SK Pembentukan Tim Perencanaan Penyiagaan Bencana UPT Puskesmas Carita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CARITA



JL. Sumur Dawa KM 01 Desa Tembong, Kec. Carita, Kab. Pandeglang Kode Pos 42264 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA Nomor :



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERENCANAAN PENYIAGAAN BENCANA DI UPT PUSKESMAS CARITA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



Menimbang



:



a. bahwa kegawatdaruratan dan bencana dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja, sehingga harus dipersiapkan dengan baik Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Puskesmas; b. bahwa Puskesmas memegang peranan penting dalam kesiapsiagaan penanganan korban gawat darurat sehari-sehari dan bencana; c. bahwa untuk itu semua system pada berbagai level di Puskesmas harus dipersiapkan dan siap siaga dalam menghadapi bencana; d. bahwa setiap komponen dan unit teknis harus memiliki Perencanaan Penyiagaan Bencana yang Terkoordinir dan Tertulis; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Carita tentang pembentukan tim perencanaan penyiagaan bencana di UPT Puskesmas Carita



Mengingat



:



1. Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 77 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 5. Keputusan Menteri kesehatan No 205/Menkes/SK/I/1995 tentang petunjuk pelaksanaan umum penanggulangan medik korban bencana; 6. Keputusan Menteri Kesehatan No 876/Menkes/SK/XI/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penanganan Krisis dan Masalah Kesehatan Lain;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



PEMBENTUKAN TIM PERENCANAAN BENCANA DI UPT PUSKESMAS CARITA



PENYIAGAAN



Pertama



:



Membentuk Tim Perencanaan Penyiagaan Bencana bagi Puskesmas di UPT Puskesmas Carita dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran.



Kedua



:



Tugas dan fungsi Tim tersebut dalam lampiran.



Ketiga



:



Dalam melaksanakan tugas Tim ini berpedoman pada peraturan yang berlaku



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran BOK UPT Puskesmas Carita



Kelima



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian  hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di: Carita Pada Tanggal : 4 Oktober 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



Tien Sulaisiah



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



SUSUNAN TIM PERENCANAAN PENYIAGAAN BENCANA UPT PUSKESMAS CARITA Pembina Penasehat I Penasehat II Penasehat III Penanggung Jawab Ketua Tim Sekretaris Staff Komando: 1. Liaison 2. Medical Staff Officer 3. Safety 4. Information



: Bupati Pandeglang : Wakil Bupati Pandeglang : Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang : Kepala UPT Puskesmas Carita : Jai Suryadi, SKM : Dian Rohmayanti, SKM : Suheli, Amd.Kep : dr. Immanuel Pasaribu : drg. Yulianty Indah Lestari :



I.



Keuangan: 1. Koordinator 2. DOP 3. JKN 4. BOK



: Hadaningsih, Amd.Keb : Yuyun Yunengsih, Amd.Keb : Feriyawati, S.Kep : Adi Agustianingsih, Amd.Keb



II. Operasional Pelayanan: 1. Koordinator 2. Pelayanan Medis/Yanmed 3. Pelayanan Keperawatan



: dr. Wida Muly Wijaya : Wati Rohmawati, Amd.Kep : Yuli Noperi, Amd.Kep



III. Logistik: 1. Koordinator 2. Fasilitas 3. Komunikasi 4. Transportasi



: Siti Laros Fauziah, Amd.Keb : Gea Silvia Pratiwi, Amd.Keb : Tuti Susilawati : Ujang



IV. Perencanaan: 1. Koordinator 2. Situasi/Keamanan



: Khusnul Khotimah, Amd.Kep



: Aden Sanjay Saputra



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



Puskesmas harus memiliki struktur organisasi Tim Penanganan Bencana Puskesmas yang dibentuk oleh Tim Penyusun dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. A. TUGAS TIM PENYUSUN PEDOMAN PENANGANAN BENCANA PUSKESMAS 1. Menyusun pedoman perencanaan penyiagaan bencana bagi Puskesmas 2. Mengoordinir penyusunan petunjuk operasional setiap unit kerja 3. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dan simulasi penanganan bencana 4. Merencanakan anggaran B. DASAR PENYUSUNAN Prinsip: 1. Organisasi Tim Penanganan Bencana Puskesmas disesuaikan dengan organisasi Puskesmas yang ada 2. Organisasi Tim Penanganan Bencana Puskesmas bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan C. STRUKTUR ORGANISASI TIM BENCANA PUSKESMAS 1. Ketua a. Dijabat oleh Pimpinan Puskesmas b. Dibantu oleh staf yang terdiri dari: i. Penasehat medik (PJ UKP / PJ UKM / Koordinator UGD / Koordinator Perawat / Koordinator Bidan) ii. Humas iii. Penghubung iv. Keamanan 2. Pelaksana : disesuaikan dengan struktur organisasi Puskesmas, meliputi a. Operasional b. Logistik c. Perencanaan d. Keuangan D. URAIAN DAN TUGAS FUNGSI 1. Ketua :  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana  Melakukan koordinasi secara vertikal (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tk I dan II/BNPB)  Memberikan arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim di lapangan  Memberikan informasi kepada pejabat, staf internal Puskesmas dan instansi terkait yang dibutuhkan serta media massa  Mengoordinasikan sumber daya, bantuan SDM dan Fasilitas dari internal Puskesmas/dari luar Puskesmas  Bertanggung jawab dalam tanggap darurat dan pemulihan 2. Pelaksana : a. Operasional :  Menganalisa informasi yang diterima  Melakukan identifikasi kemampuan yang tersedia  Melakukan pengelolaan sumber daya







Memberikan pelayanan medis (triage, pertolongan pertama, identifikasi korban, stabilisasi korban cidera)  Menyiapkan tim evakuasi dan transportasi (ambulans)  Menyiapkan area penampungan korban (cidera, meninggal, dan mengungsi) di lapangan, termasuk penyediaan air bersih, jamban dan sanitasi lingkungan, bekerja sama dengan instansi terkait)  Menyiapkan tim keamanan  Melakukan pendataan pelaksanaan kegiatan b. Perencanaan :  Bertanggung jawab terhadap ketersediaan SDM  Patient Tracking dan informasi pasien c. Logistik :  Bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas (peralatan medis, APD, BMHPO, Obat-obatan, makanan & minuman, linen, dan lainlain)  Bertanggung jawab pada ketersediaan dan kesiapan komunikasi internal maupun eksternal  Menyiapkan transportasi untuk tim, korban bencana, dan yang memerlukan  Menyiapkan area untuk isolasi dan dekontaminasi (bila diperlukan) d. Keuangan :  Merencanakan anggaran penyiagaan penanganan bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan, dll)  Melakukan administrasi keuangan pada saat penanganan bencana  Melakukan pengadaan barang (pembelian yang diperlukan)  Menyelesaikan kompensasi bagi petugas (bila tersedia) dan klaim pembiayaan korban bencana E. KESIAPAN DUKUNGAN PELAYANAN MEDIS DAN DUKUNGAN MANAJERIAL Dalam pelaksanaan penanganan bencana diperlukan dukungan pelayanan medis (medical support) maupun dukungan managerial (management support) yang memadai yang telah tercermin dalam struktur organisasi di atas. Dukungan tersebut diatas sudah harus dipersiapkan sebelum terjadi bencana yang meliputi: a. Medical Support (Dukungan Pelayanan Medis) 1. Menyiapkan daerah triage, label, dan rambu-rambu 2. Menyiapkan peralatan pertolongan, mulai dari peralatan life saving sampai peralatan terapi definitive 3. Menyiapkan SDM dengan kemampuan sesuai dengan standar pelayanan & standar kompetensi 4. Menyiapkan prosedur-prosedur khusus dalam melaksanakan dukungan medis b. Management Support (Dukungan Pelayanan Medis) 1. Menyiapkan Pos Komando 2. Menyiapkan SDM cadangan 3. Menangani kebutuhan logistik 4. Menyiapkan alur evakuasi dan keamanan area penampungan 5. Menyiapkan area dekontaminasi (bila diperlukan) 6. Melakukan pendataan pasien dan penempatan/pengiriman pasien 7. Menetapkan masa pengakhiran kegiatan pananganan bencana 8. Menyiapkan sarana fasilitas komunikasi di dalam dan di luar Puskesmas 9. Menangani masalah pemberitaan media dan informasi bagi keluarga korban 10. Menyiapkan fasilitas transportasi untuk petugas dari korban/pasien (transportasi darat, laut, dan udara)



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



TIM KOMANDO PENYIAGAAN BENCANA PUSKESMAS 1. 2.



TEMPAT : RUANG AULA UPT PUSKESMAS CARITA FASILITAS PERALATAN YANG HARUS ADA NAMA PERALATAN ADA BELUM ADA Komunikasi internal dan eksternal Nomor telepon dan fax yang diam Handphone dan battery tambahan Radio komunikasi dua arah dan battery cadangan Kurir Radio dan TV Peta Puskesmas dan daerah yang dilayani Tenaga listrik cadangan (genset) Toilet dengan tempat cuci tangan Makanan dan minuman Whiteboard dan spidol boardmarker Lampu senter dan battery cadangan Persediaan alat tulis Rencana kegiatan Sekuriti – untuk mencegah masuknya media dan sanak keluarga 3. KOMPONEN : Komponen dasar yang ada meliputi:  Komando insiden  Operasional  Perencanaan  Logistik  Keuangan 4. TUGAS POKOK :  Komunikasi – dengan bagian internal Puskesmas untuk mendapatkan informasi korban, pengisian staf – dan eksternal untuk identifikasi jumlah dan jenis korban yang tiba dan waktunya;  Pengolahan informasi – informasi yang diterima harus dianalisis, akibat teridentifikasi, keputusan diambil dan instruksi disebarkan;  Identifikasi kemampuan – menjaga dan menyajikan info status tempat tidur, ruang operasi dan kapasitas UGD  Manajemen sumber daya – identifikasi kebutuhan dan sumbernya;  Manajemen media yang mencari informasi – sebagai satu-satunya sumber untuk menjaga konsistensi informasi;  Penempatan pasien – jumlah dan pergerakan pasien di dalam Puskesmas harus dijaga  Penyimpanan catatan atas keputusan yang telah dibuat, alasan dari kebutuhan tersebut dan tindakan yang telah diambil;  Petugas harus dapat dipercaya dan selalu mencatat atas apa yang telah dilakukan.



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



SUSUNAN TIM KOMANDO PENANGGULANGAN BENCANA UPT PUSKESMAS CARITA TAHUN 2022 COMMAND



SAFETY drg. Yulianty Indah Lestari



LIAISON Suheli, Amd.kep



OPERATION dr. Wida Muly Wijaya



PLANNING Khusnul Khotimah, Amd.Kep



INFORMATION ……………………………….



MEDICAL STAFF OFFICER dr. Immanuel Pasaribu



LOGISTIC Siti Laros Fauziah, Amd.Keb



FINANCE Hadaningsih, S.Tr.Keb



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA UPT PUSKESMAS CARITA TAHUN 2022 PENANGGUNG JAWAB Hj. Tien Sulaisiah, S.ST., M.Kes



KETUA TIM Jai Suryadi, SKM



SEKRETARIS Dian Rohmayanti, SKM



OPERATION dr. Wida Muly Wijaya



PLANNING Khusnul Khotimah, Amd.Kep



STAFF COMMAND Suheli, Amd.Kep dr. Immanuel Pasaribu drg. Yulianty Indah Lestari



LOGISTIC Siti Laros Fauziah, Amd.Keb



FINANCE Hadaningsih, S.Tr.Keb



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA : : 4 Oktober 2021



SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA UPT PUSKESMAS CARITA TAHUN 2022 KETUA TIM Jai Suryadi, SKM STAFF COMMAND Suheli, Amd.Kep dr. Immanuel Pasaribu drg. Yulianty Indah Lestari



SEKRETARIS Dian Rohmayanti, SKM



PERENCANAAN Khusnul Khotimah, Amd.Kep



LOGISTIK Siti Laros Fauziah, Amd.Keb



KEUANGAN Hadaningsih, S.Tr.Keb



YANMEDIS Wati R., Amd.Kep



SITUASI Evi Cahya W., Amd.Keb



FASILITAS Gea Silvia P., Amd.Keb



DOP Yuyu Yunengsih, Amd.Keb



YANKEP Yuli Noperi, Amd.Kep



TENAGA CAD Titi Maryati, Amd.Keb



KOMUNIKASI Tuti Susilawati



JKN Feriyawati, S.Kep



YANPENUNJANG Lina Suharlina



STAF MEDIS Siti Nurmawati, Amd.Kep



TRANSPORTASI Ujang



BOK Adi A., Amd.Keb



YANSOSIAL Elah Hayati, S.Kep



NURSING Tuti Alawiyah, Amd.Kep



MATERIAL SUPP Eno Siti Fatimah, S.Farm., Apt.



OPERASIONAL dr. Wida Muly Wijaya



NUTRITIONAL SUPP Ridwan, Amd.Gz