156 SK Pemusnahan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA



HAMID RUSDI Jl. Hamid Rusdi No 45 Telp : (0341) 3012961



Email : [email protected] MALANG 65123 KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI NOMOR : SK/156/KHR/X/2021 TENTANG PEMUSNAHAN REKAM MEDIS Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Klinik Hamid Rusdi, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang bermutu tinggi; b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medis di Klinik perlu ditunjang oleh sistem Rekam Medis yang baik; c. bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas maka perlu ditetapkan kebijakan Kepala P e l a y a n a n Klinik Hamid Rusdi tentang Pemusnahan Rekam Medis.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran; 2. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008



tentang Rekam Medis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014



tentang Klinik.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI TENTANG PEMUSNAHAN REKAM MEDIS



Kesatu



:



Memberlakukan kebijakan retensi dan pemusnahan rekam medis pasien di Klinik Hamid Rusdi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



:



Petugas rekam medis dalam melaksanakan retensi dan pemusnahan rekam medis mengacu kepada kebijakan yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini..



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila di kemudian hari terdapat perubahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



: Kota Malang



Pada tanggal



: 25 Oktober 2021 Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi



drg. Nana Indaryati



Lampiran 1



: SURAT KEPUTUSAN



KEPALA



PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI TENTANG PEMUSNAHAN REKAM MEDIS



LATAR BELAKANG 1. Terbatasnya ruang penyimpanan berkas Rekam Medik. 2. Terbatasnya Rak penyimpanan Berkas Rekam Medis. 3. Pertambahan berkas Rekam Medis Pasien Baru tidak seimbang dengan penyusutan berkas in-aktif. 4. Kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan/ pemgelolaan berkas Rekam Medis in-aktif. 5. Adanya rasa kehawatiran akan kehilangan informasi medis/ kesehatan dikarenakan penyusustan dan pemusnahan berkas Rekam Medis. 6. Adanya rasa was-was Aspek hukum. PENYUSUTAN / RETENSI : Adalah pengurangan jumlah formulir yang terdapat di dalam berkas Rekam Medis dengan cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir. PEMUSNAHAN : Adalah proses penghancuran formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas Rekam Medis yang sudah tidak mengandung nilai guna. TATA CARA PEMINDAHAN BERKAS REKAM MEDIS AKTIF MENJADI BERKAS REKAM MEDIS IN AKTIF : 1. Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir. 2. Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/ terpisah dari berkas RM in-aktif. 3. Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.



TATA CARA PENILAIAN :



1. Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun in aktif. 2. Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif : a. Seringnya berkas rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian. b. Nilai guna : 



Primer : Administrasi, hukum, keuangan, iptek







Sekunder : pembuktian, sejarah



LEMBAR REKAM MEDIS YANG DIPILAH : 1. Ringkasan masuk dan keluar 2. Resume 3. Lembar tindakan bedah minor dan sedasi 4. Lembar persetujuan 5. Lembar penolakan 6. Lembar kematian Berkas rekam medis tertentu disimpan di ruang rekam medis inaktif, lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak, tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan. PERSIAPAN : 1. Dibuat ketetapan mulai tehun berapa retensi akan di lakukan, misal 2019-5 tahun = tahun 2014 2. Dibuat tim penilaian dengan SK kepala Pelayanan Klinik a. Kepala Pelayanan Klinik b. Petugas Rekam Medis c. Petugas Lain yang Terkait 3. Dibuat tim pemusnah dengan Sk Kepala Pelayanan Klinik a. Petugas Rekam Medis , Kepala Administrasi dan Manajemen dan bagian terkait.



4. Disiapkan foam pertelaan : No



No Rekam Medis



Tahun



Jangka



Diagnosa



Waktu



Akhir



5. Disiapkan berita acara pemusnahan Ditetapkan



: Kota Malang



Pada tanggal



: 25 Oktober 2021 Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi



drg. Nana Indaryati



KLINIK PRATAMA



HAMID RUSDI Jl. Hamid Rusdi No 45 Telp : (0341) 3012961



Email : [email protected] MALANG 65123 BERITA ACARA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF TAHUN 2019 KLINIK HAMID RUSDI Sehubungan dengan surat Keputusan Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi No : SK/156/X/KHR/2021, dengan ini menerangkan terlebih dahulu : 1. Bahwa dalam rangka pemusnahan dokumen Klinik Hamid Rusdi berupa arsip Rekam Medis telah dibentuk tim pemusnahan Arsip Rekam Medis Klinik Hamid Rusdi yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pemusnahan arsip Rekam Medis sebagaimana petunjuk ketentuan yang berlaku. 2. Bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan dan mengacu pada Surat Edaran ……………. tanggal …………… 2019 tentang petunjuk Teknis pengadaan Formulir Rekam Medis dasr dan pemusnahan Arsip Rekam Medis di Klinik Hamid Rusdi. Atas dasar tersebut diatas, Tim pemusnahan Arsip Rekam Medis Klinik Hamid Rusdi telah melakukan pemusnahan berkas rekam medis inaktif tahun 2019 sebanyak ….. berkas. 3. PELAKSANAAN Hari



: …………………………..



Tanggal



: …………………………..



Waktu



: …………………………..



Lokasi



: …………………………..



Koordinasi



: …………………………..



Sekertaris



: …………………………..



Pelaksana



: …………………………..



4. TATA CARA a. Memilih berkas rekam medis inaktif tahun …….. yang sudah memasuki masa simpan in aktif 2 tahun



b. Melakukan pemindaian (scanning) semua rekam medis yang mempunyai nilai guna dan yang tidak bernilai guna. c. Menilai rekam medis yang masih bernilai guna dan yang tidak bernilai guna. d. Menyimpan lembaran-lembaran penting dari berkas rekam medis yang tidak dimusnahkan di ruang penyimpanan rekam medis. e. Berkas rekam medis yang tidak bernilai guna dibakar. f. Tim pemusnah berkas rekam medis mengawasi pembakaran sampai selesai. g. Daftar rekam medis yang dimusnahkan terlampir.



Ditetapkan



: Kota Malang



Pada tanggal



: 25 Oktober 2021 Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi



drg. Nana Indaryati