12 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANCA Jl. Panca RT 03 RW 04 Desa Nagrak Kecamatan Pacet Kode Pos 40385 e-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR : 188.4/76/103.02/2022 TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS PROGRAM PELAYANAN PERSALINAN DI LINGKUNGAN PUSKESMAS PUCANGLABAN
KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN Menimbang
: a.
bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
pelaksanaan kegiatan di Puskesmas perlu
menetapkan
penanggung
kinerja
Pucanglaban
jawab
program
Pelayanan Persalinan di Puskesmas Panca; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, melekat juga uraian tugas dari penanggung jawab program; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014
Tentang
Aparatur Sipil Negara; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
Dengan
Partisipasi Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PUCANGLABAN
TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN PERSALINAN DAN URAIAN TUGAS KESATU
DI PUSKESMAS
: PUCANGLABAN. Menunjuk : Nama NIP./NRPTT
: SUTIAH, STr Keb. : 197201041993032006
Untuk memegang KEDUA
:
PROGRAM PELAYANAN PERSALINAN Uraian tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KETIGA
:
Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi
KEEMPAT
:
secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait. Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : TULUNGAGUNG Pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN
SURYA FREDI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR
: 188.4/63/103.02/2022
TENTANG : URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PELAYANAN PERSALINAN DI PUSKESMAS PUCANGLABAN
URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN PERSALINAN DI PUSKESMAS PUCANGLABAN 1. Membantu kepala Puskesmas dalam melaksanakan perencanaan pelayanan persalinan sesuai peraturan yang berlaku. 2. Membantu kepala Puskesmas dalam melaksanakan pelaksanaan pelayanan persalinan sesuai peraturan yang berlaku. 3. Membantu kepala Puskesmas dalam melaksanakan monitoring pelayanan persalinan sesuai peraturan yang berlaku. 4. Membantu kepala Puskesmas dalam melaksanakan evaluasi pelayanan persalinan sesuai peraturan yang berlaku. 5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN
SURYA FREDI