan atau membuatkan obat dan menyerahkannya kepada pasien. Resep merupakan sarana komunikasi profesional antara dokter, penyedia obat dan pasien (pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional. Kriteria resep yang tepat, aman dan rasional yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat Tepat



obat sesuai dengan diagnosis penyakitnya. indikasi penyakit. pemilihan obat. dosis. cara pemberian obat. pasien.



Bahasa dalam penulisan resep menggunakan bahasa latin yang sudah digunakan sebagai bahasa ilmu kesehatan karena bahasa latin tidak mengalami perubahan (statis), sehingga resep obat yang ditulis dalam bahasa latin tidak akan terjadi salah tafsir. Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak harus tercantum: 1. 2. 3. 4. 5.



Tanggal penulisan resep. Nama pasien. Umur pasien. Alamat pasien. Diagnosis penyakit.



6. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat. 7. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan per oral. 8. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan parenteral pada kolom suntikan. 9. Tanda tangan dan nama terang petugas penulis resep. 10. Tanda seru dan paraf penulis resep untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum. 11. Kode pasien Umum, BPJS, TSK atau Tanggungan perusahaan 2) Penyiapan Obat - Petugas farmasi berizin menyiapkan obat di tempat yang bersih dan aman, bila sediaan steril maka dilakukan secara teknik aseptis. - Petugas farmasi berizin yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter yang berizin harus memahami isi resep dan memperhatikan: a) Nama obat b) Jenis dan bentuk sediaan obat c) Nama dan umur pasien d) Dosis e) Cara pemakaian dan aturan pemberian f) Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas/ tidak terbaca g) Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia h) Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat kalengan dari tempatnya i) Pemasangan etiket / label obat pada kemasan obat 3) Penyerahan Obat Petugas farmasi berizin yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter harus memperhatikan: a) Pengecekan akhir pada identitas pasien dan isi resep b) Pemberian obat melalui loket resep c) Penerima obat adalah pasien atau keluarga pasien d) Pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau keluarga pasien. b. PEMESANAN OBAT Sumber penyediaan obat di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak berasal dari pengadaaan RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak adalah obat – obat yang tercantum dalam formularium RS. Pemesanan obat untuk mendukung pelayanan obat di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak diajukan ke Apoteker bagian pengadaan. Tujuan dari pemesanan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak sesuai dengan pola penyakit yang ada di Pontianak Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam permesanan obat antara lain: 1. Menentukan jenis pemesanan obat a. Pemesanan Rutin Dilakukan seminggu sekali b. Pemesanan Khusus Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila:  kebutuhan meningkat  terjadi kekosongan  ada KLB atau Bencana 2. Menentukan jumlah pemesanan obat



Data yang diperlukan antara lain: a. Data pemakaian obat periode sebelumnya. b. Jumlah kunjungan resep. c. Sisa Stok. 3. Menghitung kebutuhan obat dengan cara: Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya. SO = SK + SWK + SWT + SP Sedangkan untuk menghitung pemesanan obat dapat dilakukan dengan menggunakan rumus:



Permintaan = SO - SS Keterangan: SO



= Stok Optimum



SK



= Stok Kerja (stok pada periode berjalan)



SWK



= Jumlah yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat



SWT



= Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu ( Lead Time)



SP



= Stok Penyangga



SS



= Sisa Stok



Stok Kerja



Pemakaian rata – rata periode distribusi.



Waktu Kekosongan



Lamanya kekosongan obat dihitung dalam hari.



Waktu Tunggu



Dihitung mulai dari pemesanan obat oleh RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak sampai dengan penerimaan obat di gudang obat.



Stok Penyangga



Persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan, keterlambatan kedatangan obat. Besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan Bagian pengadaan dan Kepala Instalasi Farmasi



Sisa Stok



Sisa obat yang masih tersedia di RS Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak pada akhir periode distribusi.



Stok Optimum



Stok ideal yang harus tersedia dalam waktu periode tertentu agar tidak terjadi kekosongan.



c. PENCATATAN OBAT 1. Semua transaksi pengeluaran obat di pelayanan resep direkap dan dicatat setiap shif 2. Hasil rekapan transaksi resep di rekap setiap bulan oleh Kepala ruangan untuk dilaporkan ke Kepala Instalasi untuk diketahui Kepala Rumah Sakit



3. Setiap pengeluaran dari gudang obat dicatat di lembar kartu stok dan akan direkap setiap bulannya oleh petugas gudang untuk dilaporkan ke Kepala Instalasi untuk diketahui Kepala Rumah Sakit. 4. Pencatatan pemberian obat pasien rawat inap disertakan dalam berkas rekam medis. 16. Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian maka diatur kebijakan sebagai berikut : A. Pengkajian resep Setiap resep yang diterima untuk dilayani harus dikaji terlebih dahulu oleh Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten yang dapat melakukan konfirmasi dengan dokter penulis resep bila ditemukan persyaratan resep tidak tepat atau ketidakjelasan tetap dalam pengawasan Apoteker. Aspek yang ditelaah dalam pengkajian resep meliputi : a. Persyaratan administrasi 1. Tanggal Resep 2. Nama Pasien dan No. Rekam Medis 3. Berat Badan 4. Nama Dokter 5. Nama Obat 6. Paraf Dokter 7. Tulisan Dokter yang tidak terbaca b. Persyaratan farmaseutika 1. Bentuk sediaan 2. Kekuatan sediaan 3. Stabilitas sediaan 4. Dosis dan jumlah obat 5. Waktu dan frekuensi pemberian 6. Cara pemberian c. Persyaratan klinis 1. Indikasi 2. Waktu penggunaan 3. Duplikasi pengobatan 4. Interaksi obat 5. Data alergi obat pasien 6. Polifarmasi Kriteria resep yang harus ditelaah di RS Bhayangkara Polda Kalbar : 1. Resep untuk anak. 2. Resep yang lebih dari lima komponen obat (polifarmasi). 3. Resep racikan. Penelaahan atau pengkajian ketepatan obat dapat dikecualikan atau tidak mutlak dilakukan pada : 1. Kondisi / keadaan darurat atau 2. Bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (di kamar bedah dan UGD), atau 3. Diagnostic imaging dimana obat merupakan bagian dari prosedur. Apabila ditemukan suatu temuan selama telaah resep harus dicatat dan dilakukan evaluasi. B. Penulisan resep yang tidak jelas atau tidak terbaca 1) Lakukan klarifikasi tentang resep yang tidak jelas tersebut dengan dokter penulis resep. 2) Jika dokter menyebutkan nama obat melalui telepon, pastikan apoteker/ asisten apoteker melakukan read back dengan cara mengeja tiap huruf nama obat yang dimaksud.



3) Jika dokter tidak dapat datang untuk mengubah tulisan, apoteker/ asisten apoteker dapat mengubah tulisan tersebut dengan memberi catatan nama dokter dan waktu dilakukannya konfirmasi di resep 4) Jika dokter tidak dapat dihubungi, maka apoteker/ asisten apoteker menghubungi perawat yang merawat pasien untuk melihat rekam medik dan/ atau catatan pengobatan pasien dan tetap menghubungi dokter penulis resep untuk konfirmasi. C. Dispensing Obat Seluruh resep yang masuk ke Instalasi akan dilayani seluruhnya sesuai dengan prosedur mulai dari pengambilan, peracikan, pengemasan sampai penyerahan kepada pasien rawat jalan atau perawat untuk pasien rawat inap oleh seluruh petugas farmasi yang dinas sesuai dengan wewenangnya masing-masing. D. Pelabelan obat 1) Etiket Obat - Pemberian label etiket obat dilakukan oleh petugas farmasi dan harus sesuai dengan data yang tertera pada resep. - Pada etiket obat harus tercantum : 1) Tanggal penyiapan / pengemasan obat 2) Nomor resep 3) Identitas pasien (nama pasien, tanggal/bulan/tahun lahir pasien, nomor rekam medis) 4) Nama obat (nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan obat) j 5) Aturan pakai / cara penggunaan obat 6) Waktu obat digunakan 7) Waktu kadaluarsa obat - Etiket putih digunakan untuk etiket obat penggunaan oral - Etiket biru digunakan untuk etiket obat penggunaan selain oral 2) Pelabelan obat High alert dan LASA - Obat dengan kewaspadaan tinggi atau high alert diberi label High Alert - Obat dengan NORUM ( Nama Obat Rupa Sama ), Look Alike Sound Alike / LASA diberi label LASA 3) Pelabelan Bahan Beracun dan Bahan Berbahaya ( B3 ) - Bahan B3 diberi label khusus. E. Pelayanan Resep Racikan dan Non Racikan 1) Penyiapan obat untuk pasien umum dilakukan setelah pembayaran terlebih dahulu 2) Waktu tunggu Resep Racikan adalah maksimal 60 menit dan waktu tunggu Resep non Racikan adalah maksimal 30 menit 3) Waktu tunggu resep dihitung sejak resep diterima petugas IFRS hingga resep diserahkan kepada pasien. F.



Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Seluruh perbekalan farmasi terutama obat di RS Bhayangkara Polda Kalbar dipantau penggunaannya untuk keamanan dan keselamatan pasien serta dilaporkan kepada Apoteker jika ada efek samping obat untuk ditindaklanjuti.



G. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan Informasi Obat dilakukan kepada pasien yang menggunakan obat sendiri maupun saat di rawat inap. PIO dilakukan oleh apoteker atau tenaga tekhnis kefarmasian yang ditunjuk memberikan pelayanan PIO dibawah bimbingan Apoteker.



H. Konseling / Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Konseling / KIE dilakukan secara selektif maupun sewaktu oleh Apoteker yang ditunjuk dengan menggunakan literatur farmasi jika diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Adapun kriteria pasien yang diberikan konseling dan KIE adalah : 1. Pasien dengan penyakit kronik. 2. Pasien yang mendapatkan obat lebih dari lima komponen (polifarmasi). 3. Pasien yang mendapatkan obat indeks terapi sempit. 4. Pasien yang mendapatkan variasi rute pemberian dan aturan pakai. 5. Pasien baru dan akan pulang untuk pasien rawat inap. I. Penggunaan kartu stok obat di Instalasi Farmasi dan di unit lain tempat penyimpanan obat untuk menjaga keamanan obat. J. Retur Obat Yang dimaksud retur obat adalah : 1) Obat yang sudah dibuatkan rincian biaya kemudian dikembalikan oleh pasien saat dinyatakan pulang rawat inap karena masih ada sisa obat yang sudah distop penggunaannya, maka seluruh biaya obat sisa akan dihitung dan dilakukan pemotongan biaya retur obat paling banyak 25 %. 2) Obat yang sudah dibuatkan rincian biayanya kemudian obat tersebut tidak diambil oleh pasien, maka dalam waktu maksimal 2x 24 jam akan dinyatakan retur obat dan rincian biaya akan dihapuskan. 17. Identifikasi dan penyimpanan obat yang dibawa oleh pasien a. Formulir Rekonsiliasi penggunaan obat oleh pasien sebelum dirawat diisi oleh Dokter yang berjaga di Unit Gawat Darurat atau dokter yang merujuk pasien masuk rumah sakit untuk dikonsulkan kepada DPJP pasien b. Obat per oral dan injeksi yang mendapat persetujuan DPJP untuk dilanjutkan disimpan di Instalasi Farmasi dan didistribusikan ke perawat, sedangkan obat yang tidak digunakan dikembalikan atau diserahkan pada pasien atau keluarga pasien yang bertanggung jawab pada saat pasien pulang dari Rumah Sakit disertai pemberian informasi bahwa obat tersebut tidak digunakan selama dalam proses perawatan di rumah sakit. c. Perawat bersama petugas farmasi memeriksa obat-obat yang dibawa sendiri dengan disaksikan oleh pasien atau keluarga pasien yang bertanggung jawab. d. Untuk obat-obat yang tidak dapat di identifikasi dilakukan penyimpanan sementara di Instalasi Farmasi, selama pasien dirawat di Rumah Sakit e. Obat yang masih dapat digunakan ditulis ke dalam formulir Rekonsiliasi penggunaan obat di Berkas Rekam Medis Pasien 18. Obat- Obat Emergensi a. Obat emergensi disimpan di IFRS, Ugd, OK dan unit keperawatan yang mudah diakses. b. Obat emergensi disimpan di troli/ Tas emergensi dan diberi daftar nama-nama obat emergensi yang diberi kunci disposable yang bernomor register. c. Obat emergensi yang sudah dipergunakan saat keadaan emergensi maka perawat membuat permintaan resep kepada dokter untuk penggantian kembali obat emergensi oleh tenaga tekhnis kefarmasian dalam waktu 3 jam dan diberi segel kembali. d. Obat emergensi dimonitor secara berkala 1 minggu sekali



19. Pelaporan Obat dari Unit a. Laporan harian instalasi farmasi rekapan kuitansi resep dibuat oleh penanggung jawab shift dalam bentuk tertulis setiap hari. b. Pelaporan Obat Narkotik dan Psikotropik dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. c. Obat-obat emergensi disimpan di troli emergency yang dilengkapi dengan segel, item obat yang disimpan dalam troli emergency didaftar dalam list daftar obat emergency. Pengecekan obat dilakukan secara berkala, dan bila ada pemakaian obat emergency yang ditandai dengan terbukanya segel troli, maka petugas farmasi wajib mengganti selambat-lambatnya 1X24 jam. Troli emergency disimpan di ruang ugd pada lokasi yang dapat terakses segera, mudah dijangkau pada saat terjadi kondisi kegawatdaruratan. Pengecekan Exp Date obat-obat dalam troli emergency dilakukan 1 bulan sekali. d. Pelaporan mutu pelayanan direkap setiap bulannya untuk dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit setiap tanggal 20 : i. Kesalahan dispensing obat ii. Kekosongan stok obat esensial iii. Waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan iv. Kesesuaian resep dengan formularium e. Pelaporan Insiden Akibat Pengobatan Pasien Kategori insiden akibat pengobatan pada pasien dialporkan kepada tim KPRS: 1. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien; 2. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar pada pasien; 3. Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah insiden yang sudah terapar pada pasien tetapi tidak menimbulkan cedera; 4. Kondisi Potensial Cedera (KPC) adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden; 5. Kejadian Sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. Beberapa contoh insiden akibat pengobatan pasien : - Pasien mengalami reaksi alergi - Kontra indikasi - Obat Kadaluarsa - Bentuk sediaan yang salah - Frekuensi pemberian yang salah - Label obat salah/tidak ada/ tidak jelas - Informasi obat ke pasien yang salah/ tidak jelas - Obat diberikan pada pasien yang salah - Cara menyiapkan/ meracik obat yang salah - Jumlah obat yang tidak sesuai - Adverse Drug Reaction/ Efek samping obat jika digunakan berulang - Rute pemberian yang salah - Cara penyimpanan obat yang salah f. Pelaporan Obat-obat yang rusak/ exp date dari semua unit dikumpulkan dan didata di gudang farmasi, dan dimusnakan mengunakan insenerator yang disaksikan oleh BBPOM, Dinas Kesehatan Kota dan Direksi Rumah sakit. Berita acara pemusnahan obat dengan lampiran obat yang dimusnahkan sebanyak 4 rangkap dan ditandatangani oleh petugas yang melakukan pemusnahan, dengan saksi Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan diketahui oleh Kepala Rumah Sakit



g. Laporan tahunan yng dibuat oleh Kepala Instalasi setiap minggu kedua di bulan Desember, yaitu : 1) Laporan SDM / Ketenagaan Di Instalasi Farmasi dan evaluasi dalam 1 tahun 2) Laporan keadaan sarana dan fasilitas di Instalasi Farmasi dan evaluasi dalam 1 tahun 3) Laporan kinerja Ins. Farmasi dan evaluasi dalam 1 tahun



Ditetapkan di : Pontianak Pada tanggal : 01 Januari 2017 KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



Drg. SUGIYATO AKBP NRP 66050671