5 0 84 KB
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR : /UN5.4.11/SK/TPM/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAKSANAAN RAWAT GABUNG (ROOMING IN) DIREKTUR U T A M A RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Menimbang
: a.
b.
c.
Mengingat
: 1.
2.
3.
4.
5.
bahwa rawat gabung adalah pelayanan yang diberikan kepada bayi baru lahir, ditempatkan bersama ibunya dalam satu ruangan; bahwa rawat gabung dimaksudkan agar bayi mudah diamati dan dijangkau oleh ibunya setiap saat sehingga memungkinkan pemberian ASI kepada bayi sesuai dengan kebutuhannya; bahwa untuk maksud tersebut diatas diperlukan Panduan Pelaksanaan Rawat Gabung (Rooming In) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. Undang-undang: a. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; d. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah; a. No. 48 Tahun 1957 tentang berdirinya USU; b. No. 56 Tahun 2003 tentang penetapan USU sebagai Badan Hukum Milik Negara; c. No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU; d. No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan Nomor 2/V/PB/2013 dan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri; Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 317/ M/ KP/ X/ 2015 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara periode 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara periode 2015-2020;
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] 6.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Medan No. 442/422.40/X/2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap Rumah Sakit USU; 7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara : a. No.1/SK/MWA/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga USU; b. No.1/SK/MWAI/2016 tentang Pengangkatan Rektor USU periode 2016-2021; 8. Peraturan rektor No. 2045/ UN5.1.R/ TPM/2015 tentang Tata Naskah Dinas. 9. Keputusan Rektor : a. No. 410/UNS.1.R/SK/SDM/2016 tentang Perubahan atas keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1009/UNS.1.RSK/2015 tentang penetapan Struktur Organisasi pada Rumah sakit Universitas Sumatera Utara; b. No.888/UN5.1.R/SK/SDM/2016 tentang pemberhentian Direktur utama dan Direksi pada Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara periode 2010-2015 dan pengangkatan Direktur Utama dan Direksi pada Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara periode 2016-2021; 10. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara : a. No.02/UN5.4.11/SK/TPM/2016 tentang Penetapan kode Surat Departemen, Instalasi dan Unit Kerja di Lingkungan RS USU; b. No.36/UN5.4.11/SK/TPM/2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. MEMUTUSKAN Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAKSANAAN RAWAT GABUNG (ROOMING IN) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Keputusan Direktur Utama tentang Pemberlakuan Panduan Pelaksanaan Rawat Gabung (Rooming In) ;
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA RUMAH SAKIT Jalan dr. T. Mansur No. 66 Kampus USU Medan 20154 Telepon/Fax : 061-8218928 Laman : www.usu.ac.id E-mail : [email protected] Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal : Direktur Utama,
Azwan Hakmi Lubis NIP 19530924 198012 1 001