SK Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK INSANI MEDICA NOMOR X TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KEFARMASIAN KEPALA KLINIK Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Klinik



Mengingat



: a. Undang-Undang republik Indonesia Nomor 36 Tahun



Insani Medica terutama pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi, maka perlu adanya kebijakan pelayanan farmasi di Klinik Insani Medica.; b. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pelayanan farmasi di klinik, berdasarkan prinsip pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) perlu adanya standar pelayanan Farmasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kefarmasian di Klinik c. Bahwa kebijakan Pelayanan Farmasi dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam bekerja bagi seluruh bidang pelayanan di Instalasi Farmasi khususnya dan bagian lain pada umumnya yang terkait dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing. 2009 Tentang kesehatan b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 tahun 2014 Tentang



Pekerjaan Kefarmasian. d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2021 tentang standar pelayanan kefarmasian di Klinik; MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK INSANI MEDICA : pelayanan kefarmasian di klinik adalah suatu proses yang



mencakup pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan



kefarmasian. Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan,



penerimaan,



penyimpaan,



pendistribusian,



pengendaliaan, penghapusan, administrasi, dan pelaporan dan evaluasi. Pelayanan kefarmasian meliputi pengkajian resep, dispensing obat, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pelayanan informasi obat, dan konseling Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya..



Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal : KEPALA KLINIK INSANI MEDICA



dr. Pramita Sukti S



NIP. 19880711201412 2001 LAMPIRAN



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK INSANI MEDICA NOMOR TANGGAL



: :



I.



PENGELOLAAN PERBEKALAN KEFARMASIAN



1. Pemilihan :



a. Pemilihan perbekalan farmasi berdasarkan pada jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di klinik b. Pemilihan jenis perbekalan farmasi dilaksanakan seminimal mungkin terkait dengan kesamaan jenis. c. Pemilihan jenis obat dapat dilakukan berdasarkan jenis obat pilihan (drug of choice) dari penyakit yang prevelensinya tinggi. d. Pemilihan perbekalan farmasi terutama dilaksanakan oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dengan persetujuan Pimpinan kepala klinik insani medica untuk dapat dimasukkan ke dalam Formularium Klinik 2.



Perencanaan kebutuhan : a. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan pada metode konsumsi, jumlah kunjungan pasien, pola penyakit, dan waktu tunggu (lead time). b. Perencanaan



kebutuhan



dilakukan



dengan



sistem



komputerisasi



berdasarkan program stok minimal dan stok maksimal berupa saran order. 3.



Pengadaan : a.



Pengadaan perbekalan farmasi dapat berupa pembelian dan donasi/sampel yang diberikan oleh PBF



b.



Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan 1 (satu) kali seminggu melalui PBF dengan membuat Surat Pesanan (SP)



c.



Jika ada hari besar/ libur nasional yang jatuh pada hari pengadaan maka pada satu hari pengadaan sebelumnya dilaksanakan “permintaan double” yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan klinik satu hari setelah hari pengadaan sampai satu hari Instalasi farmasi dapat melakukan pengadaan kembali.



d.



Pengadaan obat-obat golongan narkotika di klinik insani medica dilakukan melalui Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma



e.



Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi kosong atau tidak tersedia, maka pengadaan dilakukan melalui apotek rekanan atau non rekanan.



f.



Untuk memenuhi kebutuhan obat yang kosong atau tidak tersedia, dapat dilakukan penggantian dengan padanan yang sama zat aktif dan fungsi,



bila telah mendapat persetujuan dari dokter penulis resep. 4.



Penerimaan : a. Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh asisten apoteker yang ditunjuk di bawah pengawasan apoteker penanggung jawab b. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada surat pesanan dan faktur. c. Pemeriksaan perbekalan farmasi yang diterima meliputi: 1) Jenis dan nama perbekalan farmasi 2) Jumlah perbekalan farmasi 3) Kondisi fisik perbekalan farmasi 4) Tanggal kadaluarsa perbekalan farmasi 5) Memiliki Material Safety Data Sheet (MSD)



5.



Penyimpanan : a. Perbekalan Farmasi harus disimpan di tempat yang dapat menjamin terhindar dari gangguan fisik dan dapat menjaga mutu obat selama penyimpanan. b. Penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi c. Penyusunan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip First Expired First Out (FEFO) danFirst in First Out(FIFO) d. Penyusunan obat yang Look A Like Sound A like (LASA) tidak boleh saling berdampingan/berdekatan. e. Penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan penyimpanan narkotika. Narkotika disimpan dalam lemari yang terkunci ganda (double) dan setiap pengeluaran harus diketahui oleh penanggungjawabnya dan dicatat. f. Psikotropika disimpan terpisah dari obat selain psikotropika dan terkunci. g. Obat dengan kategori high alert disimpan terpisah dari obat lain selain obat high alertdan diberi label merah. h. Obat emergency disimpan dalam trolley/box/KIT emergency, terkunci dan menggunakan kunci i. Perbekalan farmasi yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, dan cahaya disimpan pada suhu dan tempat yang sesuai. j. Penyimpanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk menjamin mutu, menghindar dari penggunaan yang tidak bertanggung



jawab, menjaga



ketersediaan



dan mudah dalam pencarian



dan



pengawasan. k. Seluruh perbekalan farmasi yang disimpan harus dilakukan pemantauan penyimpanannya secara berkala untuk memastikan obat disimpan secara benar. l. Perbekalan farmasi dapat ditarik bila diperlukan karena alasan tertentu. 6.



Penyiapan dan Pengemasan a. Perbekalan farmasi yang akan diberikan kepada seluruh pasien dikemas dan diberi label etiket obat sesuai dengan instruksi dokter yang tertera pada resep dengan memperhatikan jenis dan stabilitas obat. b. Penyiapan dan pengemasan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi c. Pencampuran obat steril dilakukan oleh apoteker dan oleh perawat diluar jadwal apoteker. Perawat yang melakukan pencampuran adalah perawat dengan kriteria sebagai penanggungjawab perawat ruangan yang sudah diberikan diklat.



7.



Pendistribusian : a. Distribusi obat dilakukan secara tersentralisasi di Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. b. Pendistribusian perbekalan farmasi di klinik terdiri atas: 1) Distribusi untuk pasien rawat jalan a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dilakukan berdasarkan resep b) Penyerahan perbekalan farmasi rawat jalan dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker yang diberi wewenang. c) Penyerahan perbekalan farmasi pasien rawat jalan dilakukan dengan memberikan informasi obat kepada pasien. 2) Distribusi untuk pasien rawat inap a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan dengan system kombinasi resep individual. Penyerahan perbekalan farmasi rawat inap dilakukan oleh apoteker atau petugas yang diberi wewenang. c. Penyerahan



Pada saat di distribusikan, petugas yang melakukan serah terima memeriksa kesesuaian pengeluaran perbekalan farmasi baik dari jumlah, jenis, dan kondisi fisik, kemudian di ruangan disimpan sesuai dengan stabilitas perbekalan farmasi.Petugas yang menyerahkan perbekalan farmasi adalah apoteker atau tenaga teknik kefarmasian yang kompeten sesuai dengan kredensialnya. d. Bentuk Distribusi 1) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilakukan dalam bentuk paling siap digunakan untuk diberikan pada pasien. 2) Bentuk paling siap digunakan adalah seluruh perbekalan farmasi yang diberikan sudah dikemas, diberi label mulai dari identitas pasien , yaitu nama pasien, nomor CM, dan nomor registrasi, nama obat, dosis, jumlah dan cara pakai. 3) Waktu pelayanan obat yang ditetapkan adalah obat jadi 10 menit, sedangkan obat racikan 20 menit. Waktu tersebut dihitung setelah resep selesai diberi harga. 4) Untuk resep pasien rawat jalan, dilakukan proses telaah resep terlebih dahulu oleh apoteker sebelum dilaksanakan pelayanan resep selanjutnya. 5) Untuk resep rawat inap, petugas farmasi mengisi formulir pemberian obat untuk terapi pertama, kemudian obat diserahkan kepada petugas ruang perawatan. 6) Setiap hari, apoteker farmasi klinik melakukan visite ke ruang perawatan untuk mengawasi pemberian obat kepada pasien rawat inap untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat dan menggunakan obat pada waktu yang tepat dengan mencocokan antara Daftar Pemberian Obat, obat pasien dan etiket obat tersebut. 7) Apoteker farmasi klinik mengawasi penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien dengan menggunakan Formulir Rekonsiliasi Obat Yang Dibawa Sendiri Oleh Pasien yang merupakan bentuk koordinasi antara dokter, apoteker dan perawat. 8.



Pemusnahan : a.



Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah



pengawasan apoteker penanggung jawab. Pemusnahan perbekalan farmasi rusak atau kadaluarsa bekerja sama dengan bagian Kesehatan Lingkungan klinik, dimana perbekalan farmasi yang rusak tersebut di inventaris kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan dan diserah terima kan pada bagian Kesehatan Lingkungan klinik untuk dimusnahkan. b.



Untuk obat-obat narkotika dan psikotopika, apabila rusak atau kadaluarsa, kegiatan pemusnahan nya harus disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan setempat.



c.



Resep dimusnahkan setelah disimpan selama 5 tahun oleh Apoteker dengan disaksikan oleh Manajer Penunjang Medis dan Asisten Apoteker dan dilaporkan Berita Acara Pemusnahannya kepada pimpinan klinik insani medica



9.



Pengawasan Kuantitas Perbekalan Farmasi



Seluruh perbekalan farmasi yang ada di klinik insani medica baik di instalasi farmasi, ruang perawatan maupun penunjang medis lainnya harus diawasi dengan cara stok opname. a.



Stok Opname







Unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan stok opname :Instalasi Farmasi







Jadwal stok opname menggunakan jadwal yang telah ditetapkan yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan pembagian personil yang sudah ditetapkan







Selama proses kegiatan stok opname, pelayanan Rawat Jalan maupun



Rawat



Inap



dilakukan



secara



manual



(tidak



ditransaksikan dengan menggunakan komputer). II.



: PELAYANAN KEFARMASIAN



Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian maka diatur kebijakan sebagai berikut : A. Pengkajian resep Setiap resep yang diterima untuk dilayani harus dikaji terlebih dahulu oleh Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten yang dapat melakukan konfirmasi dengan dokter penulis resep bila ditemukan persyaratan resep tidak tepat atau ketidakjelasan tetap dalam pengawasan Apoteker.



Aspek yang ditelaah dalam pengkajian resep meluputi : a. Persyaratan administrasi 1.



Tanggal Resep



2.



Nama Pasien dan No. Rekam Medis



3.



Berat Badan



4.



Nama Dokter



5.



Nama Obat



6.



Paraf Dokter



7.



Tulisan Dokter Tidak Terbaca



b. Persyaratan farmaseutika 1.



Bentuk sediaan



2.



Kekuatan sediaan



3.



Stabilitas sediaan



4.



Dosis dan jumlah obat



5.



Waktu dan frekuensi pemberian



6.



Cara pemberian



c. Persyaratan klinis 1.



Indikasi



2.



Waktu penggunaan



3.



Duplikasi pengobatan



4.



Interaksi obat



5.



Data alergi obat pasien



6.



Polifarmasi



Kriteria resep yang harus ditelaah di Klinik insani medica : 1. Resep untuk anak dan lanjut usia 2. Resep yang lebih dari lima komponen obat (polifarmasi). 3. Resep racikan. Penelaahan atau pengkajian ketepatan obat dapat dikecualikan atau tidak mutlak dilakukan pada : 1. Kondisi / keadaan darurat atau 2. Bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (di IGD), atau



3. Diagnostic imaging dimana obat merupakan bagian dari prosedur Apabila ditemukan suatu temuan selama telaah resep harus dicatat dan dilakukan evaluasi. B. DispensingObat Seluruh resep yang masuk ke Instalasi akan dilayani seluruhnya sesuai dengan prosedur mulai dari pencampuran, peracikan, pengemasan sampai penyerahan kepada pasien rawat jalan atau perawat untuk pasien rawat inap oleh seluruh petugas farmasi yang dinas sesuai dengan wewenangnya masing-masing. C. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Seluruh perbekalan farmasi terutama obat di Klinik insani medica dipantau penggunaannya untuk keamanan dan keselamatan pasien serta dilaporkan kepada Apoteker jika ada efek samping obat untuk ditindaklanjuti. D. Pelayanan Informasi Obat PIO dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker dibawah bimbingan Apoteker yang ditunjuk memberikan pelayanan PIO. E.



Konseling / Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Konseling / KIE dilakukan secara selektif maupun sewaktu oleh Apoteker yang ditunjuk dengan menggunakan literatur farmasi jika diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Adapun criteria pasien yang diberikan konseling dan KIE adalah : 1. Pasien dengan penyakit kronik. 2. Pasien yang mendapatkan obat lebih dari lima komponen (polifarmasi). 3. Pasien yang mendapatkan obat indeks terapi sempit. 4. Pasien yang mendapatkan variasi rute pemberian dan aturan pakai. 5. Pasien baru dan akan pulang untuk pasien rawat inap.



Ditetapkan di : Jepara Pada tanggal : KEPALA KLINIK INSANI MEDICA



dr. Pramita Sukti S



NIP. 19880711201412 2001