8.2.1.1 SK Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SIBOLGA



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS AEK HABIL Jalan Merpati No.58 Sibolga Telepon ( 0631 ) 23345 Kode Pos 22536 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS AEK HABIL KOTA SIBOLGA NOMOR : / / / TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD PUSKESMAS AEK HABIL KOTA SIBOLGA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS AEK HABIL,



Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan yang aman, berfokus kepada keselamatan pasien serta kepuasan pelanggan (patient centeredness) di UPTD Puskesmas Aek Habil Kota Sibolga, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan kefarmsian yang bermutu tinggi b. Bahwa agar pelayanan kefarmasian dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan obat di UPTD Puskesmas Aek habil, c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud a,b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Aek Habil Kota Sibolga tentang pelayanan keframsian di UPTD Puskesmas Aek Habil Tahun 2016;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia Nomor 5063 ); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran , Penyimpanan, Pemusnahan, dam Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan prekusor Farmasi



6. Keputusan… 6. Keputusan Menteri Kesehatan 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Dasar Puskesmas;



RI No. Kebijakan



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS AEK HABIL KOTA SIBOLGA TENTANG PENUNJANG PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD PUSKESMAS AEK HABIL TAHUN 2016.



Kesatu



:



Kebijakan pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas Aek Habil sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini



Kedua



:



Kebijakan pelayanan pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas Aek Habil sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini harus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan Apotek dan pelayanan kefarmasian lainnya



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Sibolga Pada tanggal : 31 Januari 2016 ______________________________________ KEPALA UPTD PUSKESMAS AEK HABIL KOTA SIBOLGA,



IVONNA HASFIKA PENATA TK. I NIP. 19771001 200701 2 002



TEMBUSAN: 1. Walikota Sibolga sebagai Laporan 2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga Sebagai Laporan 3. Pertinggal



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR……. TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN KEBIJAKAN PENUNJANG PELAYANAN KEFARMASIAN UPTD PUSKESMAS AEK HABIL



A. Organisasi dan Manajemen 1. Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksnakan pada unit Pelayanan berupa Apotek dan Gudang Obat 2. Apotek dan Gudang Obat dipimpin seorang Apoteker sebagai penanggung jawab, berijazah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker dan Surat Izin Praktek Apoteker 3. Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi /Asisten Apoteker 4. Setiap Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas wajib mengakui Kebijakan Pelayanan kefarmasian sebagaimana dalam Surat Keputusan ini. 5. Penanggung Jawab Apotek dan Gudang Obat di Puskesmas Mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan obat yang baik dan terlaksananya Pelayanan Farmasi Klinik 6. Pengelolaan obat merupakan salah satu kegiatan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan 7. Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), pemantauan dan pelaporan efek samping obat dan evaluasi penggunaan obat. B. Pengelolaan Obat Pengelolaa obat merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian yag dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan,penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauam dan evaluasi. Tujuannya adalah menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat yang efisien efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian mewujudkan sistem informasi manajemen dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan



1. Perencanaan a. Perencanaan merupakan proses kegiatas seleksi obat untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. b. Apoteker melakukan pemesanan obat sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dilihat dari pemakaian sebelumnya, pola konsumsi dan pola penyakit atau kombinasi keduanya c. Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmsian berhak melakukan penyediaan obat untuk menjaga ketersediaan obat di Apotek d. Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Gudang Obat di Puskesmas e. Proses seleksi obat dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi obat dan rencana pengembangan f. Proses seleksi obat juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial (DOEN) dan Formularium Nasional g. Proses perencanaan ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan h. Proses perencanaan kebutuhan obat dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Laporan Permintaan Obat (LPLPO). 2. Permintaan obat a. Tujuan permintaan obat adalah memenuhi kebutuhan obat di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat b. Permintaan diajukan kepada penanggung jawab obat dengan menggunakan dokumen permintaaan obat/barang c. Permintaan obat dilakukan setiap bulan sekali berdasarkan LPLPO yang dilaporkan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan d. Permintaan dilayani sesuai dengan kebutuhan unit dan stok yang tersedia di gudang obat 3. Penerimaan Obat a. Suatu kegiatan dalam menerima obat sesuai dengan permintaan yang telah diajukan b. Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan c. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatam pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut kelengkapan catatan yang menyertainya d. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap obat yang diserahkan mencakup jumlah dan jenis obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen permintaan. 4. Penyimpanan Obat a. Penyimpanan obat merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap obat agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik, maupun kimia dan mutunya tetap terjamin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. b. Penyimpanan obat sesuai dengan bentuk sediaan dengan sistem penyimpanan FEFO dan FIFO dan disimpan berdasarkan kelas terapi dan alfabetis c. Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika dilakukan secara terpisah dalam lemari terkunci



d. Penyimpanan obat dilengkapi dengan kartu stok sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap sisa stok. e. Penyimpanan obat memperhatikan penyimpanan secara LASA (look alike sound alike) f. Penyimpanan obat dilengkapi dengan label kadaluarsa sebagai bentuk pemantauan waktu kadaluarsa g. Penyimpanan obat berdasarkan suhu yang sesuai Suhu kamar : 20-25°C (toleransi ± 5°C) Suhu sejuk : 8-15°C Suhu dingin : 2 - 8°C 5. Pendistribusian Obat a. Pendistribusian obat merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit lainnya b. Pendistribusian ke ruang rawat inap dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai dengan resep yang diterima c. Pendistribusian ke unit Pembantu Puskesmas (PUSTU) dilakukan dengan cara pemberian berdasarkan form permintaan barang/obat 6. Pengendalian Obat a. Suatu kegiatan memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. b. Penarikan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak teracapai karena obat ditarik dari peredaran, kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengancara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku c. Pemusnahan perbekalan farmasi dilakukan terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena rusak, kadaluarsa, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar 7. Pencatatan Pelaporan dan pengarsipan obat a. Pencatatan obat dilakukan setiap hari dengan menggunakan buku penggunaan obat harian dan bulanan b. Pencatatan obat dari unit lain dilakukan sesuai dengan permintaan dan dicatat di Berita Acara Serah Terima Obat c. Pelaporan yang dilakukan berupa pelaporan bulanan atau LPLPO dan Narkotika-Psikotropika d. Arsip pelaporan dan pencatatan disimpan dalam box file/lemari arsip 8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat a. Pemantauan obat kadaluarsa dilakukan dengan pelabelan waktu kadaluarsa b. Pemantauan dan evaluasi berdasarkan laporan bulanan berupa LPLPO c. Stok opname dilakukan setiap 1 bulan sekali di akhir bualn d. Kartu stok yang obatnya habis dipisahkan agar memudahkan pencarian ketika obatnya sudah tersedia kembali C. Pelayanan Farmasi Klinik 1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat dan Pemberian Informasi Obat a. Penulisan resep hanya boleh dilakukan oleh dokter atau tenaga medis yang diberi kewenangan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Resep ditulis dengan lengkap, jelas/mudah dibaca, dilengkapi dengan nama dokter dan tanggal.



b. Puskesmas Aek Habil hanya melayani peresepan dari dokter atau tenaga medis yang diberi kewenangan di Puskesmas Kecamatan Cilandak c. Dalam penulisan resep, staf medis wajib mengikuti Formularium Puskesmas d. Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker dan dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian e. Apoteker merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi f. Standar pendiddikan profesi Apoteker terdiri atas : komponen kemampuan akademikdan kemampuan profesi dalammengaplikasikan pekerjaan kefarmasian g. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi h. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat : 1) Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien 2) Menyerahkan obat keras dan psikotropika kepada masyarakat i. Dalam melaksanakan tugas pelayanan kefarmasian Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK j. Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi k. Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan: 1) Memiliki ijazah Apoteker 2) Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah janji Apoteker 3) Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mentas dari dokter yang memiliki surat izin praktik 4) Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan profesi l. Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan: 1) Memiliki ijazah sesuai pendidikannya 2) Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mentas dari dokter yang memiliki surat izin praktik 3) Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja dan 4) Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etka kefarmasian m. Resep masuk diberi stempel penyerahan obat dan informasinya serta verifikasi saat penyerahan resep. n. Resep yang telah dikerjakan disimpan menurut urutan tanggal dan harus disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 tahun dapat dimusnahkan o. Resep yang mengandung psikotropika diberi garis bawah biru sementara resep yang mengandung narkotika diberi garis bawah merah p. Resep yang mengandung narkotika dan psikotropika dipisahkan dari reseplainnya dan ketika pengambilan obatnya langsung diisi di kartu stok.



2.



3.



4.



5.



q. Semua obat diberi label. Label putih untuk obat dalam dan label biru untuk obat luar. r. Petugas memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan obat yang diminum oleh pasien tersebut s. Petugas mengisi form terhadap obat yang dibawa sendiri oleh pasien dari rumah untuk pasien rawat inap (diutamakan) t. Penggunaan obat yang dibawa sendiri harus atas sepengetahuan dokter Pelayanan Informasi Obat a. Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apotker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias, dan terkini kepada pasien, dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan lainnya. b. Pelayanan informasi obat berupa majalah dinding, leaflet, label obat dan poster c. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, atau tatap muka Konseling a. Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan pengambila dan penggunaan obat pasien b. Konseling dilakukan minimal 1 kali seminggu oleh Apoteker c. Konseling dilakukan atas permintaan pasien, dokter atau apoteker itu sendiri d. Kriteria pasien:  Pasien rujukan dokter  Pasien dengan penyakit kronis  Pasien dengan obat yang berindeks terapi sempit dan polifarmasi  Pasien geriatrik  Pasien pediatrik Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) a. Pelaporan efek samping obat berasal dari tenaga kesehatan lainnya atau berasal dari pasien b. Setiap pelaporan efek samping obat dicatat didalam buku pelaporan efek samping obat c. Setiap petugas kesehatan (dokter, perawat, apoteker dll.) berkolaborasi untuk memantau efek obat yang digunakan pasien d. Petugas kesehatan melakukan pelaporan efek samping obat sesuai dengan kebijakan pelaporam efek samping obat e. Petugas mengisi Formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kesalahan Obat (medication error) a. Medication error atau kesalahan pelayanan obat adalah kegagalan dalam proses pengobatan yang menimbulkan bahaya pada penderita b. Laporan kesalahan obat dibuat secara tertulis dengan menggunakan buku kesalahan pemberian obat c. Petugas melaporkan kesalahan obat sesuai dengan kebijakan pelaporan insiden keselamatan pasien



DIKETAHUI OLEH: KEPALA UPTD PUSKESMAS AEK HABIL KOTA SIBOLGA,



IVONNA HASFIKA PENATA TK. I NIP. 19771001 200701 2 002