3 0 295 KB
PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS KESEHATAN KOTA DENPASAR
PUSKESMAS II DENPASAR BARAT Jl. Gunung Soputan Gang Puskesmas No. 3 Denpasar. Kode Pos 80119 Telepon (0361) 483343 Email : [email protected] ________________________________________________________________
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS 2 DENPASAR BARAT Nomor : 800/ ......... / Pusk II DB/2018 TENTANG PEMEGANG KUNCI LEMARI NARKOTIKA / PSIKOTROPIKA DI PUSKESMAS II DENPASAR BARAT KEPALA PUSKESMAS II DENPASAR BARAT Menimbang
:
a. Bahwa Puskesmas II Denpasar Barat mempunyai stok obat Psikotropika untuk pelayanan kesehatan masyarakat; b. Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah obat Psikotropika harus disimpan dalam lemari khusus dengan kunci ganda; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan pemegang kunci lemari narkotika psikotropika dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas II Denpasar Barat.
Mengingat
:
a.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3671);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3781); c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor Farmasi;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pemegang Kunci Lemari Narkotika/Psikotropika di Puskesmas II Denpasar Barat
Kesatu
:
Menunjuk nama-nama tercantum dibawah ini sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika : 1. Ni Made Eka Pramayanti sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu pertama 2. Ni wayan Murdi sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu kedua 3. Kepala Puskesmas sebagai pemegang kunci lemari Narkotika/Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu pertama dan kedua
Kedua
:
Apabila yang bersangkutan berhalangan, maka kunci Lemari Narkotika / Psikotropika diserahkan kepada Ka.Subag.TU untuk menjadi Pemegang kunci sementara.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Denpasar Pada Tanggal : 2 Juni 2018 Kepala Puskesmas II Denpasar Barat
Lanawati