SK Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA NOMOR HK.01.07/5.4/



/2021



TENTANG TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2021 DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien perlu dilakukan pemusnahan terhadap arsip; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta tentang Tim Penilai dan Pemusnahan



Mengingat



:



Arsip Poltekkes Kemenkes Surakarta Tahun 2017 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 9 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); 2. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan Pemerintah Nomor



28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan



Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 4. Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga – lembaga Negara dan Badan - Badan Pemerintahan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 030 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 691); 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesua Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan 8. Surat



Keputusan



Menteri



HK.01.07/MENKES/175/2018



tentang



Kesehatan Jadwal



RI Retensi



Nomor Arsip



di



Lingkungan Kementerian Kesehatan 9. Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta Nomor HK.01.07/1.02/4587/2018 10. Surat



Keputusan



Direktur



Politeknik



Kesehatan



Kementerian



Kesehatan Surakarta tentang Pola Klasifikasi Arsip Dan Kode Unit Pengolah di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta Nomor HK.01.07/I.2/539/2019 MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



POLITEKNIK



KESEHATAN



KEMENKES



SURAKARTA TENTANG TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP KESATU



:



POLTEKKES KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2021 Jenis arsip yang perlu dilakukan pemusnahan sebagai berikut: a. Tidak memiliki nilai guna baik guna primer maupun nilai guna sekunder b. Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip ( JRA ); c. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan



KEDUA



:



d. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara Susunan Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip Poltekkes Kemenkes Surakarta Tahun 2017 yang selanjutnya disebut Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian



KETIGA



:



tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Penilai Arsip, yang mempunyai tugas sebagaiberikut : a. Pengarah : 1. Memberikan masukan dan arahan terhadap arsip-arsip yang akan dimusnahkan;dan 2. Mengawasi proses penilaian dan pemusnahan arsip Poltekkes Kemenkes Surakarta b. Ketua : Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip c. Wakil Ketua : 1.Merencanakan kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip 2.Mengadakan pertemuan kepanitiaan dan berkoordinasi dengan Ketua Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip;dan 3.Membuat agenda pelaksanaan kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip d. Anggota : 1. Melakukan seleksi arsip yang akan dinilai dan dimusnakan; 2. Membuat daftar arsip usul musnah; 3. Mengusulkan arsip musnah Pengajuan Permintaan Pertimbangan Pemusnahan Arsip; 4. Menyampaikan pertimbangan hasil penilaian arsip kepada Direktur Poltekkes Surakarta 5. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan proses penilaian dan



pemusnahana rsip 6. Melaksanakan adminitrasi terkait dengan proses penilaian dan pemusnahan arsip 7. Menyelenggarakan Rapat Penilaian Arsip di Lingkungan Poltekkes Surakarta 8. Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan rapat pemusnahan arsip 9. Membuat Berita Acara Pemusnahan Arsip e. Penilai Arsip 1. Melakukan seleksi terhadap arsip-arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, dengan berpedoman pada jadwal retensi arsip, nilai guna arsip, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Melakukan verifikasi daftar arsip usul musnah dengan jadwal retensi arsip yang telah dimiliki 3. Melakukan penilaian / mencermati terhadap daftar arsip usul musnah dan verifikasi secara langsung terhadap fisik arsip. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; 4. Membuat surat pertimbangan penilaian arsip 5. Membuat laporan hasil penilaian arsip 6. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan proses pemusnahan KEEMPAT



:



arsip Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Poltekkes Surakarta serta wajib



KELIMA KEENAM



: :



menyampaikan laporan hasil kegiatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Surakarta



Pada Tanggal



: Juli 2021 Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta Direktur,



Satino



LAMPIRAN: KEPUTUSAN DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES SURAKARTA NOMOR HK.01.07/5.4/



/2021 TENTANGTENTANG TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN



ARSIP POLTEKKES KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2021 SUSUNAN TIM PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2021 PENGARAH KETUA WAKIL KETUA



: : :



Direktur Wakil Direktur II Kepala Bagian Akademik dan Umum



SEKRETARIS ANGGOTA



: :



Koordinator Kepegawaian & Umum 1. Agus Tri Pujono,S.Sos 2. Parwiati 3. Bakti Handayani 4. Sumarni,SE 5. Yuli Widyastuti 6. Rohmat 7. Partinah,S.Sos 8. Frida Sinta 9. Nur Rohmat Fadli Sudirman



TIM PENILAI ARSIP



:



10. Agus Sri Wanto 1. Sri Rahayu,A.Md 2. Dra. Arum Setyaningtyas,M.Si 3. Gamma Kurnia Mahanani,SKM



Ditetapkan di



: Surakarta



Pada Tanggal



: Desember 2021 Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta Direktur,



Satino NIP 196101021989031001