SK Pemegang Kunci Lemari Narkotika Psikotropika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS KESEHATAN KOTA DENPASAR



PUSKESMAS II DENPASAR BARAT Jl. Gunung Soputan Gang Puskesmas No. 3 Denpasar. Kode Pos 80119 Telepon (0361) 483343 Email : [email protected] ________________________________________________________________



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS 2 DENPASAR BARAT Nomor : 800/ ......... / Pusk II DB/2018 TENTANG PEMEGANG KUNCI LEMARI NARKOTIKA / PSIKOTROPIKA DI PUSKESMAS II DENPASAR BARAT KEPALA PUSKESMAS II DENPASAR BARAT Menimbang



:



a. Bahwa Puskesmas II Denpasar Barat mempunyai stok obat Psikotropika untuk pelayanan kesehatan masyarakat; b. Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah obat Psikotropika harus disimpan dalam lemari khusus dengan kunci ganda; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan pemegang kunci lemari narkotika psikotropika dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas II Denpasar Barat.



Mengingat



:



a.



Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3671);



b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3781); c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor Farmasi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pemegang Kunci Lemari Narkotika/Psikotropika di Puskesmas II Denpasar Barat



Kesatu



:



Menunjuk nama-nama tercantum dibawah ini sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika : 1. Ni Made Eka Pramayanti sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu pertama 2. Ni wayan Murdi sebagai pemegang kunci Lemari Narkotika / Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu kedua 3. Kepala Puskesmas sebagai pemegang kunci lemari Narkotika/Psikotropika di Gudang Obat dan Ruang Obat pada pintu pertama dan kedua



Kedua



:



Apabila yang bersangkutan berhalangan, maka kunci Lemari Narkotika / Psikotropika diserahkan kepada Ka.Subag.TU untuk menjadi Pemegang kunci sementara.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di : Denpasar Pada Tanggal : 2 Juni 2018 Kepala Puskesmas II Denpasar Barat



Lanawati