SK Pemberlakuan Panduan Rooming in [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR : /UN5.4.11/SK/TPM/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAKSANAAN RAWAT GABUNG (ROOMING IN) DIREKTUR U T A M A RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



3.



4.



5.



bahwa rawat gabung adalah pelayanan yang diberikan kepada bayi baru lahir, ditempatkan bersama ibunya dalam satu ruangan; bahwa rawat gabung dimaksudkan agar bayi mudah diamati dan dijangkau oleh ibunya setiap saat sehingga memungkinkan pemberian ASI kepada bayi sesuai dengan kebutuhannya; bahwa untuk maksud tersebut diatas diperlukan Panduan Pelaksanaan Rawat Gabung (Rooming In) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. Undang-undang: a. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; d. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah; a. No. 48 Tahun 1957 tentang berdirinya USU; b. No. 56 Tahun 2003 tentang penetapan USU sebagai Badan Hukum Milik Negara; c. No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU; d. No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan Nomor 2/V/PB/2013 dan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri; Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 317/ M/ KP/ X/ 2015 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara periode 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara periode 2015-2020;



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] 6.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Medan No. 442/422.40/X/2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap Rumah Sakit USU; 7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara : a. No.1/SK/MWA/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga USU; b. No.1/SK/MWAI/2016 tentang Pengangkatan Rektor USU periode 2016-2021; 8. Peraturan rektor No. 2045/ UN5.1.R/ TPM/2015 tentang Tata Naskah Dinas. 9. Keputusan Rektor : a. No. 410/UNS.1.R/SK/SDM/2016 tentang Perubahan atas keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1009/UNS.1.RSK/2015 tentang penetapan Struktur Organisasi pada Rumah sakit Universitas Sumatera Utara; b. No.888/UN5.1.R/SK/SDM/2016 tentang pemberhentian Direktur utama dan Direksi pada Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara periode 2010-2015 dan pengangkatan Direktur Utama dan Direksi pada Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara periode 2016-2021; 10. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara : a. No.02/UN5.4.11/SK/TPM/2016 tentang Penetapan kode Surat Departemen, Instalasi dan Unit Kerja di Lingkungan RS USU; b. No.36/UN5.4.11/SK/TPM/2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. MEMUTUSKAN Menetapkan :



Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAKSANAAN RAWAT GABUNG (ROOMING IN) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Keputusan Direktur Utama tentang Pemberlakuan Panduan Pelaksanaan Rawat Gabung (Rooming In) ;



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal : Direktur Utama,



Azwan Hakmi Lubis NIP 19530924 198012 1 001