SK Pemberian Obat Dan Cairan IV [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dela
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS BORBOR Jalan Pasar Borbor, Telepon : 081269689680 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BORBOR Nomor : 440/ /SK-PuskBb/I/2019 TENTANG PEMBERIAN TERAPI INTRAVENA DAN INTRAMUSKULAR KEPALA UPT. PUSKESMAS BORBOR Menimbang



:



a. b.



c.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Borbor; Bahwa pelayanan pemberian terapy Intravena dan Intramuscular memenuhi standar di Pusat Kesehatan Masyarakat, standar nasional, undang-undang, dan peraturan, serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien; Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar dapat terlaksana dengan baik maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Borbor; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BORBOR TENTANG PEMBERIAN TERAPI INTRAMUSKULAR DAN INTRAVENA DI UPT



PUSKESMAS BORBOR PERTAMA



:



Tersedia pelayanan terapi intramuskular dan intravena sesuai kebutuhan di Puskesmas Borbor;



KEDUA



:



Petugas yang berwenang dalam melaksanakan pemberian obat injeksi intramuskuler dan obat atau cairan intravena adalah dokter, dokter gigi, perawat dalam pengawasan dokter, dan bidan dalam pengawasan dokter;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Borbor Pada tanggal : Januari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS BORBOR



MARIHOT PARDOSI, SKM, M.K.M NIP.197408262009030112