SK Pelayanan Pasien Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



RSUD TENGKU SULUNG Jalan Penunjang Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Riau Hp/Tlp : 0821 6928 0055 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG NOMOR: /SK/DIR/RSUD-TS/I/2022 TENTANG PELAYANAN PASIEN YANG TERINTEGRASI Menimbang



:



1.



bahwa proses asuhan pasien yang bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktek pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan.



2.



bahwa



pengintegrasian



dan



kordinasi



aktivitas



asuhan pasien sehingga menghasilkan proses asuhan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya lain dan kemungkinan hasil asuhan pasien yang lebih baik. 3.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun Mengingat



:



2009 tentang kesehatan; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan; 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedoteran; 7. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 290 tahun 2010 tentang persetjuan tindakan kedokteran; 8. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 269 tahun 2010 tentang rekam medis; 9. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 169



tahun 2010 keselamatan pasien rumah sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI DI RSUD TENGKU SULUNG



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang sebagai tercantum dalam lampiran Keputusan ini



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang dilakukan oleh bidang pelayanan dan keperawatan



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI



: PULAU KIJANG



TANGGAL



: 4 JANUARI 2022



DIREKTURRSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG



dr. H. ISWANDI Pembina (IV/a) NIP.19710204 200604 1 008



Lampiran



KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN YANG TERINTEGRASI RSUD TENGKU SULUNGPULAU KIJANG NOMOR /SK/DIR/RSUD-TS/X/2018 Kebijakan : 1. Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga 2. DPJP Sebagai ketua tim PPA 3. Rencana pelayanan/asuhan setiap pasien diintergrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 4. Pelaksanaan pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 5. Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh Dokter Penanggung jawab/Perawat dan pembeli pelayanan kesehatan lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. 6. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data assesmen awal pasien. 7. Pendokumentasian perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pasien didokumentasikan dalam catatan perkembangan. 8. Bentuk catatan perkembangan dituangkan dalam assesmen ulang terintegrasi. 9. Praktisi yang diijinkan untuk memberikan perintah dalam rekam medik secara tertulis : a. Untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, radiologi, nutrisi dan tindakan prosedur terapi medik lainnya dilaksanakan oleh dokter dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. b. Untuk pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh perawat primer (PP) dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. 10. Permintaan pemeriksaan radiologi dan laboratorium mencantumkan indikasi klinik. 11. Perintah dokter harus segera ditulis kecuali untuk kasus cyto (IGD), perintah bisa dilakukan secara lisan atau



telepon tetapi setelah diambil hasilnya harus segera



dibuatkan pengantar pemeriksaan oleh dokter. 12. Semua tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan oleh tim asuhan pasien dan hasilnya dicatat dalam rekam medik. 13. Semua pasien/keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian yang tidak diharapkan.



14. Bentuk pengintegrasian dan koordinasi aktivitas pelayanan pasien di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang dilakukan melalui Pelaksanaan model praktek keperawatan profesional dimana pemberian asuhan keperawatan dilakukan secara tim. DITETAPKAN DI : PULAU KIJANG TANGGAL 22 OKTOBER 2019 DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG



dr. H. ISWANDI Pembina (IV/a) NIP.19710204 200604 1 008



PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI NO. DOKUMEN



NO. REVISI



Halaman



00



1/2



/SPO/RSUD-TS/X/2018/445 RSUD TENGKU SULUNG Tanggal Terbit STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR



Ditetapkan Direktur



22 Oktober 2018



dr. H. ISWANDI PENGERTIAN



Pelayanan pasien terintegrasi adalah suatu proses asuhan/pelayanan pasien yang bersifat dinamis dan berkesinambungan yang melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan berbagai unit kerja atau pelayanan.



TUJUAN



KEBIJAKAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pemberian pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung



Keputusan Direktur RSUD Tengku Sulung Nomor : /SK/DIR/RSUDTS/X/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Terintegrasi RSUD Tengku Sulung 1. Rencana pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 2. Pelaksanaan pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 3. Pelayanan



untuk



setiap



pasien



direncanakan



oleh



Dokter



Penanggungjawab/Perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. 4. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data assesmen awal pasien PROSEDUR



5. Pendokumentasian perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pasien didokumentasikan dalam catatan perkembangan. 6. Bentuk catatan perkembangan dituangkan dalam assesmen ulang terintegrasi. 7. Praktisi yang diijinkan untuk memberikan perintah dalam rekam medik secara tertulis. 8. Untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, radiologi, fisioterapi, nutrisi dan tindakan prosedur terapi medik lainnya dilaksanakan oleh dokter dan didokumentasikan dalam catatan



PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



Halaman



00



2/2



/SPO/RSUD-TS/X/2018/445 RSUD TENGKU SULUNG perkembangan terintegrasi. PROSEDUR



9. Untuk pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh perawat primer (PP) dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. 10. Permintaan



pemeriksaan



radiologi



dan



laboratorium



mencantumkan indikasi klinik. 11. Perintah dokter harus segera ditulis kecuali untuk kasus cyto (IGD), perintah bisa dilakukan secara lisan atau telepon tetapi setelah diambil hasilnya harus segera dibuatkan pemgantar pemeriksaan oleh dokter. 12. Semua tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan oleh tim asuhan pasien dan hasilnya dicatat dalam rekam medik. 13. Bentuk pengintegrasian dan koordinasi aktivitas pelayanan pasien di RSUD Tengku Sulung dilakukan melalui Pelaksanaan model praktek keperawatan profesional dimana pemberian keperawatan dilakukan secara tim.



UNIT TERKAIT



Semua unit Pelayanan



asuhan