5 0 226 KB
1 PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS WAJAK JL.Panglima Sudirman No.161 Wajak 0341-824804 E-mail: [email protected] WAJAK–65173
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK KABUPATEN MALANG NOMOR: 440 / 3 / SK / 35.07.103.129 / 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG KESEHATAN UPT PUSKESMAS WAJAK KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK KABUPATEN MALANG, Menimbang
:
a. Bahwa
Kecamatan
Wajak
merupakan
daerah
berpotensi untuk terjadi bencana; b. Bahwa apabila terjadi bercana, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan pembentukan Tim Penanggulangan Bencana dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Wajak. Mengingat
:
1. Permenkes
Nomor.24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
2 MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
UPT
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
TIM
WAJAK
PENANGGULANGAN
BENCANA. KESATU
:
Dalam surat keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 3. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 6. Tanggap
darurat
bencana
adalah
serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan,
yang
meliputi
kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan
dasar,
perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, prasarana dan sarana. 7. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
3 8. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. KEDUA
:
Bahwa pembentukan tim penanggulangan bencana di UPT Puskesmas Wajak sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Di tetapkan
: Wajak
Pada Tanggal : 04 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK
drg.HENNIE NOERHAYATI Pembina Tingkat.I NIP. 197303292005012004
4
A. STRUKTUR ORGANISASI TIM PENANGGULANGAN BENCANA UPT PUSKESMAS WAJAK
Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Wajak Kab. Malang Nomor : 440/ 3 /SK/35.07.103.129/2023 Tentang : Perubahan Kedua atas Anggota Satuan Tugas Tim Penanggulangan Bencana di UPT Puskesmas Wajak Kabupaten KETUA PENANGANAN KEBENCANAAN Malang.
KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK drg.HENNIE NOERHAYATI
WAKIL KETUA PENANGANAN KEBENCANAA SOLIKIN H, S.Kep.Ns
KETUA MANAGEMENT BIDANG LOGISTIK KETUA MEDICAL SUPPORT IBNU MADHA AGUS TRI.W., A.Md.Kep dr. SEPTAVANUS DONNY SETYAWAN KEUANGAN SUJARWATI, S.E
MOBILISASI DANA, ANGGARAN DAN DONASI LINDA NOVINDIARNI, A.Md.Keb
TIM PRA-HOSPITAL SARI PRASTIWI, A.Md.Kep
PENGADAAN DAN PERENCANAAN FAHAZZAH INDRA LUKMANA, A.Md.Kep
KOOR dr. FA
KOORD FAHAZ
LOGISTIK DAN OPERASIONAL ENDRA WIJAYA , A.Md.Kep KESEHATAN LINGKUNGAN ANNISA RAHMA ZAENAB, S.Kes GIZI MERRY DWI D, A.Md.Gz SARANA DAN PRASARANA KATON RETNO SANDI, A.Md.Kep
KOORDIN FARIED A
TIM PENANGANAN EMERGENCY dr. SEPTAVANUS DONNY S
TIM PENUNJANG MEDIS dr. FAUZIAH DAMAYANTI REKAM MEDIS ASHA JEHAN K, A.Md.Kes
KOOR YENNY K
LABO NOERMA
FARMA EKO WIBI
5
6 B. URAIAN TUGAS KOMANDAN BENCANA PUSKESMAS (Kepala Puskesmas) Bertanggung Jawab Kepada : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI Bertanggung Jawab Untuk : Mengatur pengelolaan penanganan bencana dan korban bencana di Puskesmas TUGAS: 1. Memberi arahan kepada Medical Support dan Menegement untuk pengelolaan penanganan korban 2. Melaporkan proses penanganan bencana kepada Dirjen BUK 3. Memberikan briefing kepada ketua medical support dan ketua management support 4. Memberikan informasi terkait proses penangan bencana kepada pihak lain di luar Puskesmas 5. Mendampingi kunjungan tamu Kenegaraan, tamu Pemerintahan Pusat, Propinsi dan kabupaten 6. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan bencana rumah sakit
KETUA MANAGEMENT SUPPORT BIDANG LOGISTIK ( Direktur Keuangan Dan Administrasi Umum ) Bertanggung Jawab Kepada : Komandan Bencana Puskesmas Bertanggung jawab Untuk : Mengkoordinir pelaksanaan penyediaan sarana dan parsarana untuk kegiatan pengelolaan bencana d Puskesmas TUGAS: 1. Mengkoordinir penyediaan sarana, parasarana, peralatan dan keuangan 2. Menindaklanjuti koordinasi kerja ke instansi luar yang dilakukan oleh Komandan Bencana Puskesmas sehubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penanganan bencana. 3. Memberikan laporan kepada Komandan Bencana Puskesmas terkait proses tersebut diatas. 4. Memastikan proses penyediaan sarana dan prasarana pendukung terlaksana dan tersedia sesuai kebutuhan. 5. Melakukan koordinasi kerja kepada instansi lain dan rumah sakit jejaring
KETUA MEDICAL SUPPORT ( Direktur Medik dan Keperawatan ) Bertanggung Jawab Kepada : Komando Bencana Rumah Sakit Bertanggung Jawab Untuk : Pengendalian penanganan korban bencana hidup dan mati TUGAS: 1. Mengendalikan penanganan korban hidup 2. Mengendalikan penanganan korban mati 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tim medik dan forensik 4. Melaporkan proses penanganan korban hidup dan korban mati kepada Komandan Bencana RS 5. Mengkoordinir proses evakuasi korban ke luar Puskesmas 6. Memberikan briefing kepada tim pra-hospital dan intra hospital 7. Menyampaikan laporan proses pelaksanaan penanganan korban dan evakuasi korban (data hasil kegiatan) kepada komandan bencana Puskesmas
7 KETUA MANAGEMENT SUPPORT BIDANG SDM Bertanggung Jawab Kepada : Komandan Bencana Puskesmas Bertanggung jawab Untuk : Penyediaan SDM sesuai kualifikasi yang diperlukan untuk kegiatan pengelolaan bencana di Puskesmas TUGAS: 1. Mengkoordinir penyediaan SDM yang diperlukan 2. Menindaklanjuti koordinasi kerja ke instansi luar yang dilakukan oleh Komandan Bencana Puskesmas sehubungan dengan penyediaan SDM dalam mendukung penanganan bencana. 3. Memberikan laporan kepada Komandan Bencana Puskesmas terkait proses tersebut diatas 4. Proses penyediaan SDM pendukung terlaksana dan tersedia sesuai 5. Melakukan koordinasi kerja kepada instansi lain dan rumah sakit jejaring