9 0 294 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA UNA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TETE KODE PUSK : 7209040101 Alamat : Desa Tete A. Kec. Ampana Tete, Kode Pos : 98684 0821 9009 4156 EMAIL : [email protected] / [email protected] FB : Puskesmas Tete WA : 0821 9009 4156
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETE NOMOR : SK/A2/UMUM/001/PKM TT/I/2019
TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS TETE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TETE, Menimbang
:
a. bahwa demi menjamin keamanan dan kerahasiaan isi rekam medis, maka perlu menetapkan akses terhadap rekam medis di Puskesmas Tete; b. bahwa akses terhadap rekam medis harus diatur sebagai acuan bagi provider pelayanan kesehatan di Puskesmas Tete: c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan dengan keputusan kepala Puskesmas Tete;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETE TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS TETE.
Kesatu
:
Keputusan kepala Puskesmas Tete Tentang Akses terhadap Rekam Medis Puskesmas Tete;
Kedua
:
Standar yang digunakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini:
Ketiga
:
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan analisis kesesuaian kompetensi masing-masing pegawai, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian;
Keempat
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya;
Ditetapkan di Pada tanggal
: Tete : 02 Januari 2019
KEPALA PUSKESMAS TETE,
MOH. RIZAL SUMAGA, SKM Penata Tkt. I, III/d Nip. 19720123 199402 1 002
LAMPIRAN
:
TENTANG
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETE NOMOR SK/A2/UMUM/……/PKM TT/I/2019 AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS TETE
Isi rekam medis bersifat rahasia, oleh karena itu haru disimpan dalam ruangan yang diatur dengan baik sehingga pihak yang tidak berkepentingan tidak dapat mengakses berkas rekam medis secara bebas. Adapun pihak – pihak yang berkepentingan yang dapat mengakses isi berkas rekam medis adalah sebagai berikut: 1. Dokter/ Perawat/ Bidan dan tenaga kesehatan lain yang memerlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Puskesmas 2. Pihak- pihak yang berkepentingan dengan izin kepala Puskesmas untuk proses penelitian dengan tidak memberikan infor,asi ke pihak lain dan harus menggunakan inisial identitas social jika informasi hasil penelitian akan digunakan untuk kepentingan umum 3. Pihak pengadilan atas izin kepala Puskesmas untuk meminjam dalam rangka penyelesaian hokum Demikian keamanan dan kerahasiaan isi berkas rekam medis, wajib menyediakan ruangan penyimpanan rekam medis yang memadai dan harus selalu memastikan ruangan penyimpanan rekam medis selalu tertutup. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memasang inormai di pintu ruangan dengan tulisan “ selain yang berkepentingan dilarang masuk” atau tutup kembali pintu “ atau sesuai dengan kesepakatan bersama. KEPALA PUSKESMAS TETE
Moh. Rizal Sumaga, SKM