SK Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CIHAMPELAS Jl. Raya Cihampelas No 149 Telp. (022) 6865351 Email [email protected] Kode Pos 40767 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIHAMPELAS Nomor : 070/KAPUS/VII/2016 TENTANG PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS CIHAMPELAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS CIHAMPELAS,



Menimbang



: a.



b. c.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kefarmasian yang baik maka pengelolaan obat dalam pelayanan kefarmasian Puskesmas harus dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi; Bahwa obat adalah merupakan unsur penunjang utama dalam pelayanan pasien di Puskesmas Cihampelas; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Cihampelas; UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 922 tahun 2008 tentang Obat dan Perbekalan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;



9. 10. 11. 12. 13.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIHAMPELAS TENTANG PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS CIHAMPELAS. Pelayanan farmasi di Puskesmas Cihampelas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cihampelas pada tanggal : 20 Juli 2016 Kepala Puskesmas Cihampelas



Rachmi Ramdhania



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIHAMPELAS NOMOR : 070/KAPUS/VII/2016 TENTANG : PELAYANAN FARMASI PUSKESMAS CIHAMPELAS I.



PENILAIAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN OBAT Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengans trategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. PENGENDALIAN PERSEDIAAN 1. Memperkirakan/menghitung pemakaian rata–rata periode tertentu puskesmas dan seluruh unit pelayanan. 2. Menentukan stok optimum.yaitu jumlah obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalami kekurangan/kekosongan. 3. Menentukan stok pengaman untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga. 4. Menentukan waktu tunggu (leadtime), waktu yang diperkukan dari mulai pemesanan sampaI obat diterima. 5. Mencegahan kekosongan obat,dengan mencantumkan jumlah stok opname pada katru stok 6. Melaporkan kepada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan jika terjadi pemakaian melebihi rencana karena keadaan yang tidak terduga 7. Membuat laporan sederhana secara berkala kepada para dokter pemeriksa tentang pemakain obat tertentu yang banyak dan obat lainnya masih mempungai persediaan banyak. PENGENDALIAN PENGGUNAAN 1. Melakukan kompilasi resep penggunaan antibiotik dan injeksi 2. Melalakukan kompilasi resep rata–rata jumlah resep 3. Melakukan analisa penggunaan obat generik Melakukan evaluasi kesesuaian resep dengan formularium



II.



PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT Penyediaan dan penggunaan obat adalah proses kegiatan seleksi obat untuk menentukan jumlah dan jenis obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas tiap bulan, berdasarkan pola konsumsi dan pola penyakit sesuai penggunaan obat/resep.



1. Penyediaan a. Penyediaan obat dilakukan oleh petugas farmasi b. Obat disediakan di ruang obat sesuai kebutuhan c. Tertib administrasi dalam penyediaan obat 2. Penggunaan a. Penggunaan obat dilakukan sesuai pengeluaran obat atas resep serta kebutuhan di unit pelayanan. b. Tertib administrasi dalam penggunaan obat. III.



JAM BUKA PELAYANAN FARMASI Pelayanan farmasi di Puskesmas Cihampelas buka pada hari: Senin sampai Kamis pukul 8:00 sampai pukul 14:00 WIB Jum’at pukul 08:00 sampai pukul 11:00 WIB Sabtu pukul 08:00 sampai pukul 11:30 WIB



IV.



PETUGAS YANG BERHAK MEMBERI RESEP Persyaratan petugas yang berhak memberi resep bagi pasien di Puskesmas Cihampelas antara lain : 1. Dokter Umum yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Cihampelas. 2. Dokter Gigi yang telah memiliki ijin prakter dokter gigi di Puskesmas Cihampelas. 3. Perawat Umum yang telah memiliki ijin praktek keperawatan di Puskesmas Cihampelas. 4. Perawat gigi yang telah memiliki ijin praktek perawat gigi di Puskesmas Cihampelas. 5. Bidan yang telah memiliki ijin prakter bidan di Puskesmas Cihampelas.



V.



PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT Persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat bagi pasien di Puskesmas Cihampelas antara lain: 1. Tenaga Apoteker dan teknis kefarmasian yang telah memiliki Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) dan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) di Puskesmas Cihampelas. 2. Tenaga non tekhnis kefarmasian terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab langsung Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian



VI.



PETUGAS YANG DIBERI KEWENANGAN DALAM PENYEDIAAN OBAT JIKA PETUGAS YANG MEMENUHI PERSYARATAN TIDAK ADA PELATIHAN PETUGAS INTERNAL PUSKESMAS



NO NAMA PETUGAS PETUGAS PELATIH 1 Ihat Solihat, S.Si., Apt 2



Riska Handiani J., Amd. Farm



PESERTA DILATIH 1 Aos Kosasih 2 Yeni Siti Mulyani



VII.



NIP



JABATAN



-



Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian



198903172009012002 196507121991031007 -



Perawat Penyelia Perawat



PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN OBAT Prosedur ini mengatur pelaksanaan peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat. 1. Peresepan obat a. Obat diresepkan sesuai terapi atas diagnosis pasien b. Pemberian resep dilakukan oleh petugas farmasi atau petugas lain yang diberi kewenangan 2. Pemesanan obat a. Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas dilakukan oleh petugas farmasi atau gudang obat puskesmas. b. Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas pelayanan dilakukan oleh petugas unit pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat puskesmas



3. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, administrasi dan pelaporan. VIII. LARANGAN MEMBERIKAN OBAT KADALUARSA DAN UPAYA UNTUK MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KADALUARSA DENGAN SISTEM FEFO DAN FIFO. Pencegahan terjadinya pemberian obat kadaluarsa adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga agar tidak terjadinya pemberian obat kadaluarsa. 1. Petugas mengecek tanggal kadaluarsa obat sebulan sekali. 2. Petugas memberi tanda pada obat yang mendekati kadaluarsa (6 bulan sebelum kadaluarsa) dengan menempel kertas post it warna merah. 3. Petugas mencatat obat yang mendekati kadaluarsa dalam catatan kadaluarsa obat. 4. Petugas mengembalikan obat ke UPT Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai jadwal yang ditentukan (3 bulan sekali). 5. Pada saat penerimaan obat, petugas selalu mengecek kadaluarsa obat dan menuliskan pada box obat dengan spidol besar. 6. Petugas menyimpan obat dengan system FEFO. 7. Bila waktu kadaluarsa obat sama, maka penyimpanan obat dirotasi dengan system FIFO. 8. Petugas selalu mencatat setiap mutasi (penerimaan dan pengeluaran) obat dalam kartu stok (kendali) yang terdiri dari: a. Tanggal



: tanggal mutasi/ tanggal keluar masuk obat



b. Nomor



: nomor batch obat



c. Dari/Kpd : sumber penerimaan, tujuan distribusi d. Masuk



: jumlah penerimaan



e. Keluar



: jumlah pengeluaran



f. Sisa



: sisa stok



g. ED



: tanggal kadaluarsa



h. Paraf



: paraf petugas yang mencatat



IX.



KETENTUAN YANG BERHAK MERESEPKAN OBAT-OBAT PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA Peresepan Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain: 1. Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Cihampelas. 2. Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir. 3. Setiap resep dilengkapi dengan: kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep.



X.



REKONSILIASI OBAT Ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarganya antara lain: 1. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga harus diketahui oleh dokter pemeriksa pasien. 2. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga telah mendapat persetujuan dari Asisten Apoteker Puskesmas Cihampelas. 3. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak mempunyai kontra indikasi dengan kondisi fisik pasien. 4. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien tidak mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses pengobatan oleh dokter di Puskesmas Cihampelas. 5. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan pasien. 6. Bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tidak menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan pasien.



XI.



PERSYARATAN PENYIMPANAN OBAT Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik



maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 1. Petugas memastikan tempat penyimpanan obat kering, tidak lembab, dan terhindar dari cahaya matahari langsung. 2. Petugas memastikan ruangan yang digunakan untuk penyimpanan pintu yang dilengkapi kunci. 3. Petugas mengatur penyimpanan obat berdasarkan secara alfabetis dengan system penataan first expired first out (FEFO) dan first in first out (FIFO). 4. Petugas menuliskan bulan dan tahun kadaluarsa pada label luar obat. 5. Petugas menuliskan mutasi penerimaan dan pengeluaran obat pada kartu stok. 6. Petugas menggunakan obat dengan system FEFO-FIFO. 7. Petugas memisahkan penyimpanan obat-obat yang termasuk kategori high alert dan LASA. XII.



PENANGANAN OBAT YANG KADALUARSA Tugas, wewenang dan tanggung jawab Koordinator Farmasi Pelaksana pada adalah sebagai berikut: 1. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan penanganan obat kadaluarsa/ rusak yang ditetapkan sesuai dengan yang berlaku. 2. Koordinator



Farmasi



bertanggungjawab



atas



pelaksanaan



kegiatan



penanganan obat kadaluarsa/ rusak. 3. Mengumpulkan, mengolah, merangkum dan melaporkan data obat kadaluarsa/ rusak. 4. Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Kegiatan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. XIII. PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT DAN KTD Pencatatan, Pemantauan, Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) adalah kegiatan pencatatan, pemantauan, dan pelaporan setiap respon tubuh terhadap obat yang



merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal dan digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis, dan terapi atau memodifikasi obat. Kejadian tidak diinginkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan duatu tindakan yang seharusnya diambil bukan karena penyakit dasarnya pasien. Kegiatan yang dilaksanakan: 1. Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping dan KTD beserta langkahlangkah tindakan medis dan non medis yang dilakukan. 2. Petugas kesehatan menyerahkan hasil pencatatan indikasi terjadinya efek samping obat dan langkah medis yang telah dilakukan pada petugas obat. 3. Petugas menyerahkan laporan KTD kepada Tim Keselamatan Pasien Puskesmas 4. Petugas obat merekap data indikasi efek samping. 5. Petugas membuat laporan efek samping obat menggunakan formulir MESO. 6. Kepala Puskesmas memeriksa dan menandatangani laporan monitoring efek samping obat (MESO). 7. Petugas obat melaporkan ke Pusat MESO. XIV. PENYEDIAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN DAFTAR OBAT-OBAT EMERGENSI DI UNIT-UNIT PELAYANAN PUSKESMAS CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT NO 1 2



NAMA OBAT/ ALKES Dexamethason inj 5 mg/ml 1 ml Difendydramin HCl inj 10 mg/ml 1 ml



3



Efinefrin (Adrenalin) inj 0,1%



4 5 6 7 8 9



Methergin inj Natrium Klorida infus 0,9% Ringer Laktat Diazepam 5 mg/ ml 2,5 ml rectal Ventolin nebules 2,5 mg/ 2,5 ml Paracetamol 125 mg/ 2,5 ml rectal



10



Spuit 1 ml



11



Spuit 3 ml



LOKASI UGD UGD POLI GIGI, POLI KIA, POLI DOTS, POLI IMUNISASI, LAB, POLI UMUM, POLI LANSIA UGD UGD UGD UGD, POLI MTBS UGD UGD POLI GIGI, POLI KIA, POLI DOTS, POLI IMUNISASI, LAB, POLI UMUM, POLI LANSIA UGD



12 13 14 15 16 17 XV.



Spuit 5 ml Kasa Steril Kasa Gulung Infus Set IV Catheter Plester



UGD UGD UGD UGD UGD UGD



PELIMPAHAN WEWENANG PEMEGANG KUNCI LEMARI NARKOTIK/PSIKOTROPIK Petugas yang diberi kewenangan untuk memegang kunci lemari narkotik/psikotropik jika petugas penanggung jawab obat tidak ada.



NO 1



NAMA PETUGAS Aos Kosasih



NIP 196507121991031007



JABATAN Perawat



XVI. EVALUASI KETERSEDIAAN DAN KESESUAIAN TERHADAP FORMULARIUM PUSKESMAS CIHAMPELAS 1. Evaluasi ketersediaan obat terhadap formularium dilakukan setiap 2 bulan sekali. 2. Evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium dilakukan setiap 6 bulan sekali.



Kepala Puskesmas Cihampelas



Rachmi Ramdhania