17 0 111 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : TENTANG PEMBERLAKUAN ICD-X DAN ICD-9-CM DI RUMAH SAKIT TELAGA BUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT TELAGA BUNDA Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode procedur guna mendukung pengumpulan dan analisis data ; b. bahwa sesuai butir a diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit ;
Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes Repuplik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Keputusan Direktur PT. Putra Medika Nomor 019/RSTB/DIR-SK/X/2014 tentang Visi, Misi, Falsafah, Tujuan, dan Motto Rumah Sakit Telaga Bunda Peraturan Direktur Rumah Sakit Nomor 020/RSTB/DIR-SK/X/2014 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Telaga Bunda MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama
Kedua
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TELAGA BUNDA TENTANG PEMBERLAKUAN ICD-10 DAN ICD-9-CM DI RUMAH SAKIT TELAG BUNDA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila dikemudian hari ada kekeliruan
Ditetapkan di : Bireuen Pada Tanggal : 01 Mei 2016 Direktur RS. Telaga Bunda
dr. Nila Epita