12 0 528 KB
RS MM INDRAMAYU MARI MENUJU SEHAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Nomor: 001/SK/BOD/RSMM/V.2016 Tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA MEDIS DI RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Menimbang
: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit MM Indramayu, diperlukan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan. 2. Bahwa untuk membantu mengupayakan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan diperlukan imbalan atas pelayanan yang telah dilaksanakan. 3. Bahwa untuk memudahkan pembagian jasa pelayanan diperlukan adanya pedoman pembagian jasa pelayanan. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2 dan 3, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit MM Indramayu.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Hukum & HAM No. AHU-07392.40.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bharati Putri Mandiri 4. Surat Izin Operasional Rumah Sakit No. 505.30/RS/2015 5. SK Direksi & Komisaris PT. Bharati Putri Mandiri No. 005/BOD/PT.BPM/XII.2015 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit MM Indramayu
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN JASA MEDIS DI RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU
Pertama
: Sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan sebagai jasa pelayanan, meliputi: 1. Jasa dokter 2. Jasa perawat dan bidan 3. Jasa penunjang medis 4. Jasa karyawan non medis dan manajemen
Kedua
: 1. Ketentuan Proporsional Jasa Medis Rumus Persentase Proporsional Jasa Medis = ( A / B ) X 100% Dimana : a. Total Klaim – Pengurang. Total Klaim ( pembayaran klaim dari BPJS). Pengurang (terdiri dari Obat alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen) b. Total biaya rumah sakit – Pengurang Total biaya rumah sakit,
Pengurang (terdiri dari Obat
alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen) Contoh Penerapan : Jumlah Tagihan Rp 10.000.000 Nominal Obat Alkes dan BHP, Laboratorium, Radiologi, dan Oksigen dalam Tagihan tersebut Rp 3.000.000 Ditagihkan ke BPJS, terklaim sebesar Rp 8.000.000
Persentase Proporsional = ( A / B ) X 100% = ( (8JT – 3JT)/(10JT-3JT) ) X 100% = ( 5JT / 7JT) X 100% = 71,4 % RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
Nilai Proporsional menjadi dasar atas perhitungan untuk setiap tindakan dokter di kalikan dengan jumlah persentase yang sudah di tentukan Persentase Proporsional Alokasi
U
J
a. Jasa Dokter
100%
PROP%
b. Jasa Perawat
100%
65%
c. Jasa Penunjang
100%
65%
d. Jasa Manajemen
100%
65%
e. Jasa Rumah Sakit
100%
f.
Jasa Tim BPJS
2. Ketentuan Sharing Tindakan Dokter dan Perawat a. Jika tindakan Dokter dilakukan oleh Dokter maka Jasa Tindakan tersebut 100 % dialokasikan untuk Dokter. Jika tindakan Dokter dilakukan oleh Perawat maka Jasa Tindakan tersebut 65 % dialokasikan untuk Perawat dan 35 % dialokasikan untuk Dokter. b. Jika tindakan Perawat dilakukan oleh Perawat maka Jasa Tindakan tersebut 100 % dialokasikan untuk Perawat. Jika tindakan Perawat dilakukan oleh Dokter maka Jasa Tindakan tersebut 65 % dialokasikan untuk Dokter dan 35 % dialokasikan untuk Perawat.
Ketiga
: Pembagian Jasa Medis Dokter Umum dan Spesialis adalah sebagai berikut: 1. Jasa Medis Dokter Umum dan Spesialis a. Rawat Jalan, Rawat Inap, VK, dan OK. Jenis Tindakan
Alokasi a. Jasa Dokter
Visite
Pemeriksaaan
Tindakan
dan Konsultasi
Dokter
U
J
U
J
U
J
80%
65%
80%
65%
70%
65%
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
b. Jasa
10%
15%
10%
15%
10%
15%
10%
17,5%
20%
17,5%
0%
2,5%
0%
2,5%
Manajemen c. Jasa
Rumah 10% 17,5%
Sakit d. Jasa
Tim
0%
2,5%
BPJS
Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional)
2. Jasa Dokter Spesialis Mata a. Rawat Jalan Jenis Tindakan
Visite
Alokasi
Asisten
dan Konsultasi
Dokter
J
U
Tidak
80%
90%
tersedia di
10%
0%
10%
70%
J
Rawat Jalan
Mata c. Jasa
Tindakan
U
a. Jasa Dokter b. Jasa
Pemeriksaaan
Rumah
Sakit d. Jasa Tim BPJS
b. Rawat Inap Jenis Tindakan
Alokasi
Visite
Pemeriksaaan
Tindakan
dan Konsultasi
Dokter
U
J
U
J
U
J
a. Jasa Dokter
80%
65%
80%
65%
70%
65%
b. Jasa
10%
15%
10%
15%
10%
15%
10%
17,5%
20%
17,5%
0%
2,5%
0%
2,5%
Manajemen c. Jasa
Rumah 10% 17,5%
Sakit d. Jasa
Tim
0%
2,5%
BPJS
Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional) RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
3. Jasa Dokter Spesialis Radiologi Khusus Pemeriksaan USG
Jenis Tindakan
Pemeriksaan
Dibaca oleh
Tidak dibaca
Radiologi
Dokter
oleh Dokter
Alokasi
U
J
U
J
U
J
a. Jasa Dokter
30%
30%
30%
30%
0%
0%
b. Jasa Paramedis
10%
10%
6%
6%
10%
10%
Rumah 60%
60%
64%
64%
90%
90%
c. Jasa Sakit
Jasa Medis=(Tindakan Dokter)X(%Pembagian)X(%Proporsional)
4. Jasa Perawat Jenis Tindakan Alokasi
Tindakan Keperawatan U
J
a. Jasa Perawat
70%
65%
b. Jasa Manajemen
10%
15%
c. Jasa Rumah Sakit
20%
17,5%
d. Jasa Tim BPJS
0%
2,5%
Jasa Medis=(Tindakan Prwt)X(%Pembagian)X(%Proporsional)
5. Jasa Farmasi Jenis Tindakan Alokasi
Jasa Embalase U
J
a. Jasa Paramedis
70%
65%
b. Jasa Manajemen
0%
0%
c. Jasa Rumah Sakit
30%
35%
Jasa Medis=(Embalase)X(%Pembagian)X(%Proporsional)
RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com
6. Jasa Laboratorium Jenis Tindakan
Pemeriksaan
Tindakan
Tranfusi
Laboratorium
Laboratorium
Darah
Alokasi a. Jasa
U
J
U
J
U
J
10%
10%
70%
65%
0%
0%
0%
0%
10%
0%
0%
0%
90%
90%
20%
35%
Paramedis b. Jasa Manajemen c. Jasa
Rumah
100% 100%
Sakit
Jasa Medis=(Tindakan Lab)X(%Pembagian)X(%Proporsional)
7. Konsultasi Gizi a. Ahli Gizi sebesar 100% dari jasa Konsultasi Gizi
8. Freelance OK a. Jasa
Freelance
Asisten
Operator
pertindakan
sebesar
Rp.150.000,b. Jasa Freelance Asisten Anastesi pertindakan sebesar Rp. 150.000,-
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila dikemudian hari terdapat kesalahan Ditetapkan di : I N D R A M A Y U Pada tanggal : 1 Maret 2018
dr. Suwardi Astradipura, MARS Direktur RS MM INDRAMAYU JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 292 KEPANDEAN INDRAMAYU - JAWA BARAT NO. TELP : (0234) 277632/ 33/ 34. FAX : (0234) 276204 WEBSITE : www.rsmm-indramayu.com