13 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
RSUD TENGKU SULUNG Jalan Penunjang Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Riau Hp/Tlp : 0821 6928 0055 Email : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG NOMOR: /SK/DIR/RSUD-TS/I/2022 TENTANG PELAYANAN PASIEN YANG TERINTEGRASI Menimbang
:
1.
bahwa proses asuhan pasien yang bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktek pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan.
2.
bahwa
pengintegrasian
dan
kordinasi
aktivitas
asuhan pasien sehingga menghasilkan proses asuhan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya lain dan kemungkinan hasil asuhan pasien yang lebih baik. 3.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun Mengingat
:
2009 tentang kesehatan; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan; 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedoteran; 7. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 290 tahun 2010 tentang persetjuan tindakan kedokteran; 8. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 269 tahun 2010 tentang rekam medis; 9. Surat keputusan Mentri Kesehatan Nomor 169
tahun 2010 keselamatan pasien rumah sakit
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI DI RSUD TENGKU SULUNG
KEDUA
: Kebijakan Pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang sebagai tercantum dalam lampiran Keputusan ini
KETIGA
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang dilakukan oleh bidang pelayanan dan keperawatan
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI
: PULAU KIJANG
TANGGAL
: 4 JANUARI 2022
DIREKTURRSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG
dr. H. ISWANDI Pembina (IV/a) NIP.19710204 200604 1 008
Lampiran
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN YANG TERINTEGRASI RSUD TENGKU SULUNGPULAU KIJANG NOMOR /SK/DIR/RSUD-TS/X/2018 Kebijakan : 1. Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga 2. DPJP Sebagai ketua tim PPA 3. Rencana pelayanan/asuhan setiap pasien diintergrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 4. Pelaksanaan pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 5. Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh Dokter Penanggung jawab/Perawat dan pembeli pelayanan kesehatan lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. 6. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data assesmen awal pasien. 7. Pendokumentasian perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pasien didokumentasikan dalam catatan perkembangan. 8. Bentuk catatan perkembangan dituangkan dalam assesmen ulang terintegrasi. 9. Praktisi yang diijinkan untuk memberikan perintah dalam rekam medik secara tertulis : a. Untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, radiologi, nutrisi dan tindakan prosedur terapi medik lainnya dilaksanakan oleh dokter dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. b. Untuk pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh perawat primer (PP) dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. 10. Permintaan pemeriksaan radiologi dan laboratorium mencantumkan indikasi klinik. 11. Perintah dokter harus segera ditulis kecuali untuk kasus cyto (IGD), perintah bisa dilakukan secara lisan atau
telepon tetapi setelah diambil hasilnya harus segera
dibuatkan pengantar pemeriksaan oleh dokter. 12. Semua tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan oleh tim asuhan pasien dan hasilnya dicatat dalam rekam medik. 13. Semua pasien/keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian yang tidak diharapkan.
14. Bentuk pengintegrasian dan koordinasi aktivitas pelayanan pasien di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang dilakukan melalui Pelaksanaan model praktek keperawatan profesional dimana pemberian asuhan keperawatan dilakukan secara tim. DITETAPKAN DI : PULAU KIJANG TANGGAL 22 OKTOBER 2019 DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG
dr. H. ISWANDI Pembina (IV/a) NIP.19710204 200604 1 008
PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI NO. DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman
00
1/2
/SPO/RSUD-TS/X/2018/445 RSUD TENGKU SULUNG Tanggal Terbit STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR
Ditetapkan Direktur
22 Oktober 2018
dr. H. ISWANDI PENGERTIAN
Pelayanan pasien terintegrasi adalah suatu proses asuhan/pelayanan pasien yang bersifat dinamis dan berkesinambungan yang melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan berbagai unit kerja atau pelayanan.
TUJUAN
KEBIJAKAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pemberian pelayanan pasien terintegrasi di RSUD Tengku Sulung
Keputusan Direktur RSUD Tengku Sulung Nomor : /SK/DIR/RSUDTS/X/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Terintegrasi RSUD Tengku Sulung 1. Rencana pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 2. Pelaksanaan pelayanan/asuhan setiap pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan. 3. Pelayanan
untuk
setiap
pasien
direncanakan
oleh
Dokter
Penanggungjawab/Perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. 4. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data assesmen awal pasien PROSEDUR
5. Pendokumentasian perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pasien didokumentasikan dalam catatan perkembangan. 6. Bentuk catatan perkembangan dituangkan dalam assesmen ulang terintegrasi. 7. Praktisi yang diijinkan untuk memberikan perintah dalam rekam medik secara tertulis. 8. Untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, radiologi, fisioterapi, nutrisi dan tindakan prosedur terapi medik lainnya dilaksanakan oleh dokter dan didokumentasikan dalam catatan
PELAYANAN PASIEN TERINTEGRASI
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman
00
2/2
/SPO/RSUD-TS/X/2018/445 RSUD TENGKU SULUNG perkembangan terintegrasi. PROSEDUR
9. Untuk pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh perawat primer (PP) dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan terintegrasi. 10. Permintaan
pemeriksaan
radiologi
dan
laboratorium
mencantumkan indikasi klinik. 11. Perintah dokter harus segera ditulis kecuali untuk kasus cyto (IGD), perintah bisa dilakukan secara lisan atau telepon tetapi setelah diambil hasilnya harus segera dibuatkan pemgantar pemeriksaan oleh dokter. 12. Semua tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan oleh tim asuhan pasien dan hasilnya dicatat dalam rekam medik. 13. Bentuk pengintegrasian dan koordinasi aktivitas pelayanan pasien di RSUD Tengku Sulung dilakukan melalui Pelaksanaan model praktek keperawatan profesional dimana pemberian keperawatan dilakukan secara tim.
UNIT TERKAIT
Semua unit Pelayanan
asuhan