SK Pemberlakuan Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ALI FAUZI SEKOLAH DASAR KANAWA AMBON Jln. Btn. Kanawa. Kode Pos. 97128



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR KANAWA NOMOR 01 TAHUN 2016 Tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM SEKOLAH DASAR KANAWA AMBON TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017



Menimbang Mengingat



: Bahwa dalam rangka terlaksananya proses Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Dasar Al-Ikhsan perlu adanya Kurikulum Tingkatan Satuan Pendidikan untuk Tahun Pelajaran 2016 - 2017 : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan. 5. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah 6. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan 7. Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 8. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan 9. Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 10. Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)



Memperhatikan : 1. 2. Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT



Saran, usul, dan masukan dari Pengawas Gugus VII Kecamatan Sirimau Kota Ambon Hasil Rapat Kordinasi Dewan Guru pada tanggal 27 Juli 2016



MEMUTUSKAN : : Memberlakukan Kurikulum Sekolah Dasar Kanawa untuk Tahun Pelajaran 2016 - 2017 : Segala biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada keuangan sekolah; : Kurikulum Sekolah Dasar Kanawa diberlakukan sejak ditetapkan Surat Keputusan ini; : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Ambon 28 Juli 2016



Kepala Sekolah



Ny.Hj.H.Wattiheluw-P, S.Pd



YAYASAN AL-IKHSAN SEKOLAH DASAR AL-IKHSAN AMBON Jl. Wara - Air Kuning TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD. AL-IKHSAN TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017 Nomor : 01/SD.AI/TPK/2016



Pada Hari ini Sabtu Tanggal 23 Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di SD Al-Ikhsan Jalan Wara-Air Kuning Nomor 01/SD.AI/TPK/telah diadkan rapat pembentukan Tim Pengembang Kurukulum SD Al-Ikhsan Tahun Pelajaran 2016-2017. Raoat dimulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Al-Ikhsan selaku Ketua Tim Pengembang Kurikulum dengan Surat Keputusan Nomor : 01/SD.AI /TPK / 2016 Tanggal 18 Juli 2016 dengan beranggotakan 14 orang. Acara Rapat Mencakup : 1. Menelaah Permendiknas 2. Menelaah Tingkat Pencapaian Pengembangan untuk usia 4 s/d 5 tahun dan usia 5 s/d 6 tahun 3. Menyusun Kurukulum Dokumen I 4. Menyusun Kurikulum Dokumen II 5. Pembahasan Tindak Lanjut Kurikulum Dokumen I dan II 6. Lain-lain. Selanjutnya Berita Acara Tim Pengembang Kurukulum dan berkas-berkas Dokumen I dan II akan diverifikasi dan ditandatangani penggunaannya oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SD. Al-Ikhsan Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Ketua Komite



La Oke, S.Ag



Ambon, 19 Juli 2016 Kepala Sekolah



Baldan Hatala, S.Fil.I NIP. 19580605 198304 1 004



DAFTAR HADIR TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD. …………………………………………………………… TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017 No 1 2 3 4 5 6 7



Nama



Jabatan



Unsur



Ketua Wakil Ketua



Kepala TK Ketua Komite



Hari/Tanggal/Tanda Tangan …........ ……… ……….



Ambon, …….............2016 Kepala Sekolah ………………………………



…………………………… NIP.