5 0 238 KB
PEMERINTAH KOTA GORONTALO
RSUD OTANAHA Alamat : Jalan Rambutan No. 412 Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo 96115 e-mail :[email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH OTANAHA KOTA GORONTALO NOMOR : 445/RSUD.O/
/V/2018
TENTANG PEMBERLAKUAN BUKU PANDUAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH OTANAHA KOTA GORONTALO DIREKTUR, Menimbang
:
a.
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan mengutamakan
keselamatan
pasien
secara
berkesinambungan, mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional dan internasional; b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien Rumah Sakit Umum Daerah OTANAHA Kota Gorontalo, perlu Pedoman Sasaran Keselamatan Pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah OTANAHA Kota Gorontalo
tentang Pemberlakuan Buku Panduan Sasaran
Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah OTANAHA Kota Gorontalo;
-2Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/Menkes/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1691/Menkes/ PER/VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 436/Menkes/
SK/XI/1999
tentang
Berlakunya
Standar
Pelayanan Mutu Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Indonesia;
-37. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1333/Menkes/ SK/II/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
:
129/Menkes/
SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1087/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 10. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112); MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Pemberlakuan buku panduan Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah OTANAHA Kota Gorontalo sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Pemberlakuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan meningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit Umum Daerah OTANAHA Kota Gorontalo.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gorontalo Pada tanggal, 10 Mei 2018 DIREKTUR,
dr. CHAIRIL HATIBIE, M.KES