6 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS BORBOR Jalan Pasar Borbor, Telepon : 081269689680 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BORBOR Nomor : 440/ /SK-PuskBb/I/2019 TENTANG PEMBERIAN TERAPI INTRAVENA DAN INTRAMUSKULAR KEPALA UPT. PUSKESMAS BORBOR Menimbang
:
a. b.
c.
Mengingat
:
1.
2. 3. 4.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Borbor; Bahwa pelayanan pemberian terapy Intravena dan Intramuscular memenuhi standar di Pusat Kesehatan Masyarakat, standar nasional, undang-undang, dan peraturan, serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien; Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar dapat terlaksana dengan baik maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Borbor; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BORBOR TENTANG PEMBERIAN TERAPI INTRAMUSKULAR DAN INTRAVENA DI UPT
PUSKESMAS BORBOR PERTAMA
:
Tersedia pelayanan terapi intramuskular dan intravena sesuai kebutuhan di Puskesmas Borbor;
KEDUA
:
Petugas yang berwenang dalam melaksanakan pemberian obat injeksi intramuskuler dan obat atau cairan intravena adalah dokter, dokter gigi, perawat dalam pengawasan dokter, dan bidan dalam pengawasan dokter;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Borbor Pada tanggal : Januari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS BORBOR
MARIHOT PARDOSI, SKM, M.K.M NIP.197408262009030112