SK Pemberhentian Honorer 1 Lembar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH NOMOR: TAHUN 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN GURU HONORER PRAMUBAKTI SATKER MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 LANGSA KOTA LANGSA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 LANGSA Menimbang



:



a. Bahwa adanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018 b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini telah lulus dalam seleksi CPNS di Kemenag RI yang bertugas di MIN 4 Langsa. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu memberhentikan guru honorer pramubakti yang telah lulus CPNS untuk menyesuaikan Masa Kerja yang terhitung dari 19 Mei 2010 s/d 01 Maret 2019 dengan masa kerja 9 Tahun 9 Bulan di pandang perlu untuk menetapkan dalam satu Surat Keputusan.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. 7. Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang pemberi kuasa dan pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2019 memberhentikan secara hormat saudara Sri Rahmayani, S.Pd sebagai Guru Honorer Pramubakti pada MIN 1 Langsa dengan masa kerja 09 Tahun 09 Bulan TMT 19 Mei 2010 s/d 01 Maret 2019.



KEDUA



:



Penghargaan sebagai tali asih sebagaimana tersebut dibebankan pada semua warga MIN 1 Langsa;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01 maret 2019.



KEEMPAT



:



Apabila kemudian hari ternyata ada keliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



KELIMA



:



Asli surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana semestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Langsa : 28 Februari 2019



KEPALA MIN 1 LANGSA



Muslim, S.Pd.I NIP. 19760323 199905 1 001