6 0 118 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BENTAR Jalan Raya Pasar Bentar, Bentar, Salem, Brebes 52275 Telepon 085702128051 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BENTAR NOMOR : / / / /
TENTANG JUNIS PELAYANAN UKM DI PUSKESMAS PUSKESMAS BENTAR KEPALA PUSKESMAS BENTAR Menimbang
: a. bahwa
Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemempuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan Upaya kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien dan tercapainya indikator kinerja UKM maka diperlukan pelayanan UKM yang didasarkan pada identifikasi dan analisis kebutuhan masyarak ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dan menjalankan amanah Permenkes 43 tahun 2019 tentag Puskesmas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bentar tentang Pelayanan UKM di Puskesmas ; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, tentang Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PELAYANAN UKM DI PUSKESMAS BENTAR
TENTANG
KESATU
KEDUA
KETIGA
: Jenis-jenis kegiatan/Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini : Pelayanan kegiatan UKM di Puskesmas Bentar direncanakan dipantau dan di evaluasi secara periodic sesuai dengan kebijakan dan prosedur : Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala Puskeskas Bentar
Dr Riana Harsana
LAMPIRAN 1
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BENTAR NOMOR
: 440/
/ SK/ I/2023
TANGGAL
:
TENTANG
: PELAYANAN UKM PUSKESMAS BENTAR
PELAYANAN UKM DI PUSKESMAS BENTAR TAHUN 2022 UPAYA JENIS-JENIS KEGIATAN UKM KESEHATAN MASYARAKA T A. UPAYA KESEHATAN ESSENSIAL NO
I.
PROMKES
1. Penyuluhan tentang Seks bebas dan rokok, dan pembinaan konselor sebaya remaja di sekolah 2. Penyuluhan tentang PHBS di sekolah 3. Pendataan survey mawas diri (SMD) dan musyawarah masyarakat kelurahan (MMK) 4. Penyegaran kader dan sosialisasi peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat 5. Pelatihan kader
II.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIA N PENYAKIT (P2P) 1. P2P Imunisasi
6. Penyuluhan KIA tentang ASI EKSKLUSIF di Posyandu
1. Pelayanan imunisasi dasar lengkap 2. Sweeping imunisasi bayi, baduta, batita 3. Pelaksanaan Imunisasi lanjutan (BIAS DT dan TD) di sekolah dasar 4. Pelaksanaan imunisasi lanjutan (BIAS campak) di Sekolah dasar 5. Distribusi sarana dan prasarana pelayanan imunisasi 6. Pelayanan kejadian ikutan pasca imunisasi
DI
7. Sosialisi introduksi vaksin baru (IPV) dan peningkatan kapasitas kader imunisasi 8. Pelacakan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) 2. P2P TB Paru 3. Surveilans
9. Sweeping imunisasi lanjutan (BIAS CAMPAK) 10. KIE (pencetakan spanduk, leaflet, banner, poster) jika di perlukan
1. Penemuan dan pengambilan specimen dahak 2. Pemeriksaan kontak serumah 1. Pelacakan dan penemuan kasus potensial KLB di masyarakat 2. Pelacakan kasus di Rumah Sakit 3. Pemeriksaan jentik
III.
KESLING
1. Pemerikasaan rumah layak sehat
lingkungan/sanitasi
2. Penanggulangan vector 3. Penagawasan/pemeriksaan pengolahan makanan (TPM)
tempat
4. Penyuluhan kesehatan pertanian dan sosialaisi peningkatan pelayanan kesehatan terpadu pada kelompok tani 5. Pengawasan sekolah IV.
KIA-KB
/pemeriksaan
lingkungan
1. Konseling dan pelayanan KB di posyandu 2. Sweeping Ibu hamil K1 dan K4 3. Pendampingan P4K 4. Kelas Ibu hamil 5. Kunjungan nifas dan neonates
V.
GIZI
1. Pelayanan gizi di posyandu (pemantauan pertumbuhan di posyandu) 2. Pemberian kapsul vitamin A di TK dan PAUD 3. Sweeping Vitamin A 4. Sweeping balita resiko tinggi 5. PMT Penyuluhan 6. Pemantauan status gizi 7. Pemantaun Kadarzi 8. Monitoring garam beryodium
VI.
UKS
1. Pelatihan Dokter Kecil 2. Penjaringan anak sekolah
VII.
PERKESMAS
1. Kunjungan rumah daerah binaan 2. Kunjungan kelompok binaan
B. UKM PENGEMBANGAN I. II.
III.
KESEHATAN OLAHRAGA
1. Senam Kesegaran Jasmani dan Rohani
KESEHATA N TRADISION AL KESEHATAN JIWA
1. Pembinaan Toga 2. Cerdas cermat antar Kader Toga 3. Cerdas cermat antar toga 1. Pemeriksaan
VI.
VII.
P2 KECACINGAN
1. Pemberian obat cacing di sekolah dan posyandu Sweeping pada anak yang belum mendapatankan obat cacing di sekolah dan di posyandu
KESELAMATAN KERJA
1. Pendataan pada Pekerja Informal
VIII HIV/AIDS . dan IMS
2. Pemantaun Tempat Kerja dan Kesehatan Pekerja
1. Konseling dan Pemeriksaan Hiv-Aids dan IMS pada Ibu Hamil 4. Konseling dan Pemeriksaan Hiv-Aids pada Penderita TB Paru
X.
PTM
1. Mendeteksi penyakit tidak menular di masyarakat 2. Mendeteksi penyakit tidak menular di kantor 3. Mendeteksi penyakit tidak menular di sekolah 2. Pemeriksaan GDS dan Cholesterol yang beresiko Ptm Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala Puskesmas Bentar
Dr Riana Harsana