SK Pembagian Jasa Medis - Rev 2.3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS MM INDRAMAYU MARI MENUJU SEHAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Nomor: 001/SK/BOD/RSMM/V.2016 Tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA MEDIS DI RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Menimbang



: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit MM Indramayu, diperlukan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan. 2. Bahwa untuk membantu mengupayakan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan diperlukan imbalan atas pelayanan yang telah dilaksanakan. 3. Bahwa untuk memudahkan pembagian jasa pelayanan diperlukan adanya pedoman pembagian jasa pelayanan. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2 dan 3, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit MM Indramayu.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Hukum & HAM No. AHU-07392.40.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bharati Putri Mandiri 4. Surat Izin Operasional Rumah Sakit No. 505.30/RS/2015 5. SK Direksi & Komisaris PT. Bharati Putri Mandiri No. 005/BOD/PT.BPM/XII.2015 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit MM Indramayu



RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA MEDIS DI RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU



Pertama



: Sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan sebagai jasa pelayanan, meliputi: 1. Jasa dokter 2. Jasa perawat dan bidan 3. Jasa penunjang medis 4. Jasa karyawan non medis dan manajemen



Kedua



: 1. Ketentuan Proporsional Jasa Medis Rumus Persentase Proporsional Jasa Medis = ( A / B ) X 100% Dimana : a. Total Klaim – Pengurang. Total Klaim ( pembayaran klaim dari BPJS). Pengurang (terdiri dari Obat alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen) b. Total biaya rumah sakit – Pengurang Total biaya rumah sakit,



Pengurang (terdiri dari Obat



alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen) Contoh Penerapan : Jumlah Tagihan Rp 10.000.000 Nominal Obat Alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen dalam Tagihan tersebut Rp 3.000.000 Ditagihkan ke BPJS, terklaim sebesar Rp 8.000.000



Persentase Proporsional = ( A / B ) X 100% = ( (8JT – 3JT)/(10JT-3JT) ) X 100% = ( 5JT / 7JT) X 100% = 71,4 % RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com



Nilai Proporsional menjadi dasar atas perhitungan untuk setiap tindakan dokter di kalikan dengan jumlah persentase yang sudah di tentukan Persentase Proporsional Alokasi



U



J



a. Jasa Dokter



100%



PROP%



b. Jasa Perawat



100%



65%



c. Jasa Penunjang



100%



65%



d. Jasa Manajemen



100%



65%



e. Jasa Rumah Sakit



100%



f.



Jasa Tim BPJS



2. Ketentuan Sharing Tindakan Dokter dan Perawat a. Jika tindakan Dokter dilakukan oleh Dokter maka Jasa Tindakan tersebut 100 % dialokasikan untuk Dokter. Jika tindakan Dokter dilakukan oleh Perawat maka Jasa Tindakan tersebut 65 % dialokasikan untuk Perawat dan 35 % dialokasikan untuk Dokter. b. Jika tindakan Perawat dilakukan oleh Perawat maka Jasa Tindakan tersebut 100 % dialokasikan untuk Perawat. Jika tindakan Perawat dilakukan oleh Dokter maka Jasa Tindakan tersebut 65 % dialokasikan untuk Dokter dan 35 % dialokasikan untuk Perawat.



Ketiga



: Pembagian Jasa Medis Dokter Umum dan Spesialis adalah sebagai berikut: 1. Jasa Medis Dokter Umum dan Spesialis a. Rawat Jalan, Rawat Inap, VK, dan OK. Jenis Tindakan



Alokasi a. Jasa Dokter



Visite



Pemeriksaaan



Tindakan



dan Konsultasi



Dokter



U



J



U



J



U



J



80%



65%



80%



65%



70%



65%



RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com



b. Jasa



10%



15%



10%



15%



10%



15%



10%



17,5%



20%



17,5%



0%



2,5%



0%



2,5%



Manajemen c. Jasa



Rumah 10% 17,5%



Sakit d. Jasa



Tim



0%



2,5%



BPJS



Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional)



2. Jasa Dokter Spesialis Mata a. Rawat Jalan Jenis Tindakan



Visite



Alokasi



Asisten



dan Konsultasi



Dokter



J



U



Tidak



80%



90%



tersedia di



10%



0%



10%



70%



J



Rawat Jalan



Mata c. Jasa



Tindakan



U



a. Jasa Dokter b. Jasa



Pemeriksaaan



Rumah



Sakit d. Jasa Tim BPJS



b. Rawat Inap Jenis Tindakan



Alokasi



Visite



Pemeriksaaan



Tindakan



dan Konsultasi



Dokter



U



J



U



J



U



J



a. Jasa Dokter



80%



65%



80%



65%



70%



65%



b. Jasa



10%



15%



10%



15%



10%



15%



10%



17,5%



20%



17,5%



0%



2,5%



0%



2,5%



Manajemen c. Jasa



Rumah 10% 17,5%



Sakit d. Jasa



Tim



0%



2,5%



BPJS



Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional) RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com



3. Jasa Dokter Spesialis Radiologi Khusus Pemeriksaan USG



Jenis Tindakan



Pemeriksaan



Dibaca oleh



Tidak dibaca



Radiologi



Dokter



oleh Dokter



Alokasi



U



J



U



J



U



J



a. Jasa Dokter



30%



30%



30%



30%



0%



0%



b. Jasa Paramedis



10%



10%



6%



6%



10%



10%



Rumah 60%



60%



64%



64%



90%



90%



c. Jasa Sakit



Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional)



4. Jasa Perawat Jenis Tindakan Alokasi



Tindakan Keperawatan U



J



a. Jasa Perawat



70%



65%



b. Jasa Manajemen



10%



15%



c. Jasa Rumah Sakit



20%



17,5%



d. Jasa Tim BPJS



0%



2,5%



Jasa Medis=(Tindakan Prwt)X(%Pembagian)X(%Proporsional)



5. Jasa Farmasi Jenis Tindakan Alokasi



Jasa Embalase U



J



a. Jasa Paramedis



70%



65%



b. Jasa Manajemen



0%



0%



c. Jasa Rumah Sakit



30%



35%



Jasa Medis=(Embalase)X(%Pembagian)X(%Proporsional)



RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com



6. Jasa Laboratorium Jenis Tindakan



Pemeriksaan



Tindakan



Tranfusi



Laboratorium



Laboratorium



Darah



Alokasi a. Jasa



U



J



U



J



U



J



10%



10%



70%



65%



0%



0%



0%



0%



10%



0%



0%



0%



90%



90%



20%



35%



Paramedis b. Jasa Manajemen c. Jasa



Rumah



100% 100%



Sakit



Jasa Medis=(Tindakan Lab)X(%Pembagian)X(%Proporsional)



7. Konsultasi Gizi a. Ahli Gizi sebesar 100% dari jasa Konsultasi Gizi



8. Freelance OK a. Jasa



Freelance



Asisten



Operator



pertindakan



sebesar



Rp.150.000,b. Jasa Freelance Asisten Anastesi pertindakan sebesar Rp. 150.000,-



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila dikemudian hari terdapat kesalahan Ditetapkan di : I N D R A M A Y U Pada tanggal : 1 Maret 2018



dr. Suwardi Astradipura, MARS Direktur RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com