SK Pembina Ipm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH LEKOK



SMK MUHAMMADIYAH 2 LEKOK NPSN : 69952796 Email : [email protected] / website : smkmudalekok.mysch.id Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 01 Tambaklekok Kec. Lekok Kab. Pasuruan



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 025/421.5/SMK.AI/II/2021 TENTANG PENETAPAN PEMBINA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH (IPM) RANTING SMK MUHAMMADIYAH 2 LEKOK Dengan memohon Rahmat Allah Robbul Alamin Kepala SMK Muhammadiyah 2 Lekok: Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa untuk kelancaran Program Kerja Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Ranting SMK Muhammadiyah 2 Lekok Periode 2020/2021, maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan Pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). 2. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu  dan cakap diserahi tugas dan tanggung jawab. : 1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 430). 2. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 3. Qaedah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah MEMUTUSKAN



Menetapkan : Nama Tempat, Tgl lahir Alamat Asal Domisili Jenis Kelamin Status Pekerjaan Kewarganegaraan



: Irfan Efendi, S.Pd : Pasuruan, 09 Mei 1994 : Dusun Lampean RT/RW 001/001 Desa Jatorejo, Kec. Lekok Pasuruan : Jl. Ir. Sastro Surotoko No. 4 Wirogunan, Kec. Purworejo Pasuruan : Laki-laki : Belum Kawin : Wiraswasta : WNI



Dengan Ketentuan 1. Yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan sanggup mengembangkan kompetensi dan profesinya sebagai pegawai persyarikatan Muhammadiyah untuk menjadi teladan dalam kehidupan. 2. Dalam menjalankan tugas selalu taat dan patuh kepada kebijakan persyarikatan Muhammadiyah yang berlaku 3. Kepada yang bersangkutan diberi hak dan nafkah sebagaimana mestinya menurut kemampuan persyarikatan Muhammadiyah 4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulansebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Pasuruan Tanggal: 04 Januari 2021 M Kepala Sekolah SMK MUHAMMADIYAH 2 LEKOK



AHMAD SUPRAYITNO, S.Pd